SK Plt Sekda Di Cabut, Amiruddin: Bupati Gowa Jangan Arogan, Jangan Buat Sejarah Kelam!

SK Plt Sekda Di Cabut, Amiruddin: Bupati Gowa Jangan Arogan, Jangan Buat Sejarah Kelam!
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi kembali melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Gowa menyangkut jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Amiruddin mempertanyakan pencabutan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang kemudian direvisi dan dicabut melalui Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekda Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Perubahan tersebut, menurut Amiruddin, patut dipertanyakan secara terbuka karena terjadi hanya dalam hitungan pekan dan menyangkut posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Ada apa dengan Bupati Gowa? Mengapa SK Plt Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dicabut, kemudian diganti dengan SK Plh Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 tanggal 7 September 2026?” tegas Amiruddin.

Ia meminta Bupati Gowa menjelaskan kepada publik apa dasar hukum pencabutan SK Plt, apa dasar penerbitan SK Plh, serta apa hasil koordinasi dengan BKN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar perubahan tersebut.
“Jangan masyarakat hanya melihat SK berganti dari Plt menjadi Plh tanpa mendapatkan penjelasan yang utuh. Ini menyangkut kepastian hukum dan kewenangan pemerintahan,” ujarnya.
“GOWA BUKAN MILIK PRIBADI BUPATI”
Amiruddin bahkan mengingatkan Bupati Gowa agar tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.
“Bupati Gowa jangan arogan. Gowa ini bukan milik pribadi Bupati. Jangan seenaknya membuat keputusan yang kemudian berpotensi menimbulkan kekacauan dalam birokrasi,” tegasnya.

Menurut Amiruddin, jabatan kepala daerah memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut.
Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, prosedur, kewenangan, serta prinsip pemerintahan yang baik.
JANGAN TABRAKKAN SEKDA DEFINITIF DENGAN PEJABAT PELAKSANA
Amiruddin juga meminta Bupati memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pejabat definitif dan pejabat yang ditugaskan menjalankan fungsi Sekda.
“Jangan sampai terjadi tabrakan kewenangan. ASN harus tahu siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menghambat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan,” katanya.

Sorotan tersebut semakin penting karena perubahan status Plt menjadi Plh terjadi di tengah polemik administrasi pemerintahan dan keterlambatan pembayaran gaji pegawai di Gowa.
Pada 7 September 2026, diberitakan sebanyak 10.992 ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu mengalami keterlambatan pembayaran gaji akibat kendala administrasi pada proses rekonsiliasi atau cut-off.
Karena itu, Amiruddin meminta perubahan status tersebut jangan sampai menimbulkan persoalan administrasi baru.
JANGAN SAMPAI BAWAHAN DIJADIKAN TUMBAL
Amiruddin juga mengingatkan Bupati Gowa agar tidak menjadikan pergantian atau pencabutan kewenangan pejabat sebagai solusi terhadap persoalan politik maupun birokrasi yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

“Jangan sampai hanya Bupati sedang menghadapi persoalan politik kemudian bawahan yang menjadi tumbal. Kalau ada pejabat yang dianggap bermasalah, proses sesuai aturan. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kepentingan sesaat,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan mengenai dugaan adanya motif tertentu harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, LSM Gempa Indonesia meminta BKN, Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri mencermati perubahan tersebut untuk memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan Kabupaten Gowa berjalan sesuai ketentuan.
“JANGAN BUAT SEJARAH KELAM DI GOWA”
Amiruddin menyebut polemik pergantian pejabat dan perubahan kewenangan yang terus terjadi berpotensi menjadi catatan buruk apabila tidak segera dijelaskan dan diselesaikan.

“Jangan Bupati Gowa membuat sejarah kelam di Gowa. Jangan sampai pemerintahan ini dikenang karena konflik birokrasi, polemik kewenangan dan keputusan yang berubah-ubah,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan proses politik di DPRD Kabupaten Gowa yang telah menggunakan hak menyatakan pendapat terkait pemberhentian kepala daerah.
“Kalau proses di DPRD sedang berjalan, hormati mekanisme hukum. Bupati seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan. Jangan justru membuat kebijakan yang menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia tidak mempersoalkan kewenangan Bupati sepanjang digunakan sesuai hukum.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan Bupati. Yang kami persoalkan adalah apabila kewenangan tersebut digunakan tanpa penjelasan yang transparan dan kemudian menimbulkan ketidakpastian dalam birokrasi,” katanya.

Ia meminta seluruh dasar pencabutan SK Plt dan penerbitan SK Plh dibuka kepada publik.
“Buka dokumennya. Jelaskan dasar hukumnya. Jelaskan siapa yang memberikan rekomendasi.
Jelaskan mengapa SK Plt Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 dicabut dan diganti SK Plh Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026. Masyarakat Gowa berhak mengetahui,” tandas Amiruddin.
“Bupati Gowa jangan arogan, jangan tabrak aturan, jangan tabrak kewenangan, dan jangan jadikan bawahan sebagai tumbal. Gowa bukan milik pribadi Bupati. Gowa adalah milik rakyat Gowa,” pungkasnya.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar