top of page

Teror Badik Di Tamalate: Berujung Penangkapan. Pegasus Bekuk Terduga Pelaku, Satu Rekan Masih Di Buru

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
1 hari yang lalu
3 menit membaca

Teror Badik Di Tamalate: Berujung Penangkapan. Pegasus Bekuk Terduga Pelaku, Satu Rekan Masih

Di Buru



Jeneponto, Sulsel — Ancaman dengan senjata tajam bukan sekadar persoalan konflik personal. Ketika sebuah perselisihan berkembang menjadi aksi mengejar dan menghunus badik, rasa aman masyarakat ikut dipertaruhkan.



Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Perkara itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Sat Reskrim Polres Jeneponto melalui Tim URC Pegasus.



Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (25), warga Tamanroya, yang disebut sebagai salah satu terduga dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik.



Penangkapan dilakukan Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC, AIPTU Abd. Rasyad, setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di wilayah Tamanroya.



Berawal dari perkataan, berujung ancaman


Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini bermula ketika korban, Nurpadila Agustina (24), berada di sekitar rumahnya dan mendengar keributan di rumah seseorang yang disebut dalam laporan sebagai DG. Ngawing.



Situasi kemudian berkembang ketika dua orang datang menggunakan sepeda motor dan menuju rumah tersebut.



Dalam laporan korban, keduanya disebut sempat melontarkan ancaman sebelum kemudian turun dari rumah.



Ketegangan meningkat ketika korban diduga menjadi sasaran ancaman. Salah satu terduga disebut mengeluarkan sebilah badik yang disimpan di bagian pinggang, kemudian mengarahkannya kepada korban.



Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kerumunan warga.



Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku sempat dikejar sekitar 50 meter.


Ancaman verbal juga disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk ancaman untuk membakar rumah dan melakukan kekerasan terhadap pihak tertentu.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.


Pegasus bergerak setelah laporan masuk


Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/106/II/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 14 Februari 2026, Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan.


Informasi mengenai keberadaan salah satu terduga akhirnya diperoleh. Tim kemudian bergerak menuju wilayah Tamanroya dan berhasil mengamankan AA.

Terduga selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.



Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengakui adanya tindakan pengancaman menggunakan kunci Inggris. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, penggunaan badik disebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AD, yang hingga laporan ini disusun masih dalam pencarian.



Polisi juga menyebut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pencarian.



Polisi masih memburu satu terduga lainnya


Perkara ini belum sepenuhnya selesai. Polisi masih melakukan pencarian terhadap AD yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang membawa senjata tajam.



Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak serta keberadaan barang bukti.



Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula dari persoalan perkataan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila disertai ancaman dan penggunaan senjata tajam.



Dari sisi keamanan publik, tindakan cepat aparat menjadi penting agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas. Namun, pada saat yang sama, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.


Langkah kepolisian :


Dalam perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, melakukan penyelidikan, serta mengamankan salah satu terduga pelaku.



Perkara tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Jeneponto di bawah Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H.



Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut disangkakan dengan Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.


Proses penyidikan masih berjalan. Satu terduga lainnya masih dalam pencarian, sementara barang bukti juga masih dilakukan upaya pencarian oleh pihak kepolisian.


(MGI/. Guss Mahfuji)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page