Kepastian Status 1.000 Guru Honorer Gowa Dipertaruhkan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Kepastian Status 1.000 Guru Honorer Gowa Dipertaruhkan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
GOWA — Nasib kurang lebih 1.000 guru honorer di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, namun hingga kini sebagian dari mereka masih menunggu kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.
Ironisnya, di tengah keresahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi tersebut mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk untuk jabatan nonmanajerial seperti guru, serta mengatur hak, kewajiban, perjanjian kerja, pemberhentian hingga mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Lantas pertanyaannya: kalau regulasi sudah ada, Pemkab Gowa tunggu apa lagi?
Pertanyaan tersebut disampaikan Arianto Paletteri, Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia, yang menilai persoalan guru honorer di Gowa semestinya tidak lagi dibiarkan berjalan tanpa pembahasan serius.
Menurut Ari, pemerintah daerah harus segera duduk bersama untuk membicarakan secara intensif nasib para guru honorer, melakukan pendataan, memastikan siapa yang memenuhi kriteria sesuai regulasi, serta menjelaskan secara terbuka langkah apa yang akan ditempuh pemerintah daerah.
"Kurang lebih ada 1.000 guru honorer yang sampai sekarang belum jelas bagaimana masa depannya. Ini bukan jumlah yang sedikit. Mereka adalah manusia yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan ikut mencerdaskan anak-anak di Gowa," tegas Ari.
Insya Allah Minggu ini dpp gempa indonesia akan masukkan permohonan audiens ke Sekda dan Bupati Gowa

Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum menjadi pembahasan yang serius di tingkat pemerintah daerah.
"Sudah ada regulasi, tunggu apa lagi? Pemerintah harus hadir. Kalau memang ada persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi, jelaskan kepada guru honorer. Jangan mereka dibiarkan menunggu tanpa kepastian," ujarnya.
Ari mengaku sebelumnya telah berupaya menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk meminta perhatian dan penjelasan terkait masa depan guru honorer. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memperoleh atensi sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, ia meminta media massa ikut mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemkab Gowa.
Menurutnya, media memiliki peran penting untuk memastikan suara guru honorer tidak berhenti di ruang-ruang percakapan, tetapi benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan.

"Saya meminta media ikut bertanya kepada pemerintah. Jangan hanya guru honorer yang disuruh menunggu. Pemerintah juga harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan," kata Ari.
Bupati, Plh Sekda dan Plh BKPSDM Dipertanyakan
Sorotan Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia secara khusus diarahkan kepada Bupati Gowa, Plh Sekda, dan Plh BKPSDM Gowa.
Ia mempertanyakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gowa.
"Bupati Gowa, Plh Sekda, Plh BKPSDM Gowa, kami ingin bertanya: di mana keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer? Apa langkah konkret Pemkab Gowa setelah lahirnya regulasi baru ini?" ujar Ari.
Menurut dia, keberpihakan pemerintah tidak cukup hanya dalam bentuk pernyataan. Keberpihakan harus terlihat melalui pendataan, pembahasan, kebijakan, komunikasi dengan guru honorer dan langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ari mengingatkan bahwa PermenPANRB No. 9 Tahun 2026 memang tidak otomatis menjadikan semua guru honorer sebagai ASN. Namun, regulasi tersebut memberikan kerangka pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk untuk jabatan guru, sehingga pemerintah daerah semestinya tidak menjadikan regulasi tersebut sekadar dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.
"Kami tidak mengatakan semua guru honorer otomatis menjadi ASN. Tidak begitu. Tetapi pemerintah harus menjelaskan siapa yang memenuhi kriteria, bagaimana mekanismenya, apa kendalanya dan apa langkah Pemkab Gowa. Jangan sampai regulasi sudah berjalan, tetapi pemerintah daerah justru diam," tegasnya.
Jangan Sampai Pengabdian Bertahun-tahun Berakhir dalam Ketidakpastian
Arianto Paletteri menilai, ketidakjelasan masa depan guru honorer tidak boleh terus berlangsung.

Ia bahkan mengkhawatirkan apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, maka publik akan mempertanyakan kemampuan Pemkab Gowa dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Arianto meminta Pemkab Gowa segera membuka ruang pembahasan bersama pihak terkait, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, DPRD, perwakilan guru honorer dan pihak lainnya agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar.
"Jangan tunggu guru honorer bergerak dan mempertanyakan nasibnya baru pemerintah sibuk menjawab.
Pemerintah harus lebih dulu hadir. Karena mereka sudah lama hadir di ruang-ruang kelas untuk mendidik anak-anak kita," pungkasnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar