Dana BOP Rp105 Juta dan Dugaan Pungutan SPP Rp315 Juta, LSM Gempa Desak APH Usut TK Negeri Bunga Melati

Dana BOP Rp105 Juta dan Dugaan Pungutan SPP Rp315 Juta, LSM Gempa Desak APH Usut TK Negeri Bunga Melati
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di TK Negeri Bunga Melati, Jalan Mesjid Syekh Yusuf, tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi yang diterima LSM Gempa Indonesia mengenai dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOP) serta dugaan pungutan kepada peserta didik pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada LSM Gempa Indonesia, jumlah peserta didik TK Negeri Bunga Melati disebut sekitar 175 orang, sedangkan dana BOP disebut sebesar Rp600.000 per peserta didik selama satu tahun.

Dengan demikian, apabila seluruh 175 peserta didik menjadi dasar perhitungan, maka:
175 peserta didik × Rp600.000 = Rp105.000.000 per tahun.
Artinya, secara matematis terdapat sekitar Rp105 juta dana BOP dalam satu tahun berdasarkan angka tersebut.
Namun, Amiruddin menegaskan bahwa besaran dana yang sebenarnya harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi penyaluran BOSP, rekening satuan pendidikan, ARKAS/RKAS, laporan realisasi, serta dokumen pertanggungjawaban sekolah.
“Jangan sampai dana pendidikan yang bersumber dari negara justru tidak dikelola secara transparan. Kami meminta seluruh penggunaan dana BOP diperiksa, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan sampai pertanggungjawabannya,” tegas Amiruddin.

Dugaan SPP Rp150 Ribu Per Bulan
Selain dana BOP, LSM Gempa Indonesia juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan dengan istilah SPP sebesar Rp150.000 per peserta didik setiap bulan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pembayaran dilakukan setiap bulan, dengan batas pembayaran mulai tanggal 10 hingga akhir bulan. Pembayaran disebut dapat dilakukan melalui wali kelas atau transfer ke rekening kepala sekolah.
Jika angka tersebut benar dan dikenakan kepada 175 peserta didik selama 12 bulan, maka perhitungannya:
175 × Rp150.000 × 12 bulan = Rp315.000.000.
Dengan demikian, secara matematis nilai pungutan tersebut dapat mencapai sekitar Rp315 juta dalam satu tahun apabila seluruh peserta didik membayar penuh selama 12 bulan.

“Angka Rp315 juta ini bukan kesimpulan bahwa uang tersebut telah dikorupsi. Ini adalah perhitungan berdasarkan informasi nominal dan jumlah peserta didik yang kami terima. Yang harus dibuktikan adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang menetapkan, ke mana uang disetor, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan untuk apa penggunaannya,” ujar Amiruddin.
Penerimaan Murid Baru Diduga Rp1,5 Juta Per Anak
Sorotan berikutnya menyangkut informasi mengenai dugaan pembayaran pendaftaran peserta didik baru sebesar Rp1.500.000 per orang, dengan informasi bahwa peserta didik memperoleh empat pasang pakaian seragam.
Jika benar terdapat 175 peserta didik baru dan seluruhnya membayar Rp1.500.000, maka perhitungannya:
175 × Rp1.500.000 = Rp262.500.000.
Dengan demikian, potensi penerimaan berdasarkan angka tersebut mencapai Rp262,5 juta.
Namun, angka Rp262,5 juta tersebut hanya merupakan simulasi apabila seluruh 175 peserta didik merupakan peserta didik baru dan seluruhnya membayar penuh. Angka riil harus diperiksa berdasarkan jumlah peserta didik baru yang sebenarnya, bukti pembayaran, kuitansi, rekening penerimaan serta laporan pertanggungjawaban.

Jika Digabung, Angkanya Sangat Besar
Bila sekadar dijumlahkan secara matematis berdasarkan angka yang disampaikan:
* BOP: Rp105.000.000 per tahun
* Dugaan SPP: Rp315.000.000 per tahun
* Dugaan pendaftaran: Rp262.500.000
Maka totalnya mencapai:
Rp682.500.000
“Sekali lagi, Rp682,5 juta tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh uang itu merupakan hasil pungutan liar atau korupsi. Itu adalah angka simulasi berdasarkan data yang perlu diverifikasi. Justru karena nilainya besar, maka transparansi dan pemeriksaan menjadi sangat penting,” jelas Amiruddin.
LSM Gempa: Jangan Sampai Label SPP Menjadi Celah Pungutan
Amiruddin mempertanyakan dasar hukum penarikan SPP secara rutin pada satuan pendidikan negeri, terlebih apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan pembayarannya diarahkan kepada rekening pribadi kepala sekolah.
PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan memang mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dapat memperoleh pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Amiruddin, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya pembayaran, tetapi apakah pungutan tersebut sah, siapa yang menetapkan, apakah ada persetujuan dan dasar administratifnya, serta apakah seluruh penerimaannya masuk ke mekanisme keuangan sekolah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar pembayaran dilakukan ke rekening kepala sekolah, kami meminta APH dan Inspektorat memeriksa rekening tersebut, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pengelolaan dana BOSP tahun 2026 saat ini diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur penerima, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana BOSP. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026.
Menurut Amiruddin, karena dana BOSP merupakan dana pendidikan yang penggunaannya diatur, maka sekolah harus mampu menunjukkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Periksa RKAS, ARKAS, rekening sekolah, BKU, kuitansi, nota belanja, laporan realisasi, serta seluruh transaksi yang berkaitan dengan dana BOSP. Jangan hanya memeriksa berdasarkan keterangan lisan,” tegasnya.
Amiruddin mengingatkan agar dugaan pungutan maupun penyalahgunaan dana tidak langsung dipukul rata sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, kerugian keuangan negara/daerah atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, barulah aparat penegak hukum menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi, namun sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, telah mengalami perubahan status akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan tempus delicti dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa segera melakukan pemeriksaan administratif terhadap kepala sekolah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan TK Negeri Bunga Melati.
Amiruddin meminta agar apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran terhadap tata kelola pendidikan, Dinas Pendidikan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan resmi, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan tidak ragu melakukan evaluasi dan mengambil tindakan kepegawaian, termasuk mempertimbangkan pergantian kepala sekolah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
“Kalau TK Negeri di Depan Rumah Jabatan Saja Diduga Bermasalah, Bagaimana TK Yayasan?”
Amiruddin juga melontarkan pertanyaan lebih luas kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
“TK Negeri Bunga Melati ini lokasinya berada di Jalan Mesjid Syekh Yusuf, bahkan di depan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Kalau benar informasi mengenai BOP, SPP dan biaya penerimaan murid baru itu terjadi, pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan terhadap TK lainnya, terutama TK yang berbentuk yayasan dan lokasinya jauh dari pusat pemerintahan?” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa harus melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, bukan hanya terhadap satu sekolah.
APH Diminta Turun Tangan
LSM Gempa Indonesia meminta:
1. Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana BOSP dan penerimaan sekolah.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa memeriksa legalitas serta mekanisme SPP dan biaya penerimaan peserta didik baru.
3. BPKP/BPK apabila diperlukan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kepolisian dan/atau Kejaksaan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
5. Memeriksa rekening sekolah dan rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan SPP dan penerimaan peserta didik baru.
6. Memeriksa RKAS/ARKAS, buku kas, kuitansi, bukti transfer, rekening koran, laporan BOSP, serta dokumen pengadaan seragam.
7. Memeriksa apakah penarikan Rp150.000 per bulan dan Rp1.500.000 saat penerimaan peserta didik baru memiliki dasar hukum dan mekanisme persetujuan yang sah.
8. Memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan atau mendapat perlakuan berbeda karena persoalan pembayaran.
“DPP LSM Gempa Indonesia tidak ingin menuduh seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau benar ada pungutan tanpa dasar, apalagi ada penyalahgunaan dana pendidikan, maka jangan ada yang kebal hukum,” tegas Amiruddin.
“Dana pendidikan adalah uang untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Karena itu setiap rupiah harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya dan jelas pertanggungjawabannya.”
"DPP LSM Gempa Indonesia meminta seluruh pihak terkait membuka data secara transparan dan memberikan ruang kepada aparat pengawas maupun penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.”
PP 48/2008 mengatur sumber pendanaan pendidikan dan memperbolehkan pungutan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah hanya jika dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pengelolaan BOSP 2026 tunduk pada Permendikdasmen 8/2026.
Oleh karena itu, keberadaan pembayaran SPP tidak otomatis berarti pungli; yang harus diperiksa adalah dasar hukum, sifat wajib/tidaknya, pihak yang menetapkan, mekanisme penerimaan, rekening penerima, penggunaan dan pertanggungjawabannya tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar