top of page

DLH Wajo Jangan Cuma Diam! RTH Bukan “Kerajaan” Segelintir Orang, Lapak Kosong dan Dugaan Sewa-Menyewa Harus Ditertibkan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DLH Wajo Jangan Cuma Diam! RTH Bukan “Kerajaan” Segelintir Orang, Lapak Kosong dan Dugaan Sewa-Menyewa Harus Ditertibkan



WAJO — Penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo diminta berhenti bersikap setengah hati dan segera menunjukkan ketegasan dalam menata seluruh aktivitas di kawasan RTH.



Pelaku UMKM setempat mempertanyakan konsistensi DLH dalam menerapkan aturan. Jangan sampai ada pelaku usaha yang diwajibkan mematuhi ketentuan, sementara pihak lain justru diduga mendapatkan kelonggaran.



RTH adalah fasilitas publik, bukan lahan pribadi yang bisa dikuasai, dimodifikasi, bahkan diduga disewakan sesuka hati.



“Kalau aturan memang berlaku, tegakkan kepada semua. Jangan hanya yang kecil ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan. Jangan tebang pilih,” tegas salah seorang pelaku UMKM.



Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah lapak, tetapi menyangkut keadilan dan tata kelola fasilitas publik.


Masih banyak masyarakat yang ingin mencari nafkah melalui usaha kecil, namun tidak memiliki tempat. Di sisi lain, terdapat lapak yang disebut tetap dikuasai meski tidak aktif digunakan untuk berjualan.



“Jangan hanya karena retribusinya dibayar lalu dianggap semuanya selesai. Retribusi bukan tiket untuk menguasai fasilitas publik tanpa batas. Kalau lapaknya tidak digunakan, kenapa tidak dievaluasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan?” ujarnya.


LAPAK KOSONG JANGAN DIJADIKAN “ASET PRIBADI”


Pelaku UMKM meminta DLH melakukan pendataan ulang seluruh lapak di kawasan RTH.



Siapa yang menggunakan, siapa yang aktif berjualan, siapa yang tidak aktif, serta apakah terdapat pengalihan penggunaan kepada pihak lain harus diperjelas.


Sebab, jika lapak publik dibiarkan kosong sementara masyarakat lain membutuhkan tempat berusaha, maka pemerintah justru berpotensi menciptakan ketidakadilan.


“Kalau tidak aktif, evaluasi. Kalau melanggar, berikan teguran. Kalau tetap tidak patuh, ambil tindakan sesuai aturan. Jangan dibiarkan bertahun-tahun hanya karena pemegangnya masih membayar retribusi,” tegasnya.



KONTENER DITAMBAH ATAP, DLH HARUS BERANI PERIKSA!




Sorotan semakin tajam terkait adanya kontainer/lapak yang disebut baru saja dibuatkan tambahan atap.

Pelaku UMKM mempertanyakan apa dasar dan izin penambahan tersebut.

Jika perubahan fisik itu memang diperbolehkan, DLH diminta menjelaskan dasar ketentuannya secara terbuka. Namun jika tidak sesuai dengan aturan penataan RTH, maka pemerintah diminta tidak tutup mata.



“Jangan sampai yang lain dilarang melakukan perubahan, tetapi ada yang bisa menambah atap seenaknya. Ini harus diperiksa. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan. Kalau tidak sesuai, tertibkan,” tuturnya


Menurutnya, pembiaran terhadap satu pelanggaran dapat menjadi preseden buruk.



Hari ini hanya tambahan atap. Besok bisa bertambah lagi. Lama-kelamaan kawasan RTH berpotensi berubah fungsi dan kehilangan wajah sebagai ruang publik yang tertata.


“Jangan tunggu sampai semuanya berubah baru pemerintah bergerak. Kalau sejak awal ada aturan, jalankan sejak awal,” ujarnya.




DUGAAN LAPAK DISEWAKAN, BUKTIKAN SIAPA YANG BERMAIN


Yang tidak kalah serius adalah adanya dugaan lapak yang dipergunakan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan pola sewa-menyewa.


Pelaku UMKM menyatakan siap menunjukkan bukti apabila pihak terkait benar-benar ingin melakukan pemeriksaan.



“Kalau ada yang mengatakan tidak disewakan, mari kita buktikan. Jangan hanya bantah-bantahan. DLH punya kewenangan melakukan pendataan dan pemeriksaan,” katanya.



Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak boleh dianggap sepele.

Fasilitas publik tidak boleh berubah menjadi komoditas pribadi.



“Jangan sampai orang mendapatkan tempat di RTH, kemudian tempat itu justru disewakan kepada orang lain. Kalau memang aturan melarang, ya harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.


KALAU TIDAK PATUH, CABUT HAK PENGGUNAANNYA


Pelaku UMKM bahkan meminta DLH tidak ragu mengambil tindakan terhadap pemegang lapak yang terus-menerus tidak mengindahkan aturan.



Jika telah diberikan teguran dan kesempatan untuk memperbaiki tetapi tetap membandel, maka hak penggunaan lapak dinilai layak dievaluasi bahkan dicabut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



“Jangan takut menertibkan. Kalau memang tidak mau mengikuti aturan, cabut sesuai mekanisme. Jangan dibiarkan menjadi duri dalam kawasan RTH,” katanya.


Menurutnya, ketegasan pemerintah justru akan memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pelaku UMKM.



Jangan sampai pelaku UMKM yang patuh merasa menjadi pihak yang dirugikan karena pemerintah tidak tegas kepada yang melanggar.

DLH JANGAN HANYA HADIR SAAT SEREMONIAL


Pelaku UMKM juga menyentil pola penataan yang dinilai jangan hanya ramai ketika ada kegiatan atau seremoni.



“Kami tidak butuh penataan yang hanya bagus saat seremonial. Kami butuh tindakan nyata setiap hari. Kalau ada pelanggaran, ditindak. Kalau ada lapak kosong, dievaluasi. Kalau ada dugaan penyewaan, diperiksa. Kalau ada bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan, tertibkan,” tegasnya.


Ia meminta pimpinan DLH turun langsung melihat kondisi RTH, bukan hanya menerima laporan di atas meja.




“Jangan sampai DLH hanya menjadi penonton di kawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.”



Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan RTH tidak berubah menjadi kawasan yang dikuasai oleh segelintir pihak.



“Kalau aturan tidak bisa ditegakkan, untuk apa aturan dibuat? Jangan biarkan RTH menjadi tempat yang setiap orang bisa melakukan apa saja. Ini fasilitas publik. Pemerintah harus hadir,” pungkasnya.


Kini publik menunggu: apakah DLH Wajo benar-benar akan turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh, atau persoalan ini kembali berhenti pada teguran dan seremonial tanpa tindakan nyata



( Mgi / Sultan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page