Kapolsek Biringbulu Beri Hak Jawab soal Kasus Dugaan Pengrusakan di Gowa, Minta Penyidik Segera Menuntaskan Perkara

Kapolsek Biringbulu Beri Hak Jawab soal Kasus Dugaan Pengrusakan di Gowa, Minta Penyidik Segera Menuntaskan Perkara
Gowa, Sulsel — Kapolsek Biringbulu, Iptu H. Muh. Syafar, memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Jumat (10/10/2026). Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan administrasi penyidikan, termasuk proses penangkapan dan penahanan tersangka, harus mengikuti mekanisme serta kewenangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Menurut Syafar, proses administrasi penyidikan atau mindik dalam perkara tersebut berada dalam kendali Kasat Reskrim Polres Gowa, sementara pelaksanaan penyidikan ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Biringbulu.

“Kalau administrasi penyidikan berupa menangkap dan menahan tersangka, itu kewenangan Kasat Reskrim Polres Gowa. Sekarang mindiknya dibuat oleh Kanit Reskrim Polsek Biringbulu sesuai peraturan mindik yang baru. Jadi, Kanitnya perlu ditanya,” jelas Syafar dalam pesan WhatsApp tersebut.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Biringbulu agar segera melengkapi administrasi penyidikan terhadap setiap perkara yang ditangani.
Menurutnya, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, perkembangan penanganan perkara harus dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kapolsek sifatnya mengontrol dan mengawasi kasus yang ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Biringbulu. Saya selalu perintahkan Kanit untuk melaporkan hasil penyidikannya kepada Kasat Reskrim Polres Gowa,” ujarnya.
Syafar juga menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait kemungkinan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Karena saya sudah perintahkan selesaikan kasus tersebut secepatnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk sekarang, minta SP2HP agar kita tahu sejauh mana penyidikannya,” tutur Syafar.
Perkara Dilaporkan Sejak Maret 2025
Sebelumnya, media ini telah memberitakan perkara tersebut dengan judul “Kanit Polsek Biringbulu Gowa Memanggil Pelapor dan Saksi Tanda Tangani BAP, tapi Berkas Belum Dilimpahkan ke Kejari Gowa, Setelah Tujuh Bulan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pengrusakan, Kapolresta Gowa Diminta Mengambil Langkah Hukum.”

Perkara dugaan perusakan kendaraan bermotor itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/Sek Birbul/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam proses penanganannya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/08/VII/Res I.10/2025/Reskrim tertanggal 19 Juli 2025 serta surat perintah penyidikan lainnya yang tercatat bertanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen penetapan tersangka Nomor 6/Tep/02/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan adanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di Dusun Rajaya, Desa Taring.
BACA JUGA BERITA UPDATE :



Sementara itu, informasi awal yang menjadi pokok sorotan pemberitaan menyebutkan adanya lima orang yang diduga terlibat dan belum dilakukan penahanan. Jumlah tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dokumen penetapan tersangka yang disebutkan dalam pemberitaan mencantumkan empat orang.
Menunggu Kepastian Perkembangan Penanganan Perkara
Pernyataan Kapolsek Biringbulu tersebut menjadi bagian dari hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Penjelasan mengenai pembagian kewenangan penyidikan, pengawasan, serta pelaporan perkembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, perkembangan penyidikan dan status penanganan perkara masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik, termasuk mengenai kelengkapan berkas perkara, rencana pelimpahan kepada kejaksaan, serta langkah hukum selanjutnya.

Media ini menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini juga membuka ruang bagi Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi.
( Ridwan /Tim )


















































Komentar