DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK KEJARI GOWA EKSEKUSI TERPIDANA PUTUSAN MA: JANGAN BIARKAN PUTUSAN PENGADILAN BERUSIA PULUHAN TAHUN TANPA KEPASTIAN HUKUM

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
AMIRUDDIN SH. Karaeng Tinggi
DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK KEJARI GOWA EKSEKUSI TERPIDANA PUTUSAN MA: JANGAN BIARKAN PUTUSAN PENGADILAN BERUSIA PULUHAN TAHUN TANPA KEPASTIAN HUKUM
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera mengambil langkah hukum terhadap terpidana Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, yang sampai saat ini belum menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pemerasan yang terjadi pada tahun 1991 yang di putus oleh Mahkamah Agung Republik yang tahun 1999.
Amiruddin menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, perkara tersebut telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan terhadap para terdakwa dijatuhkan pidana masing-masing:
1. Massiri Dg Tojeng, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun (terpidana telah meninggal dunia).
2. Syarifuddin bin Massiri, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Syamsul alias Jamsu bin Massiri, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terhadap Massiri Dg Tojeng, menurut Ketua LSM Gempa Indonesia, yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum menjalani pidana.

Namun terhadap dua terpidana lainnya, yakni Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, Amiruddin mempertanyakan mengapa putusan tersebut belum juga dilaksanakan secara efektif, padahal menurutnya keduanya masih dapat ditemukan di wilayah Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
PUTUSAN PENGADILAN TIDAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS
Amiruddin menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana bukanlah pilihan bagi aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kewajiban institusional Kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Pasal 270 KUHAP pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa setelah panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Selain itu, ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjelasan ketentuan tersebut juga menegaskan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Bahkan dalam struktur organisasi Kejaksaan yang telah diperbarui melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, bidang tindak pidana umum secara tegas mencakup pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan kedua terpidana belum menjalani pidana, maka pertanyaannya sederhana: apa alasan hukumnya sehingga sampai sekarang belum dieksekusi?” tegas Amiruddin.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status eksekusi perkara tersebut, termasuk apakah telah diterbitkan administrasi eksekusi, apakah terpidana pernah dipanggil, kapan dipanggil, serta apa langkah hukum yang telah dilakukan setelah panggilan tersebut tidak dipenuhi.
SUDAH DILAPORKAN SEJAK 2024 - 2025, NAMUN HANYA DIPANGGIL DUA KALI
Amiruddin mengungkapkan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia telah melaporkan persoalan tidak dilaksanakannya putusan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada tahun 2024 .
Namun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa kemudian hanya melayangkan dua kali surat panggilan kepada Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri.

Keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau dua kali panggilan tidak dipenuhi, Kejaksaan harus menjelaskan apa langkah berikutnya. Jangan sampai panggilan hanya menjadi formalitas, sementara putusan pengadilan tetap tidak terlaksana.”
Amiruddin meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi terhadap seluruh administrasi perkara dan mengambil tindakan sesuai kewenangan .
KELUARGA H. RAJIWA DATANG MEMINTA PENDAMPINGAN
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Abd. Kadir Dg Nassa, anak kandung almarhum H. Rajiwa, datang ke kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Abd. Kadir kepada DPP LSM Gempa Indonesia, almarhum H. Rajiwa merupakan saksi korban dalam perkara pemerasan tersebut.
Abd. Kadir juga menyampaikan bahwa pada Jumat, 11 Januari 2002, terjadi pembunuhan terhadap ayahnya di Batumenteng, Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dalam perkara pembunuhan tersebut, hanya Syamsul alias Jamsu bin Massiri telah menjalani hukuman atas perkara pembunuhan, sedangkan Syarifuddin bin Massiri sebagai DPO dalam perkara pembunuhan H. Rajiwa yang diterbitkan Polres Gowa pada tahun 2002.
Namun Amiruddin menegaskan bahwa hubungan antara perkara pemerasan dengan perkara pembunuhan tersebut harus tetap dibedakan secara hukum.
“Kami tidak mengatakan bahwa seseorang bersalah dalam perkara pembunuhan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi keluarga. Kami meminta aparat membuka kembali secara objektif status perkara, DPO, serta seluruh dokumen penyidikannya. Syarifuddin bin Massiri ada daftar DPOnya yang masih aktif, maka harus ada penjelasan mengenai langkah pencariannya selama ini.”
KEJARI GOWA DIMINTA JANGAN BERLINDUNG DI BALIK PROSEDUR ADMINISTRASI
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut menilai bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mendapatkan kepastian pelaksanaan.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak berhenti pada pemanggilan apabila pemanggilan tersebut tidak dipatuhi, tetapi melakukan langkah sesuai prosedur hukum yang tersedia.
Amiruddin juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan supervisi apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh jaksa/pegawai Kejaksaan, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan, sehingga rujukan terhadap PER-006/2017 harus dibaca bersama perubahan-perubahannya.
DESAK EKSEKUSI DAN AUDIT ADMINISTRASI PERKARA
DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa:
1. Segera memverifikasi status hukum dan status eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut;
2. Memastikan apakah salinan putusan telah diterima dan dicatat untuk dilaksanakan;
3. Memeriksa seluruh administrasi pelaksanaan eksekusi;
4. Menjelaskan secara tertulis alasan belum dijalankannya putusan terhadap Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri;
5. Mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila kedua terpidana tetap tidak memenuhi panggilan;
6. Melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian apabila bantuan Kepolisian diperlukan dalam pelaksanaan tugas eksekusi;
7. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa;
8. Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran disiplin;
9. Meminta Polres Gowa memberikan penjelasan mengenai status DPO Syarifuddin bin Massiri dalam perkara pembunuhan H. Rajiwa;

10. Memberikan kepastian hukum kepada keluarga almarhum H. Rajiwa.
“HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA”
Amiruddin menegaskan, perjuangan DPP LSM Gempa Indonesia bukan untuk mengintervensi Kejaksaan maupun Kepolisian, tetapi untuk memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan.
“Kami meminta penegakan hukum yang profesional. Kalau memang ada alasan hukum yang sah mengapa eksekusi belum dapat dilakukan, sampaikan kepada publik dan keluarga secara jelas. Tetapi kalau tidak ada hambatan hukum, maka jangan biarkan terpidana berkeliaran sementara putusan Mahkamah Agung tidak dijalankan.”
Ia menambahkan, sanksi terhadap aparat Kejaksaan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan tuduhan LSM atau keluarga korban. Sanksi baru dapat diberikan apabila melalui pemeriksaan yang berwenang terbukti adanya pelanggaran disiplin, kode etik, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan pidana.
“Kami mendesak Kejari Gowa bertindak. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus mendapatkan kepastian pelaksanaan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat bertanya-tanya selama puluhan tahun mengenai kapan hukum benar-benar ditegakkan.”tutup
Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi
(Mgi/Ridwan )


















































Komentar