Suami yang Sedang Sakit Mengaku Didorong dan Ditendang Istri, Justru Dilaporkan ke Polisi

Diduga Terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Suami yang Sedang Sakit Mengaku Didorong dan Ditendang Istri, Justru Dilaporkan ke Polisi*
MAKASSAR — Perselisihan rumah tangga pasangan suami istri berinisial H dan IS kembali memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik di sebuah tempat Kost Sakinah, BTN Dewi Kumala Sari, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA, setelah pelaksanaan salat Jumat.
Dalam peristiwa tersebut, H mengaku mengalami tindakan fisik dari istrinya, IS, saat dirinya sedang menderita sakit saraf terjepit di bagian pinggang belakang dan pergelangan kaki. Namun, di tengah pertengkaran itu, H juga mengakui spontan telah mendorong wajah istrinya sebanyak dua kali. Belakangan, IS disebut melaporkan suaminya ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan keterangan H, pertengkaran bermula ketika dirinya hendak keluar rumah menuju Kantor Camat Biringkanaya untuk mengurus surat pindah domisili. Saat itu, H mengaku sedang mengalami rasa sakit pada bagian pinggang dan kaki sehingga merasa kesulitan apabila harus berkendara sambil membonceng istrinya.
H mengatakan bahwa IS ingin ikut bersamanya. Namun, ia meminta istrinya tetap berada di rumah untuk menjaga anak mereka.
“Jangan maki ikut, jaga saja anak ta',” demikian ucapan H yang disampaikan dalam keterangannya mengenai awal pertengkaran tersebut.
Permintaan itu, menurut H, tidak diterima oleh IS yang tetap bersikeras ingin ikut. Perbedaan pendapat kemudian berkembang menjadi adu mulut di antara keduanya.
H mengaku sempat mengungkapkan kekesalannya karena merasa kebutuhan sehari-hari belum dipersiapkan (sarapan pagi dan makan siang), sementara istrinya ingin terus ikut ketika dirinya hendak bepergian, bahkan ketika suami ingin mencari nafkah, istrinya selalu menyuruh suaminya share lokasi maps berbagi lokasi terkini 8 jam setiap harinya.
“Saya ini sakit pinggang. Jangan maki' selalu ikut-ikut terus. Berat saya rasa membawa motor kalau kita' ikut terus, kenapakah kita' itu selalu awasi saya, saya seperti tahanan saja diawasi” ujar H, menirukan perkataannya saat pertengkaran berlangsung.
#Mengaku Didorong Saat Kondisi Sakit:
Menurut pengakuan H, situasi semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Di tengah pertengkaran itu, H mengaku mengucapkan talak kepada istrinya. Setelah ucapan tersebut, menurut versinya, emosi IS semakin meningkat.
H menyatakan bahwa dirinya berulang kali didorong ketika sedang mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki. Ia juga mengaku tersinggung dengan perkataan istrinya yang menyebut dirinya berpura-pura sakit dan mengatakan tidak pernah memperoleh kebahagiaan selama menjalani pernikahan dan mengatakan suami pemalas cuma pura-pura sakit.
#Merasa tersinggung dan mengaku terus mengalami dorongan fisik:
H mengakui kemudian spontan mendorong wajah IS.
“Saya spontan mendorong wajahnya karena situasi saat itu memanas, dan kedua tangan saya dia ambil lalu menamparkan ke wajahnya sebanyak dua kali. Saya merasa terus didorong ketika sedang sakit. Namun, saya mengakui bahwa saya memang spontan mendorong wajah istri saya, sebagai bentuk peringatan dan pembelaan diri karena saya di dorong terus menerus, bahkan di tendang diatas kasur dan di tindih” demikian inti keterangan H mengenai kejadian tersebut.
H juga mengklaim bahwa dalam pertengkaran itu, IS merobek bajunya dan melakukan tindakan fisik lainnya. Ia turut menyatakan bahwa istrinya membawa pisau dapur. Klaim mengenai dugaan penggunaan atau keberadaan pisau tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
#Keluarga Istri Datang pada Malam Hari:
Setelah kejadian pada siang hari, H menyebut bahwa pada malam harinya ayah dan sejumlah saudara kandung IS datang ke tempat kost untuk menjemput IS. Menurut H, kedatangan keluarga tersebut bertujuan mengajak IS ke kantor polisi untuk melaporkan dirinya atas dugaan KDRT.
H mempertanyakan mengapa dirinya lebih dahulu dilaporkan, sementara menurut pengakuannya, ia juga mengalami tindakan fisik saat sedang sakit.
“Saya hanya membela diri ketika dia menyerang dan terus mendorong saya yang sedang sakit saraf di bagian pinggang dan kaki. Saya juga mendapat pukulan, dan dia membawa pisau dapur. Saya hanya membela diri. Kenapa dia yang lebih dahulu melapor ke kantor polisi?” ujar H, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media dan keluarganya.
Pernyataan tersebut merupakan versi H dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai siapa yang memulai kekerasan atau apakah tindakan yang dilakukannya memenuhi unsur pembelaan terpaksa menurut hukum.
#Perselisihan Rumah Tangga Disebut Kerap Terjadi:
H juga menyebut bahwa dirinya dan IS sebelumnya kerap terlibat pertengkaran rumah tangga, bahkan menurut pengakuannya, perselisihan tersebut hampir terjadi setiap hari.
Meski demikian, frekuensi pertengkaran maupun rangkaian peristiwa pada 9 Oktober 2026 tersebut tetap perlu didalami melalui keterangan kedua belah pihak, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
Dalam perkara dugaan KDRT, tindakan fisik yang dilakukan oleh masing-masing pihak perlu diperiksa secara objektif. Kondisi kesehatan H, dugaan dorongan dan pukulan yang dialaminya, serta klaim mengenai pisau dapur perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penyelidikan apabila dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ucapan talak yang disebutkan dalam pertengkaran tersebut juga merupakan persoalan tersendiri yang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan hukum Islam yang berlaku.
#Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum:
Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai laporan polisi, status penanganan perkara, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan resmi dari pihak IS dan kepolisian belum tersedia untuk dicantumkan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil. Pengakuan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian kejadian, dan penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada IS maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
( Mgi/Ridwan )
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar