Siapa Di Balik Belanja Material IRPOM Parangluara, Ketua Kelompok Mengaku Hanya Jemput, Dana APBN Rp155,7 Juta Jadi Sorotan

Siapa Di Balik Belanja Material IRPOM Parangluara, Ketua Kelompok Mengaku Hanya Jemput, Dana APBN Rp155,7 Juta Jadi Sorotan
TAKALAR —5/10/2026. Pelaksanaan pembangunan Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Parangluara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mulai mendapat sorotan setelah tim pencari fakta melakukan penelusuran langsung ke lokasi pekerjaan, Selasa 15/09/2026.
Kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum pada papan informasi dengan nama kegiatan Irigasi Perpompaan, pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan, dengan pelaksana UPKK Kelompok Tani Alle Beroang I.
Dalam papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut tercantum dengan Nomor SPK 27.107.93.IRPOM-X/PPK.LIP.9/SPK/7/2026, tanggal 27 Juli 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp155.700.000, dan waktu pelaksanaan sampai dengan 22 November 2026.

Namun, di balik pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pusat tersebut, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya menyangkut mekanisme pembelian material dan pelaksanaan kegiatan oleh kelompok penerima bantuan.
Ketua Kelompok mengaku hanya jemput material.
Saat melakukan konfirmasi di lapangan, tim meminta penjelasan kepada YS, yang diketahui merupakan Ketua Kelompok Tani Alle Beroang I, terkait pelaksanaan kegiatan dan pengadaan material.
Dalam keterangannya, YS menyampaikan bahwa material untuk pekerjaan tersebut bukan dirinya yang membeli secara langsung.
“Untuk pembelian materialnya, itu ada yang belikan, saya hanya disuruh jemput saja ke toko bahan bangunan yang sudah dibelikan,” ujar YS saat dikonfirmasi tim.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang ingin didalami tim pencari fakta.
Pasalnya, kegiatan tersebut bukan pekerjaan swadaya biasa, melainkan kegiatan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggarannya memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor 1190/Kpts./SR.110/J/12/2025 tentang Petunjuk Teknis Irigasi Perpompaan Tahun Anggaran 2026, kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A penerima bantuan ditempatkan sebagai pihak yang melakukan pembelian pompa dan material lainnya.
Juknis menyebut pembelian tersebut dilakukan dengan cara belanja sendiri, sesuai harga pasar setempat dan sesuai spesifikasi atau rincian material yang telah disepakati serta disetujui dalam RUKK (Rencana Usulan Kegiatan Kelompok).

Dengan adanya ketentuan tersebut, keterangan mengenai material yang disebut telah dibelikan oleh pihak lain menjadi sesuatu yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Bukan berarti keterangan tersebut dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah, "
" Siapa yang melakukan pembelian material.
" Atas nama siapa transaksi tersebut dilakukan.
" Apakah pembelian tercantum dan sesuai dengan RUKK.
" Apakah tersedia nota, kuitansi dan bukti pembayaran.
" Serta apakah material yang dibeli sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kegiatan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah tidak hanya berbicara mengenai hasil fisik, tetapi juga mengenai pengelolaan dan bukti penggunaan anggaran.
Sementara itu, Jafar, Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia, mengatakan pihaknya turun ke lokasi bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya penyimpangan, pelaksana kegiatan harus terbuka dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami datang untuk melihat dan melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dokumen dan fakta lainnya diperiksa,” ujar Jafar.
Ia menegaskan bahwa keterangan mengenai mekanisme pembelian material perlu dicocokkan dengan dokumen administrasi kegiatan.
“Kalau memang material dibeli oleh pihak lain, tentu harus jelas siapa yang membeli, bagaimana mekanisme pembayarannya, apakah sesuai RUKK, dan apakah bukti transaksinya lengkap. Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.
Menurut Jafar, transparansi menjadi penting karena kegiatan tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp155,7 juta.
“Kami berharap seluruh pihak terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunannya, sementara mekanisme penggunaan anggarannya tidak diketahui. Kami ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai Juknis dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Temuan pembesian akan didalami lebih lanjut. Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan tim, selain persoalan mekanisme pembelian material, tim juga menemukan adanya hal teknis terkait pembesian pada konstruksi yang masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen teknis kegiatan.
Tim mencatat adanya dugaan penggunaan besi begel berukuran sekitar 3–4 milimeter dan besi tulangan sekitar 8 milimeter berdasarkan pengamatan awal di lapangan dan keterangan pihak yang ditemui.
Namun, temuan tersebut belum dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pencocokan dengan RUKK/RAB, gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, persoalan pembesian akan menjadi bagian dari penelusuran dan pemberitaan berikutnya, setelah dokumen teknis yang diperlukan diperoleh.
Aparat Diminta Lakukan Penelusuran
Atas temuan dan keterangan yang diperoleh, Jafar meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban anggaran.
“Kami meminta aparat pengawasan dan pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap dokumen kegiatan, RUKK, bukti pembelian material, serta realisasi fisiknya. Kalau semuanya sesuai, silakan dijelaskan berdasarkan dokumen. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan petani benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah/Dinas Pertanian setempat, mengenai pelaksanaan kegiatan Irigasi Perpompaan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan dan informasi yang dihimpun dalam penelusuran ini.
( Mgi / Tim )


















































Komentar