top of page

Alfamidi Depan RSUD Syekh Yusuf Diduga Tidak Layak, Amiruddin Desak Sejumlah Lembaga Turun Memeriksa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 20 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Alfamidi Depan RSUD Syekh Yusuf Diduga Tidak Layak, Amiruddin Desak Sejumlah Lembaga Turun Memeriksa



GOWA — Keberadaan gerai Alfamidi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Amiruddin mempertanyakan kelayakan lokasi, luas lahan, luas bangunan, serta legalitas dan perizinan gerai Alfamidi tersebut. Sorotan ini muncul karena di sekitar lokasi terdapat sejumlah pelaku usaha kecil atau UKM masyarakat.


Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan Alfamidi tersebut telah terbukti melanggar hukum. Menurutnya, yang ada saat ini adalah dugaan dan pertanyaan publik yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pemeriksaan dokumen oleh lembaga yang berwenang.


"Kami tidak menuduh Alfamidi tersebut pasti melanggar. Kami meminta lembaga yang berwenang turun memeriksa dan memastikan apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Kalau memang lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum," tegas Amiruddin.



Pertanyakan Luas Lahan dan Bangunan


Amiruddin meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai berapa luas lahan yang digunakan dan berapa luas bangunan Alfamidi tersebut, serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.


"Kami meminta dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif. Berapa luas lahannya, berapa luas bangunannya, apa status lahannya, dan apakah semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan ketika izin diterbitkan?" ujarnya.


Ia juga mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan ketentuan penataan toko swalayan yang berlaku di Kabupaten Gowa.


DPMPTSP Diminta Periksa Perizinan

Amiruddin meminta DPMPTSP Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan berusaha dan dokumen perizinan yang menjadi kewenangannya, termasuk memastikan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan data dan persyaratan yang tercantum dalam sistem perizinan.



"DPMPTSP harus memastikan legalitas dan perizinannya. Jangan hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi pastikan juga kesesuaiannya dengan kondisi usaha di lapangan," katanya.


Dinas Perdagangan Diminta Periksa Penataan Toko Swalayan


Selanjutnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa diminta memeriksa aspek penataan dan keberadaan toko swalayan, termasuk apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta bagaimana dampaknya terhadap usaha kecil dan toko eceran masyarakat di sekitar.


Menurut Amiruddin, keberadaan UKM di kiri dan kanan Alfamidi perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.


"Kalau UKM masyarakat berada di samping kiri dan kanan Alfamidi, apakah pendirian toko swalayan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan penataan? Apakah keberadaan usaha masyarakat di sekitarnya sudah diperhitungkan? Ini harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi," tegasnya.


Dinas Tata Ruang dan PUPR Diminta Periksa Lokasi dan Bangunan


Amiruddin juga meminta OPD Kabupaten Gowa yang menangani urusan tata ruang serta bangunan/PUPR melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.


Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, lokasi bangunan, luas dan fungsi bangunan, serta dokumen persetujuan bangunan dengan kondisi fisik di lapangan.


"Jangan sampai lokasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, instansi teknis tata ruang dan bangunan harus turun langsung melihat kondisi sebenarnya," ujarnya.


Satpol PP Diminta Bertindak Jika Ada Pelanggaran Perda


Satpol PP Kabupaten Gowa juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada yang menjadi kewenangannya.


Amiruddin menegaskan bahwa tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


APH Diminta Turun Jika Ditemukan Indikasi Pidana


Selain pemerintah daerah, Amiruddin meminta aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai kewenangan masing-masing, untuk menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.


"Kami meminta APH turun tangan apabila ditemukan bukti awal atau indikasi adanya tindak pidana. Jangan sampai kalau ada dugaan pelanggaran kemudian tidak ada tindak lanjut. Tetapi kami juga menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Amiruddin.


Jika Tidak Memenuhi Syarat, Harus Ada Tindakan



Amiruddin meminta seluruh lembaga terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, masing-masing instansi harus memeriksa sesuai tugas dan kewenangannya.



"Kami tidak meminta Alfamidi ditutup hanya karena ada UKM di sekitarnya. Yang kami minta adalah pemeriksaan menyeluruh. Kalau setelah diperiksa ternyata memenuhi semua persyaratan, tidak ada alasan untuk dipersoalkan. Tetapi kalau terbukti tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pencabutan izin apabila memang terdapat dasar hukum untuk mencabutnya," tegas Amiruddin.



Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan tidak tebang pilih, sehingga tidak ada kesan bahwa usaha besar mendapatkan perlakuan berbeda dengan UKM masyarakat.



"Hukum harus berlaku sama. Pengusaha besar maupun pelaku UKM harus sama-sama tunduk pada aturan. Kami meminta pemerintah Kabupaten Gowa segera memeriksa Alfamidi tersebut dan memberikan penjelasan kepada masyarakat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi," pungkas Amiruddin.



( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page