Amiruddin Desak Polresta Gowa Periksa Semua Pihak di Balik Kericuhan Kantor Pos: Siapa Penggiring Opini dan Pemicu Aksi Brutal?

Amiruddin Desak Polresta Gowa Periksa Semua Pihak di Balik Kericuhan Kantor Pos: Siapa Penggiring Opini dan Pemicu Aksi Brutal?
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, mendesak penyidik Polresta Gowa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berimbang terhadap semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kericuhan dan pengrusakan Kantor Pos Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Amiruddin menyoroti pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut adanya dugaan “sabotase” terhadap pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Menurut Amiruddin, pernyataan tersebut perlu dikaji secara objektif, terutama karena polemik dugaan sabotase kemudian menjadi perhatian publik dan diikuti aksi demonstrasi di Kantor Pos Sungguminasa yang berujung kericuhan serta kerusakan fasilitas kantor.
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada peserta aksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga perlu menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang mendahului pengrusakan tersebut.
"Jangan hanya berhenti pada peserta aksi yang sekarang menjadi tersangka. Penyidik harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari siapa yang pertama kali menyampaikan tuduhan sabotase, bagaimana pernyataan itu disebarluaskan, siapa yang mengajak masyarakat turun ke jalan, hingga siapa yang diduga memancing emosi massa," tegas Amiruddin.
BACA JUGA BERITA UPDATE :



PERNYATAAN SABOTASE HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Amiruddin menegaskan, penggunaan istilah “sabotase” dalam persoalan pengiriman surat negara merupakan pernyataan serius yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut harus mampu menjelaskan dasar faktual dan bukti yang mendukung dugaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Bupati Gowa dan kuasa hukumnya di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 4 Oktober 2026 perlu diperiksa dalam konteks yang utuh, bukan hanya berdasarkan potongan video atau kutipan yang beredar di media sosial.

Amiruddin menduga perkembangan opini mengenai sabotase telah memperbesar kegaduhan di tengah masyarakat. Namun, ia meminta penyidik menguji dugaan tersebut melalui rekaman konferensi pers, keterangan saksi, komunikasi yang relevan, serta bukti lain yang sah.
"Kalau seseorang menyampaikan dugaan sabotase, harus jelas apa dasar dan bukti yang dimilikinya. Kalau ada pihak yang sengaja membangun opini untuk memancing kemarahan masyarakat atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, itu juga harus diperiksa. Tetapi semua harus dibuktikan, bukan sekadar berdasarkan dugaan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat dan pelaporan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
Sebaliknya, seseorang juga tidak dapat langsung dituduh melakukan penghasutan hanya karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan polemik. Penyidik harus membuktikan unsur pidana dan keterkaitan perbuatan tersebut dengan peristiwa yang terjadi.

POLRESTA GOWA HARUS PERIKSA PIHAK YANG DIDUGA MENGHASUT
Amiruddin meminta penyidik Polresta Gowa memeriksa beberapa aspek penting dalam penyelidikan kericuhan Kantor Pos Sungguminasa.
Pertama, memeriksa pihak yang menyampaikan pernyataan dugaan sabotase, termasuk Bupati Gowa Husniah Talenrang dan kuasa hukumnya, sebatas apabila terdapat dasar penyelidikan yang sah dan relevan untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Kedua, menelusuri pihak yang mengorganisasi dan mengajak masyarakat mengikuti aksi demonstrasi, termasuk apakah terdapat ajakan yang secara khusus mendorong tindakan kekerasan atau pengrusakan.
Ketiga, memeriksa pihak yang diduga sengaja memancing emosi peserta aksi melalui ucapan, instruksi, atau tindakan tertentu yang dapat dibuktikan berkaitan dengan terjadinya kericuhan.

Keempat, mengidentifikasi orang-orang yang diduga melakukan pengrusakan secara langsung, termasuk pihak yang memecahkan kaca pintu masuk Kantor Pos Sungguminasa.
Kelima, memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu, menyuruh, atau menggerakkan terjadinya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Amiruddin, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan pidana.
"Polisi harus bekerja berdasarkan bukti. Siapa yang mengajak, siapa yang menghasut, siapa yang memancing emosi, siapa yang melakukan pengrusakan, dan apakah ada pihak lain yang turut menggerakkan tindak pidana, semuanya harus diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum," tegasnya.
KERICUHAN KANTOR POS JANGAN DIJADIKAN ALAT PERTARUNGAN POLITIK
Amiruddin menyayangkan terjadinya pengrusakan fasilitas pelayanan publik dalam aksi demonstrasi tersebut.
Menurutnya, Kantor Pos merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang harus dilindungi. Perbedaan pandangan politik, ketidakpuasan terhadap proses hukum, ataupun pembelaan terhadap seorang pejabat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Ia juga meminta semua pihak tidak menggiring opini seolah-olah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka otomatis membuktikan adanya pihak tertentu yang menghasut mereka.

Sebaliknya, status tersangka juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
"Jangan sampai peserta aksi menanggung seluruh akibat hukum, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan tidak pernah diperiksa. Tetapi jangan pula seseorang langsung dituduh sebagai penghasut tanpa bukti. Inilah pentingnya penyidikan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih," katanya.
DASAR HUKUM DUGAAN PENGHASUTAN DAN PENGRUSAKAN
Amiruddin meminta penyidik mengkaji ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
1. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur penghasutan agar orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan di muka umum.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
2. Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur penyiaran atau penyebarluasan tulisan yang berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar hasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori V.
3. Pasal 248 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur perbuatan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana apabila tindak pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut tidak terjadi.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV, dengan memperhatikan ketentuan pasal yang bersangkutan.
4. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Jika kekerasan mengakibatkan hancurnya barang atau luka, ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
5. Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, dengan memperhatikan ketentuan khusus yang tercantum dalam pasal tersebut.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan unsur masing-masing tindak pidana. Pernyataan yang kontroversial, ajakan demonstrasi, atau kritik terhadap institusi tidak dengan sendirinya merupakan penghasutan. Harus terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Catatan mengenai KUHP lama: Pasal 160 KUHP lama mengatur penghasutan, Pasal 170 mengatur kekerasan bersama di muka umum, dan Pasal 406 mengatur perusakan barang. Namun, karena peristiwa ini terjadi pada Oktober 2026, acuan utamanya adalah KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
DPP LSM GEMPA INDONESIA MINTA PENYIDIK MEMBUKA RANGKAIAN PERISTIWA SECARA UTUH
Amiruddin meminta Polresta Gowa berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan apabila diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional.
Ia juga mendorong pemeriksaan rekaman konferensi pers tanggal 4 Oktober 2026, rekaman aksi demonstrasi tanggal 7 Oktober 2026, keterangan saksi, dokumentasi pengrusakan, serta komunikasi yang relevan untuk mengungkap siapa melakukan apa dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada pembuktian perbuatan masing-masing pihak, bukan pada jabatan, kedekatan politik, ataupun tekanan opini masyarakat.
"Jangan ada yang kebal hukum dan jangan pula ada orang yang dikorbankan oleh opini. Jika ditemukan bukti bahwa seseorang menghasut atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika seseorang hanya menyampaikan pendapat tanpa memenuhi unsur pidana, haknya juga harus dilindungi," tegas Amiruddin.

Ia menutup pernyataannya dengan meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi Kabupaten Gowa.
Bagi DPP LSM Gempa Indonesia, penyelesaian polemik dugaan sabotase surat Mahkamah Agung harus dilakukan melalui jalur hukum, sedangkan dugaan penghasutan dan pengrusakan Kantor Pos Sungguminasa harus diungkap berdasarkan bukti yang sah.
"Kami mendesak penyidik Polresta Gowa mengusut perkara ini secara menyeluruh. Periksa semua pihak yang relevan, ungkap fakta sebenarnya, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Kabupaten Gowa terus gaduh akibat pertarungan opini dan kepentingan politik," tutup Amiruddin.
( Mgi / Junaedy )


















































Komentar