top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pernyataan Sekda Sulsel, Ingatkan Agar Tidak Mencampuri Proses Penegakan Hukum

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 Agu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pernyataan Sekda Sulsel, Ingatkan Agar Tidak Mencampuri Proses Penegakan Hukum



GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang mendorong komunikasi dan dialog antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan DPRD Kabupaten Gowa.



Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan mendorong kedua belah pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.



Menurut Sekda, komunikasi antara eksekutif dan legislatif merupakan salah satu kunci penyelesaian persoalan.


BACA JUGA :





Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa upaya membangun komunikasi merupakan hal yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,tetapi terkait Skandal yang terjadi di Kabupaten Gowa bukan persoalan Pribadi Bupati dan DPRD, maka stegmen Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman bila mana benar adalah sangat keliru.



Amiruddin menyatakan bahwa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan tidak boleh mencampuri ranah penegakan hukum maupun proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum ,ini bukan persoalan antara Bupati dan DPRD,tapi masalah pemberantasan korupsi dan dugaan pelanggaran moral ,etika dan merusak marwah KabupatenGowa. Ia juga berpendapat bahwa penyelesaian kasus Bupati Gowa adalah proses hukum melalui penyelidikan atau penyidikan, bukan melalui dialok.





Selain itu, Amiruddin berpendapat bahwa proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurutnya tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut dipandang semata-mata sebagai konflik politik.



Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran etika dan moral oleh penyelenggara pemerintahan, maka seluruh proses tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.





Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum, termasuk proses yang menurutnya sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Ia berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Amiruddin menambahkan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal setiap proses hukum dan mendorong agar seluruh dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara, diproses secara transparan, akuntabel, serta sesuai asas negara hukum tutupnya.


(Mgi / Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page