top of page

Apa Yang Di Takutkan Oknum APH??, Jika Dikomfirmasi Pihak Jurnalis Tidak Mau Membalas Pesan Dan Menjawab Panggilan Telepon.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 22 Apr
  • 2 menit membaca

Foto : Pimpinan Redaksi


Apa Yang Di Takutkan Oknum APH??, Jika Dikomfirmasi Pihak Jurnalis Tidak Mau Membalas Pesan Dan Menjawab Panggilan Telepon.



Makassar -- Di balik seragam yang seharusnya melambangkan pengabdian dan keberanian, muncul tanda tanya besar ketika sikap diam kebanyakan oknum APH justru menjadi jawaban. Saat jurnalis mencoba menghubungi untuk konfirmasi—sebuah langkah penting demi keseimbangan informasi—telepon tak diangkat, pesan tak dibalas. Sunyi, seolah ada yang sengaja disembunyikan.



Dalam suatu kejadian yang di duga ada rekayasa kasus terjadi di salah satu polsek di kota makassar. Dimana seorang jurnalis meminta komfirmasi terkait kejadian tersebut namun oknum penyidik tidak pernah mau membalas pertanyaan wartawan tentang kebenaran kasus yang sedang di hadapinya.



BACA JUGA :









Apa yang sebenarnya disombongkan? Jabatan, kewenangan, atau kekuasaan yang merasa tak perlu memberi penjelasan kepada publik? Sikap seperti ini justru memunculkan kesan egois, seakan-akan kebenaran bisa diatur sepihak tanpa perlu transparansi.



Lebih jauh lagi, publik bertanya: apa yang ditakutkan, Apa yang Di Sembunyikan dan Apa di sombongkan ?? Jika semua berjalan sesuai aturan, mengapa harus menghindar? Bukankah keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan institusi? Diam bukanlah jawaban—diam justru memperbesar kecurigaan.



Di tengah tuntutan kepercayaan masyarakat, komunikasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Karena ketika suara kebenaran diabaikan, yang tumbuh bukan lagi rasa hormat, melainkan keraguan.





Jika tidak ada yang salah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar. Namun ketika komunikasi dibatasi, publik justru semakin curiga. Apakah ada prosedur yang dilanggar? Ataukah ada fakta yang sengaja disembunyikan?



Lebih jauh lagi, apabila dalam proses penanganan perkara terdapat dugaan rekayasa kasus oleh oknum penyidik, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ranah pidana. Sehingga akan menimbulkan beberapa aturan yang dapat dilanggar antara lain:



Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


Pasal 220 KUHP: Mengajukan laporan atau pengaduan palsu.


Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di atas sumpah.


Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen atau surat.


Pasal 55 dan 56 KUHP: Turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.





Selain itu, dari sisi etik dan profesi, tindakan tersebut juga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak jujur, transparan, dan akuntabel.



Jika benar terjadi rekayasa kasus, maka hal itu mencederai keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mendapatkan penjelasan, bukan keheningan. ( Bersambung... )


* Pimpinan Redaksi MGI *


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page