top of page

Pencopotan 15 OPD Kabupaten Gowa Jadi Sorotan Publik, Diduga Balas Dendam Asmara

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

Pencopotan 15 OPD Kabupaten Gowa Jadi Sorotan Publik, Diduga Balas Dendam Asmara



GOWA, SULSEL — Pencopotan 15 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa secara mendadak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), menuai sorotan. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi meminta DPRD Kabupaten Gowa segera memanggil Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan alasan pencopotan tersebut.


Menurut Amiruddin, pencopotan sejumlah pejabat dalam jumlah besar pada saat Bupati Gowa sedang menghadapi proses politik berupa pengajuan pemakzulan oleh DPRD pada 14 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan publik.


"DPRD Gowa harus memanggil Bupati untuk hearing. Apa dasar pencopotan 15 pejabat tersebut? Apakah seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai ketentuan ASN? Jangan sampai muncul kesan bahwa Bupati sedang mencari korban," tegas Amiruddin.


Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus pimpinan pemerintahan daerah seharusnya memberikan keteladanan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum.



Bupati Diminta Memberikan Contoh dalam Pengelolaan ASN


Amiruddin mengatakan, seorang kepala daerah seharusnya memberikan contoh kepada seluruh bawahannya, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan, transparansi, integritas dan profesionalitas.


"Ganjil kalau seorang kepala daerah yang sedang menjadi objek pemeriksaan politik DPRD melalui Hak Angket terkait dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan perbuatan tercela, kemudian secara bersamaan melakukan pencopotan 15 pejabat bawahannya. Karena itu, semua keputusan tersebut harus dibuka dan diuji secara transparan," ujarnya.


Namun Amiruddin menegaskan, status dugaan terhadap Bupati Gowa tidak boleh dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum terdapat keputusan atau proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.


Kadis Perkimtan dan Pejabat Pendidikan Disebut Telah Menjadi Korban


Amiruddin juga menyoroti sejumlah pejabat yang sebelumnya telah terseret dalam polemik pemerintahan Kabupaten Gowa, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.



Ia mengaitkannya dengan polemik proyek pengadaan seragam sekolah yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.


Menurut Amiruddin, terdapat tudingan mengenai keterkaitan Bupati Gowa dan Basri Kajang dalam persoalan tersebut. Ia juga menyebut adanya tudingan hubungan pribadi antara keduanya yang beredar di ruang publik.


"Kami meminta semua dugaan itu dibuktikan. Kalau memang ada hubungan atau konflik kepentingan, aparat penegak hukum harus memeriksanya. Jangan sampai pejabat yang mengetahui suatu persoalan justru dicopot, sementara substansi persoalannya tidak pernah dibuka kepada publik," katanya.


Amiruddin menegaskan bahwa penyebutan Basri Kajang sebagai pihak yang memiliki hubungan khusus dengan Bupati Gowa masih merupakan dugaan/tudingan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Demikian pula dugaan keterlibatan dalam pengadaan seragam sekolah harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.




Andi Hakim: Tindakan Bupati Dinilai Arogan


Sementara itu, Andi Hakim, SH., MH., menilai tindakan Bupati Gowa mencopot 15 pejabat secara mendadak terkesan arogan dan perlu dipertanyakan dasar hukumnya.


"Saya melihat ini sebagai tindakan yang sangat arogan apabila pencopotan tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran yang jelas. Jangan sampai Bupati justru mencari teman untuk dicopot sebelum dirinya menghadapi proses pemberhentian," ujar Andi Hakim.


Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah pejabat yang dicopot mengetahui persoalan yang sedang menjadi sorotan publik, termasuk isu hubungan pribadi yang dituduhkan kepada Bupati Gowa dan Basri Kajang.


"Kalau benar ada pejabat yang dicopot karena mengetahui persoalan tertentu, maka itu harus dibuktikan. Jangan sampai kewenangan sebagai kepala daerah digunakan untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap mengetahui persoalan," tegasnya.


Andi Hakim meminta DPRD Kabupaten Gowa tidak hanya memanggil Bupati, tetapi juga meminta seluruh dokumen administrasi pencopotan 15 pejabat tersebut untuk diperiksa.


Kewenangan Bupati terhadap ASN Tidak Absolut


Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kewenangan kepala daerah terhadap ASN tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit, yang antara lain mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.


Dengan demikian, pencopotan atau pemindahan pejabat harus mempunyai dasar administrasi dan kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.


Untuk kepala daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur berbagai larangan bagi kepala daerah dalam Pasal 76, termasuk larangan membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.


Apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran yang masuk dalam ketentuan pemberhentian, mekanismenya tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi harus mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Pasal 78 dan Pasal 80 UU 23/2014 mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah, termasuk untuk dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan, kewajiban dan larangan tertentu serta perbuatan tercela.


Pergantian Plt Kadis PU Juga Dipertanyakan


Amiruddin turut mempertanyakan kondisi birokrasi Kabupaten Gowa yang menurutnya tidak memberikan rasa aman bagi pejabat.


Ia mencontohkan posisi pimpinan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang disebut telah mengalami pergantian Pelaksana Tugas (Plt) hingga tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

"Jangankan 15 pejabat dicopot sekaligus, posisi Kadis PU saja dalam waktu sekitar satu tahun disebut sudah tiga kali berganti Plt. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam stabilitas birokrasi Kabupaten Gowa yang harus dijelaskan kepada masyarakat," katanya.


Menurutnya, terlalu seringnya pergantian pejabat atau Plt dapat mengganggu kesinambungan program pemerintahan apabila tidak disertai alasan organisasi yang jelas dan proses administrasi yang sesuai.


Kemendagri dan Gubernur Diminta Turun Tangan



DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prinsip Sistem Merit ASN.


"Kami meminta Kemendagri dan Gubernur Sulsel jangan hanya melihat persoalan ini sebagai pergantian pejabat biasa. Ada 15 pejabat yang dicopot secara bersamaan, termasuk Sekda. Ini harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujar Amiruddin.


Ia juga meminta DPRD Gowa membuka ruang hearing yang transparan dan meminta Bupati menjelaskan dasar hukum pencopotan masing-masing pejabat.


"Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pelanggarannya dan proses pemeriksaannya. Kalau karena kinerja, buka hasil evaluasinya. Kalau karena kebutuhan organisasi, jelaskan dasar organisasinya. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran dan ternyata ada kepentingan pribadi, konflik politik atau pembalasan terhadap pejabat yang mengetahui suatu persoalan, maka itu harus diperiksa," tegas Amiruddin.



Menurutnya, pemerintahan daerah harus dijalankan berdasarkan hukum, profesionalitas, Sistem Merit, kepentingan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan berdasarkan hubungan pribadi ataupun kepentingan politik tutupnya



( Mgi / Rdj )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page