Sat Resnarkoba Polres Nunukan Berhasil Ungkap 15 Botol Liquid Di Duga Ganja Sintetis Golongan I

Sat Resnarkoba Polres Nunukan Berhasil Ungkap 15 Botol Liquid Di Duga Ganja Sintetis Golongan I
Nunukan, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan Liquid sebanyak 15 botol.
Waktu dan tempat kejadian nya
Pada sekitar pukul 02.47 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ujang Dewa, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.
Berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menguasai cairan Liquid yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis di alamat tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. IZ. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) botol cairan liquid yang diduga mengandung Narkotika Gol I jenis ganja sintetis yang disimpan di dalam kotak plastik warna hijau yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan diletakkan di lantai rumah Sdr. IZ.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang di gunakan
tersangka dengan menyimpan 15 (lima belas) botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika Gol I jenis ganja sintetis di dalam kotak plastik warna hijau yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di lantai rumahnya untuk menguasai dan diduga akan diedarkan.
Pada saat diamankan petugas mendapatkan barang bukti :
1. 15 (lima belas) buah botol cairan liquid ukuran @10 ml warna transparan dengan berat bruto ± 261,32 (dua ratus enam puluh satu koma tiga dua) ml yang diduga mengandung Narkotika Gol I jenis ganja sintetis; 2. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam milik Sdr. IZ; 3. 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam milik Sdr. R; 4. 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau; 5. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

Adapun identitas pelaku bernisial
IZ, beralamat di Jl. Pembangunan RT 009 Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara.
Berdasarkan hasil interogasi, Sdr. IZ menerangkan bahwa 15 (lima belas) botol cairan liquid tersebut didapatkan dari Sdr. S yang merupakan warga negara Malaysia dengan harga per botol RM 350 atau sekitar Rp. 1.522.000,- (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah). Sdr. IZ mengakui telah melakukan transaksi sebanyak 1 (satu) kali dengan Sdr. S.
( Mgi/Ahmad Leo )


















































Komentar