LSM Gempa Desak Pemkab Gowa Periksa Dugaan Izin Perumahan Subsidi PT Bumi Himalaya

LSM Gempa Desak Pemkab Gowa Periksa Dugaan Izin Perumahan Subsidi PT Bumi Himalaya
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perumahan, DPMPTSP, ATR/BPN, Camat Pallangga dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan subsidi PT Bumi Himalaya di titik lokasi depan SMP Negeri 5 Pallangga, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Amiruddin menyoroti dugaan bahwa pembangunan telah berjalan sementara kelengkapan persyaratan perumahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan dan dokumen lain yang diwajibkan belum dapat dibuktikan telah dipenuhi.
“Kalau setelah diperiksa ternyata PT Bumi Himalaya membangun tanpa PBG, tanpa Persetujuan Lingkungan, tidak sesuai tata ruang, atau tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan perumahan, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran. Harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum dan tingkat pelanggarannya,” tegas Amiruddin.
SANKSI ADMINISTRATIF PERUMAHAN
Amiruddin menjelaskan, Pasal 150 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang statusnya telah mengalami perubahan, mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara perumahan yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam UU tersebut. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, kewajiban pembongkaran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, denda administratif dan/atau penutupan lokasi.

“Artinya, kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran, pemerintah mempunyai instrumen untuk menghentikan atau membatasi kegiatan pembangunan sesuai ketentuan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan hanya karena belum ada tindakan dari pemerintah,” ujar Amiruddin.
ANCAMAN DENDA SAMPAI RP5 MILIAR
DPP LSM Gempa juga meminta aparat memeriksa kesesuaian pembangunan dengan ketentuan pidana dalam UU Perumahan.
Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 mengatur bahwa penyelenggara pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 miliar, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membangun kembali perumahan sesuai ketentuan yang diperjanjikan.

Selain itu, apabila terbukti menjual satuan lingkungan perumahan yang status hak atas tanahnya belum selesai, Pasal 154 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila pembangunan dilakukan dengan sengaja di luar kawasan yang diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman, Pasal 156 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara apabila pelanggaran tertentu dilakukan oleh badan hukum, Pasal 163 mengatur kemungkinan pemberatan denda terhadap badan hukum sampai 3 kali dari pidana denda terhadap orang untuk tindak pidana yang disebut dalam pasal tersebut, dengan ketentuan dan unsur yang harus dibuktikan.
PBG: PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Untuk aspek bangunan gedung, Amiruddin meminta Pemkab Gowa memeriksa apakah bangunan yang sedang dikerjakan PT Bumi Himalaya telah memenuhi persyaratan PBG sesuai ketentuan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan masih berstatus berlaku.
Amiruddin meminta pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen PBG, tetapi juga memastikan bahwa PBG tersebut sesuai dengan fungsi bangunan, lokasi, desain, jumlah bangunan dan rencana pembangunan yang sebenarnya.
“Jangan sampai dokumen ada, tetapi pembangunan di lapangan berbeda dengan dokumen yang disetujui. Pemeriksaan harus mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan,” katanya.
DLH WAJIB MEMERIKSA PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Amiruddin juga mendesak DLH Kabupaten Gowa segera memeriksa status Persetujuan Lingkungan proyek tersebut.

Ia mengingatkan bahwa istilah hukum yang berlaku sekarang adalah Persetujuan Lingkungan, bukan lagi istilah lama “izin lingkungan”. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan,pengawasan dan sanksi administratif lingkungan hidup. PP tersebut juga mencabut PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“DLH harus memastikan terlebih dahulu apakah proyek tersebut wajib AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan sementara kewajiban lingkungannya belum dipenuhi,” tegas Amiruddin.
Apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, penegakan hukum dapat mencakup sanksi administratif sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Bentuk dan tahapan sanksinya harus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kewajiban lingkungan yang dilanggar.
CAMAT PALLANGGA DAN PEMERINTAH DESA DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Camat Pallangga dan Pemerintah Desa Julubori melakukan pengawasan wilayah serta segera berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis apabila ditemukan pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Camat memang bukan penyidik dan bukan pihak yang menentukan bersalah atau tidak. Tetapi pemerintah kecamatan harus mengetahui dan mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya. Kalau ada dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada dinas yang berwenang untuk diperiksa,” ujar Amiruddin.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Menurut Amiruddin, persoalan ini penting karena proyek tersebut disebut sebagai perumahan subsidi, sehingga masyarakat yang menjadi calon pembeli harus mendapatkan kepastian mengenai legalitas proyek.
Ia meminta pemerintah memeriksa sedikitnya:
1. Legalitas dan status hak atas tanah.
2. Kesesuaian tata ruang.
3. Legalitas badan usaha PT Bumi Himalaya.
4. Perizinan berusaha yang diwajibkan.
5. PBG.
6. Persetujuan Lingkungan.
7. Site plan/rencana tapak.
8. Prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
9. Status proyek sebagai perumahan subsidi.
10. Kesesuaian pembangunan fisik dengan seluruh dokumen yang telah disetujui.
“Kami tidak meminta PT Bumi Himalaya dihukum hanya berdasarkan dugaan. Kami meminta pemerintah memeriksa. Tetapi apabila setelah pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Terapkan sanksi administratif dan, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, pemerintah juga harus memberikan penjelasan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Hukum harus berlaku sama. Kalau izin lengkap, tunjukkan bahwa lengkap. Kalau ada yang belum lengkap, penuhi atau hentikan kegiatan sesuai kewenangan pemerintah. Jangan sampai negara dan masyarakat dirugikan karena lemahnya pengawasan.”
DPP LSM Gempa Indonesia meminta hasil pemeriksaan terhadap pembangunan PT Bumi Himalaya di Desa Julubori dapat dilakukan secara transparan dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran perizinan, pelanggaran lingkungan, atau bahkan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Kami meminta Pemkab Gowa, DLH, PUPR, Dinas Perumahan, DPMPTSP, ATR/BPN dan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya. Kalau terbukti melanggar, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jangan ada pembiaran dan jangan pula ada penghukuman tanpa bukti,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar