Badan Jalan 'Dirampas' Unit Genset Raksasa SPPG (MBG), Keselamatan Publik Terancam dan UU Ditabrak Terang-terangan!
- Ridwan Umar
- 29 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Badan Jalan 'Dirampas' Unit Genset Raksasa SPPG (MBG), Keselamatan Publik Terancam dan UU Ditabrak Terang-terangan! DESA LANGKURA,
Jeneponto– Gelombang keresahan dan kemarahan publik tengah melanda masyarakat Desa Langkura dan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Pemicunya adalah pemasangan unit genset mobile berukuran besar di depan gedung SPPG (MBG) Mangngaungi yang secara kasat mata telah menyerobot dan menduduki bahu hingga sebagian badan jalan utama.
Pantauan di lokasi dan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke redaksi, penempatan unit genset mobile berwarna putih kebiruan dengan logo PLN dan tulisan "360 kVA" serta "ZERAVA" tersebut benar-benar memakan ruang publik. Ironisnya, unit tersebut diletakkan begitu saja di sisi aspal jalan yang merupakan jalur lalu lintas padat, hanya dipisahkan oleh dua tiang pembatas merah yang tidak memadai sebagai pengaman.
Arogansi Pengelola atau Kelalaian Pemerintah?
Keputusan menempatkan infrastruktur operasional vital di atas jalan umum seperti ini dinilai sebagai tindakan yang "sangat berani," arogan, dan tidak berperikemanusiaan. Jalan yang seharusnya menjadi hak milik publik untuk pergerakan orang dan barang dengan aman, kini beralih fungsi menjadi area parkir genset industri.

"Ini benar-benar memalukan dan membahayakan! Bagaimana bisa genset sebesar itu dibiarkan nangkring di pinggir aspal di depan fasilitas pemerintah? Apa mereka pikir ini jalan nenek moyang mereka?" ujar salah seorang warga setempat dengan nada tinggi, yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
"Kalau malam hari dan ada pengendara yang kurang waspada, ini bisa jadi alat pembunuh!"
Senada dengan itu, seorang akademisi dan praktisi hukum setempat yang juga merupakan pengguna jalan rutin di jalur tersebut, menyampaikan kekecewaannya. "Dari kacamata intelektual dan hukum, ini adalah pelanggaran nyata.
Ada prinsip kehati-hatian yang diabaikan. Keberadaan objek masif di badan jalan mempersempit ruang gerak kendaraan dan secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan," tegasnya.

Penyimpangan Fatal Terhadap Undang-Undang
Tindakan menempatkan genset tersebut di atas badan jalan tidak hanya sekadar mengganggu estetika atau ketertiban umum biasa, tetapi secara telak menabrak beberapa Pasal penting dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang lalu lintas dan keselamatan jalan:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 28 ayat (1): Secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, keselamatan, atau kelancaran lalu lintas. Menempatkan objek diam yang masif di badan jalan adalah bentuk gangguan nyata terhadap fungsi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022):
Pasal 12 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Badan jalan dan bahu jalan adalah bagian dari ruang manfaat jalan yang tidak boleh diokupasi oleh barang/unit yang bukan peruntukannya secara sembarangan.
"Pembiaran terhadap kondisi ini berarti pemerintah secara tidak langsung telah mengabaikan penegakan Undang-Undang. Ini adalah preseden buruk dan bentuk diskriminasi hukum jika tidak segera ditindak," tambah akademisi hukum tersebut.
TUNTUTAN DAN DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG: JANGAN TUNGGU JATUH KORBAN!
Mengingat tingkat bahaya yang sangat tinggi dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan di depan mata publik, masyarakat mendesak agar tindakan cepat, taktis, dan tegas segera diambil:
Kepada Pemerintah Desa Langkura:
Diminta tidak menutup mata dan bersikap pasif. Sebagai aparatur pemerintah terdepan, Pemdes memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Segera lakukan teguran keras secara formal kepada pengelola SPPG (MBG) Mangngaungi untuk memindahkan unit genset tersebut dalam waktu 1x24 jam.

Jangan menjadi bagian dari pembiaran ini!
Kepada Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota dan Dinas Terkait - Dishub, Satpol PP): Tim gabungan harus segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban paksa.
Jika unit tersebut tetap tidak dipindahkan, Pemda memiliki kewenangan penuh berdasarkan aturan ketertiban umum untuk memindahkan objek yang mengganggu ruang publik tersebut. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah keselamatan jiwa!
Kepada Dinas Berwenang (termasuk Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Setempat): Lakukan evaluasi mendalam terhadap izin dan kelayakan tata letak operasional fasilitas SPPG tersebut.
Mengapa genset Butersebut harus ditempatkan di badan jalan? Lakukan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang disengaja.
Kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek dan Polres Setempat): Bertindaklah sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009.

Menempatkan barang yang membahayakan lalu lintas di jalan raya adalah bentuk pelanggaran pidana ringan hingga sedang. Tindak tegas para pelakunya agar ada efek jera bagi pihak manapun yang mencoba merampas hak publik atas jalan yang aman.
"Jangan menunggu ada korban jiwa atau kecelakaan maut baru pejabat sibuk saling melempar tanggung jawab. Masyarakat Desa Langkura dan para pengguna jalan tidak butuh rapat-rapat panjang, kami butuh tindakan nyata di lapangan sekarang juga! Pindahkan genset itu dari badan jalan!"
( MgI / Gus mahfuji )


















































Komentar