DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pengosongan Rumah Korban Rentenir di Biringbulu.
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pengosongan Rumah Korban Rentenir di Biringbulu.
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti laporan dugaan penipuan, penggelapan serta pengosongan rumah secara sepihak yang dialami seorang warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang diduga dilakukan oleh oknum rentenir atau yang dikenal masyarakat sebagai lintah darat.
Kasus ini dilaporkan oleh Sainuddin bin Masu, warga Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, ke Polsek Biringbulu yang saat ini ditangani langsung oleh Kapolsek Polsek Biringbulu H. Muh. Safar.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/005/I/2026/SPKT/Polsek Biringbulu/Polres Gowa/Sulawesi Selatan tertanggal 10 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan serta pengosongan rumah milik korban secara melawan hukum.

Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor, pada tahun 2021 Sainuddin bin Masu meminjam uang kepada seorang lelaki bernama Sangki, warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, sebesar Rp100 juta. Namun dalam kwitansi yang dibuat oleh pemberi pinjaman, jumlah tersebut dituliskan Rp130 juta.
Kemudian pada tahun 2022, seorang perempuan bernama Rabaisa mengetahui bahwa Sainuddin memiliki uang sebesar Rp30 juta yang berada pada seorang bernama Ansyar. Uang tersebut kemudian diambil oleh Rabaisa dengan seizin Sainuddin dengan maksud untuk membayar bunga pinjaman kepada Sangki.
Namun, menurut keterangan pelapor, Sangki tidak mengakui menerima uang tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2023, anak pelapor yakni Dini binti Sainuddin kembali menyerahkan uang sebesar Rp39 juta kepada Rabaisa untuk pembayaran bunga pinjaman tersebut.

Dengan demikian menurut pelapor, total uang yang telah disetor untuk pembayaran bunga kepada Sangki mencapai Rp69 juta.
Dugaan Persekongkolan
Ironisnya, menurut keterangan korban, diduga terjadi persekongkolan antara Aso/Rabaisa dengan Sangki/Sattunia yang diketahui berprofesi sebagai rentenir.
Hal tersebut diperkuat dengan munculnya “Surat Pernyataan Meminjam/Pengambilan Uang” yang dibuat di Batumenteng tanggal 16 Mei 2023 oleh Kepala Dusun Bangkoa yang menyebutkan seolah-olah Aso/Rabaisa sebagai pihak pertama meminjam uang sebesar Rp169 juta kepada Sangki/Sattunia sebagai pihak kedua.
Padahal menurut pelapor, Aso dan Rabaisa tidak pernah meminjam uang kepada Sangki dan Sattunia.
Selain itu juga terdapat Surat Keterangan Jaminan tertanggal 10 April 2022 di Bangkoa, yang menyebutkan bahwa Sangki sebagai pemberi pinjaman memberikan uang kepada Rabaisa sebesar Rp130 juta yang harus dikembalikan saat panen jagung tahun 2023 sebesar Rp169 juta.

Rumah Korban Dikosongkan
Permasalahan semakin memuncak ketika pada tanggal 5 hingga 6 Januari 2026, rumah milik Sainuddin yang berada di Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa diduga dikosongkan secara sepihak oleh Sattunia (istri Sangki) bersama beberapa orang lainnya.
Bahkan menurut laporan korban, rumah tersebut diduga telah dijual kepada seorang perempuan bernama Tarring.
Proses pengosongan rumah tersebut diduga dilakukan oleh Tarring, Sattunia, Hj Mari (istri seorang berinisial RK), serta Fitri yang merupakan cucu perempuan Tarring, tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik rumah.
Padahal pada saat kejadian, Sainuddin sedang berada di Kalimantan untuk mencari nafkah guna membayar bunga pinjaman tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai kasus ini diduga kuat mengandung unsur persekongkolan untuk melakukan penipuan dan penguasaan rumah milik korban secara melawan hukum.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum menjerat pihak-pihak yang terlibat, yaitu Sangki/Sattunia serta Aso/Rabaisa, dengan pasal-pasal pidana yang berlaku.
Menurut Amiruddin, beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:
KUHP Lama
* Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
* Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
* Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
* Pasal 167 KUHP tentang Memasuki atau Menguasai Rumah Orang Lain Tanpa Hak
Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
* Pasal 492 tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori IV.
* Pasal 486 tentang Penggelapan
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori IV.
* Pasal 391–392 tentang Pemalsuan Surat
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
* Pasal 257 tentang memasuki atau menguasai rumah tanpa hak
BACA JUGA. :

Ancaman pidana penjara atau denda sesuai ketentuan pidana ringan hingga menengah.
Rentenir Dinilai Meresahkan
Amiruddin juga menegaskan bahwa praktik rentenir atau bank gelap sangat meresahkan masyarakat pedesaan karena sering menerapkan bunga yang sangat tinggi dan menjerat warga secara ekonomi.
Ia meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak praktik lintah darat atau bank gelap yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini sebenarnya tidak rumit, karena sudah jelas ada laporan polisi, kronologis kejadian, serta dugaan persekongkolan untuk menguasai rumah milik korban. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
LSM Gempa Indonesia juga menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban praktik rentenir di Kabupaten Gowa tutupnya.
( Mgi / Ridwan )

















































