top of page

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN Dan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Guru SMA NEG.6 KELARA KAB.JENEPONTO. Di Sorot Publik !!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26false56 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
  • 2 menit membaca

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN Dan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Guru SMA NEG.6 KELARA KAB.JENRPONTO. Di Sorot Publik !!



Jeneponto, Sulsel -- Ketua DPD II Lsm Gempa Indonesia Jeneponto menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum guru yang bernama SAMBAS (ASN) yang diduga mengancam siswa menggunakan gunting, sehingga menyebabkan gangguan psikis/psikologis terhadap siswa. perlakuan guru deperti ini harus mendapatkan teguran keras dari atasan dan memberikan sanksi.



Tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), prinsip perlindungan anak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika perlu di lakukan pemecatan..


1. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN, Tindakan mengancam siswa jelas melanggar:


a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Pasal 4 huruf d dan f

ASN wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme, etika, dan perilaku yang beradab dalam menjalankan tugas.


Pasal 5 ayat (2)

ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan serta menjadi teladan di masyarakat.




b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 3 huruf b dan f

PNS wajib menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.


Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d

PNS dilarang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan dalam pelaksanaan tugas.


➡️ Sanksi: mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:


Pasal 54 ayat (1)

Anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.


Pasal 76C. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.


Pasal 80 ayat (1)

Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan psikis dapat dipidana.


➡️ Ancaman pidana: penjara dan/atau denda sesuai ketentuan undang-undang.


3. Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Pasal 335 KUHP

Perbuatan memaksa atau mengancam dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.

Jika ancaman menggunakan benda berbahaya (gunting) dan menimbulkan trauma, maka dapat menjadi pemberat unsur pidana.


4. Dampak Psikis terhadap Siswa

Ancaman menggunakan gunting dapat menyebabkan:


Trauma psikologis rasa takut berlebihan, gangguan kecemasan,

menurunnya kepercayaan diri dan prestasi belajar. Hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menjunjung keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak.


5. Tuntutan dan Rekomendasi

Kami mendesak:


Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan etik dan disiplin.


Penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana dan pelanggaran perlindungan anak.

Pendampingan psikologis bagi siswa korban.


Pemberian sanksi tegas dan transparan agar menjadi efek jera dan pembelajaran bersama.


Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat intimidasi dan ketakutan. Setiap bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh tenaga pendidik, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.


Hentikan kekerasan di dunia pendidikan. Tegakkan hukum dan perlindungan anak.


( Mgi / Gus Mahfuji )


 
 
bottom of page