11 Bulan Tanpa SP2HP, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Biringbulu. Kemana Tagline Baru Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat”,

11 Bulan Tanpa SP2HP, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Biringbulu. Kemana Tagline Baru Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat”,
Gowa,Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti penanganan laporan polisi yang dilaporkan oleh Sainuddin Bin Masu, warga Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/005/I/2026/SPKT/Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial/nama Sangki, warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Amiruddin mempertanyakan transparansi dan perkembangan penanganan perkara tersebut karena, menurut informasi yang diterimanya, pelapor hingga kini belum pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). kemana Tagline Baru Kapolri
" Polri Bersama Masryarakat ".
“Kalau benar selama 11 bulan pelapor tidak pernah diberikan SP2HP, ini harus menjadi perhatian serius.
Pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada kepolisian,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA BERITA UPDATE :



Menurut Amiruddin, SP2HP merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian. Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan penyidik wajib memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Ia meminta Kapolsek Biringbulu dan Kapolres Gowa memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan tersebut, termasuk apakah laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sudah naik ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih terdapat kendala dalam proses penanganannya.
“Jangan sampai masyarakat sudah membuat laporan, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian mengenai apa yang dilakukan penyidik. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP. Kalau perkara tidak cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan membiarkan laporan tanpa kejelasan,” ujar Amiruddin.

Soroti tenggat penanganan perkara
Amiruddin juga menyinggung mengenai standar waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitannya.
Dalam ketentuan lama Perkap Nomor 12 Tahun 2009, batas penyelesaian penyidikan dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan, yakni 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari perkara sedang, 90 hari perkara sulit, dan 120 hari perkara sangat sulit, dengan mekanisme perpanjangan apabila diperlukan.
Namun demikian, Amiruddin mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai batas mutlak yang otomatis berlaku untuk setiap perkara saat ini, karena regulasi manajemen penyidikan telah mengalami perubahan. Perpol Nomor 6 Tahun 2019 mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh penyidik melakukan pelanggaran. Tetapi kalau benar laporan sudah berjalan berbulan-bulan dan pelapor sama sekali tidak memperoleh SP2HP, maka wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana perkara itu ditangani,” katanya.
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kapolres Gowa melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut serta memastikan pelapor memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkaranya.

Amiruddin juga meminta agar apabila penyidik menemukan hambatan, hambatan tersebut dijelaskan secara resmi kepada pelapor, termasuk langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang telah diperoleh, serta rencana tindak lanjut.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan laporan polisi.
“Kami meminta Kapolres Gowa memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelapor berhak mendapatkan kepastian: apakah perkara ini dilanjutkan, dihentikan karena alasan hukum, atau masih dalam proses dengan kendala tertentu,” tegas Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan LP/B/005/I/2026/SPKT/Polsek Biringbulu dan meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tutupnya.
( Mgi/Ridwan )
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar