Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba Di Gowa, Satresnarkoba Kembali Berhasil Bongkar Pengedar Narkoba Modus Tempel.

Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba Di Gowa, Satresnarkoba Kembali Berhasil Bongkar Pengedar Narkoba Modus Tempel.
Gowa - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail kembali mengamankan dua orang terduga pengedar sekaligus penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total mencapai 102,24 gram, dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam, tim Satresnarkoba Polresta Gowa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Somba Opu," ujar Kompol Ismail.
Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WITA, saat personel melakukan pengendapan di wilayah Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang, Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Terduga pelaku, Aldizar Dwiputra (24), terlihat keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dan segera dibuntuti lalu diberhentikan.

Hasil penggeledahan awal menemukan satu sachet klip kosong di bagian sadel kendaraan. Pemeriksaan ponsel tersangka kemudian mengarahkan tim ke lokasi kedua di Jalan Palantikang I, Kelurahan Tombolo, di mana ditemukan satu sachet berisi kristal bening diduga shabu seberat 51,3 gram.
Aldizar mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim dan ditempel oleh seseorang yang dipanggil "Ndr" melalui jasa kurir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak ke lokasi ketiga di Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang.

Di kamar tersangka, ditemukan stok utama narkotika yang dikemas dalam 95 sachet terpisah dengan berat jika gabungan keseluruhan di akumulasi 102,24 gram.
Di lokasi ini turut diamankan Aswin Prasetya A (29), yang mengaku membantu mengemas narkotika tersebut untuk dijual.
Barang Bukti yang Disita
- Narkotika Golongan I jenis shabu: total berat 102,24 gram
- 4 unit timbangan digital
- 4 unit ponsel
- 9 gulung lakban
- 4 bungkus pipet plastik
- Puluhan sachet kemasan kosong
Identitas Terduga
1. Aldizar Dwiputra, 24 tahun, beragama Islam, beralamat di Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
2. Aswin Prasetya A, 29 tahun, beragama Islam, beralamat sama dengan tersangka pertama

Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dapat pula dikenakan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri jejak pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika ini, termasuk sosok yang dipanggil 'Ndr'," tegas Kompol Ismail.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar