Redaksi Media Gempa
Universal Medicine Diduga Salah Memberi Obat Terhadap Pasien.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Kakak kandung HR yang bernama Ramli Idris datang di kantor DPP Lam Gempa Indonesia meminta perlindungan hukum terhadap peristiwa yang menimpa diri adiknya yang bernama Hj Rasni Idris dimana adiknya adalah warga Provinsi Sulawesi Tengah ( Palu ) datang berobat di Klinik Universal Medicine yang beralamat di perumahan Bukit Baruga Jl.Baturaja 1 No.8,Kel Antang Makassar.
Dijelaskan Amiruddin SH.Kareng Tinggi bahwa, kedatangan Ramli Idris salah seorang Wartawan media Global New kekantor DPP Lsm Gempa Indonesia dan membawa obat herbal milik Universal Medicine dengan harga Rp 5.000.000.00; ( Lima juta rupiah) yang diberikan kepada adiknya selaku pasien ditemui langsung oleh Amiruddin.SH Kareng Tinggi.
Hal ini pihak awak media meminta konfirmasi lewat WhatsApp kepada pimpinan Klinik Universal Medicine terkait obat yang diberikan pasiennya namun pihak Universal Medicine memblokir nomor handphone awak media.
Karena pihak Klinik Universal Medicine tidak bisa di konfirmasi,maka Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi pihak aparat penegak hukum Polres Tabes Makassar untuk menyampaikan bahwa ada klinik Universal Medicine di wilayah hukum bapak diduga salah memberi obat terhadap pasiennya dan diduga obat herbal tersebut tidak terdapat di BPOM .
Lanjut Amiruddin bahwa Pasien yang bernama Hj Rasni Idris yang berobat di Klinik Universal Medicine saat mengkonsumsi obat yang diperoleh dari Universal Medicine, bukannya mendapat khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya namun mengalami tambah parah bahkan drop.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa , Obat Keras adalah sediaan farmasi sesuai pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada
obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas)
Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/menjual/menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Kelontong, Minimarket, Supermarket, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan dikenakan sanksi namun obat herbal yang diberikan kepada Hj.Rasni Pasien Klinik Universal Medicine diduga tidak terdaftar di BPOM.
Lanjut Karaeng Tinggi bahwa, Undang- dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tutupnya.
Mgi / Ridwan U
Comments