top of page

“Ammentengi Adaka Ri Memanganna”: Gowa Mengulang Sejarah Raja ke-13 Digantikan Raja ke-14

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
2 menit membaca

“Ammentengi Adaka Ri Memanganna”: Gowa Mengulang Sejarah Raja ke-13 Digantikan Raja ke-14



GOWA — Ungkapan “Ammentengi adaka ri memanganna” kembali mengemuka dalam sebuah pertemuan yang membahas perjalanan sejarah, adat dan budaya Butta Gowa.

Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu Warkop Kopi Loka, Jalan Tumanurung, Kabupaten Gowa.


Hadir dalam pertemuan itu Ketua Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa Andi Bau Malik, Karaeng Manuju H.Mallawangang Malaganni Daeng Bella, keluarga Bate Salapang yang diwakili Chandra Daeng Ngerang, Gallarrang Paccellekang H.Abd.Halim Daeng Tompo, Gallarrang Saoumata Muh.Majid Daeng Ingirate, Karaeng Pattallassang Nasrul Nuntung Daeng Ngawing serta Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Pertemuan tersebut membicarakan sebuah refleksi sejarah yang dinilai memiliki kemiripan dengan dinamika kepemimpinan Gowa saat ini.



Kini, dalam konteks pemerintahan Kabupaten Gowa modern, Husniah Talenrang disebut sebagai Bupati Gowa ke-13.


Kepemimpinannya kemudian menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme DPRD Kabupaten Gowa dan permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Apabila proses tersebut telah menghasilkan putusan yang berlaku dan seluruh tahapan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pergantian kepemimpinan akan memasuki babak baru dengan hadirnya Bupati Gowa ke-14 melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengatakan, pertemuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyamakan sistem kerajaan masa lalu dengan sistem pemerintahan Indonesia saat ini.


Menurutnya, yang hendak direnungkan adalah nilai sejarah, adat dan budaya Gowa tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya.


“Ammentengi adaka ri memanganna. Kita jangan hanya melihat pergantian pemimpin sebagai pergantian jabatan, tetapi melihat nilai yang diwariskan leluhur Gowa. Pemimpin harus menjaga siri’, kehormatan, kejujuran dan kepentingan rakyat,” ujar Amiruddin.


Ia menegaskan, Bate Salapang dalam sejarah Kerajaan Gowa tidak dapat disamakan dengan DPRD dalam sistem pemerintahan modern. Namun, sejarah tersebut menurutnya dapat menjadi refleksi bahwa kekuasaan selalu memiliki tanggung jawab dan batas.



“Dahulu ada Bate Salapang dalam tatanan Kerajaan Gowa. Sekarang kita hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki DPRD, Mahkamah Agung dan aturan hukum.


Jadi kalau hari ini terjadi pergantian kepemimpinan, jalannya harus melalui hukum negara, bukan melalui kekuasaan adat,” tegasnya.


Amiruddin juga menyinggung istilah “adat kembali ke tempatnya”. Menurutnya, hal tersebut bukan berarti mengembalikan sistem pemerintahan kerajaan, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur masyarakat Gowa dalam kehidupan pemerintahan.


Ia menyebut nilai siri’ na pacce, pangngadakkang, kejujuran, tanggung jawab dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi pedoman siapa pun yang memimpin Gowa.



Terkait dugaan perbuatan tercela yang menjadi bagian dari proses politik-hukum terhadap Bupati Gowa, Amiruddin menegaskan bahwa penilaian tersebut harus tetap didasarkan pada proses dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata tuduhan di ruang publik.


“Kalau ada dugaan perbuatan tercela, jangan masyarakat yang menghakimi. Ada mekanisme hukum. Kalau lembaga yang berwenang sudah mengambil keputusan, maka semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan sesuai aturan,” katanya.


Pertemuan di Jalan Tumanurung tersebut akhirnya menjadi ruang refleksi tentang bagaimana sejarah Gowa dan pemerintahan modern dapat bertemu dalam satu pesan: jabatan adalah amanah, kekuasaan memiliki batas, dan kehormatan pemimpin diukur dari tanggung jawabnya kepada rakyat.


Dari Somba Gowa ke-13 menuju Somba Gowa ke-14, sejarah mencatat sebuah pergantian.


Kini, dalam pemerintahan modern, masyarakat Gowa kembali menyaksikan dinamika Bupati ke-13 menuju kemungkinan lahirnya Bupati ke-14—bukan melalui mekanisme kerajaan, tetapi melalui konstitusi dan hukum Republik Indonesia.


“Ammentengi adaka ri memanganna. Adat kembali pada tempatnya, sejarah menjadi cermin, dan hukum menjadi jalan,” tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page