top of page

Kepercayaan Dipertaruhkan: Oknum Teknisi Dicokok Polisi, Aksesori Tower Diduga Raib

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
17 jam yang lalu
3 menit membaca

Kepercayaan Dipertaruhkan: Oknum Teknisi Dicokok Polisi, Aksesori Tower Diduga Raib



JENEPONTO — Kepercayaan dalam hubungan kerja semestinya menjadi fondasi profesionalisme.

Namun ketika kepercayaan itu diduga disalahgunakan, persoalannya bukan lagi sekadar hilangnya sejumlah perangkat, melainkan menyentuh persoalan integritas, tanggung jawab, dan batas antara amanah pekerjaan dengan kepentingan pribadi.


Dugaan tersebut kini menyeret seorang teknisi berinisial MH (44) ke ranah hukum. Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan MH pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 05.20 WITA.


Penangkapan berlangsung di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


Operasi tersebut dipimpin Dantim URC Pegasus Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR.



Ketika Amanah Pekerjaan Berujung Persoalan Hukum


Perkara ini bermula dari hubungan kerja antara William Widyani (45) sebagai pihak yang memberikan kepercayaan pekerjaan dan MH sebagai teknisi lapangan.


Pada pertengahan Agustus 2025, MH disebut mendapat tugas membawa dan memasang sejumlah aksesori tower telekomunikasi pada tiga lokasi di Kabupaten Jeneponto, yakni Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang; Empoang Utara, Kecamatan Binamu; serta Tolo Selatan, Kecamatan Kelara.


Namun, persoalan mulai mencuat ketika pihak pemberi pekerjaan melakukan pemeriksaan langsung pada 25 Agustus 2026.

Sejumlah komponen yang sebelumnya dipercayakan untuk dipasang disebut tidak ditemukan di lokasi.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penguasaan atau pemindahan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.



Persoalan yang awalnya berada dalam lingkup hubungan kerja tersebut kemudian bergeser menjadi perkara pidana setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Bukan Sekadar Barang yang Hilang, Tetapi Kepercayaan yang Dipertanyakan


Kasus ini menarik perhatian bukan semata karena nilai material yang relatif terbatas. Justru persoalan yang lebih besar terletak pada kepercayaan yang diberikan kepada seorang pekerja untuk mengelola aset perusahaan atau mitra kerja.


Dalam hubungan profesional, seseorang yang menerima amanah membawa, memasang, atau menjaga perangkat memiliki tanggung jawab melekat untuk memastikan barang tersebut sampai pada tujuan sebagaimana diperintahkan.


Ketika barang yang dipercayakan kemudian tidak ditemukan, pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius: di mana barang tersebut berada, siapa yang menguasainya, dan untuk kepentingan apa barang tersebut dipindahkan atau tidak dipasang?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi ruang pembuktian bagi penyidik.


Terduga Pelaku Membantah

Meski telah diamankan, MH disebut masih membantah tuduhan pencurian.


Dalam pemeriksaan awal, MH mengklaim bahwa sebagian komponen telah dipasang, sementara material lainnya disebut masih berada di sekitar area penyimpanan tower.


Keterangan tersebut tentu menjadi bagian yang harus diuji secara objektif melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, penelusuran barang, serta alat bukti lainnya.


Sebab, dalam proses hukum, pengakuan maupun bantahan seorang terduga pelaku bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan benar atau tidaknya suatu tindak pidana.

Di sinilah profesionalisme penyidik diuji: membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti, bukan asumsi.


Polisi Didorong Membuka Fakta Secara Terang


Penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebut dalam penanganan perkara ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam koridor penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan pencurian.


Namun demikian, status hukum MH tetap harus ditempatkan secara proporsional sebagai terduga pelaku, sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Yang lebih penting, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang membawa atau menyimpan barang tersebut. Rantai penguasaan barang, keberadaan seluruh aksesori tower, tujuan pemindahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat juga patut ditelusuri apabila bukti mengarah ke sana.


Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang aksesori tower senilai jutaan rupiah.


Ini tentang harga sebuah kepercayaan.


Sebab ketika seorang pekerja dipercaya memegang aset dan tanggung jawab, yang dipertaruhkan bukan hanya barang milik perusahaan atau mitra kerja, tetapi juga kredibilitas profesi itu sendiri.


Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya menjadi cermin buruk tentang bagaimana amanah pekerjaan dapat berubah menjadi celah untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Sebaliknya, apabila bantahan terduga pelaku nantinya terbukti benar, maka proses hukum harus pula menjadi instrumen untuk memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.


Hukum harus tajam terhadap perbuatan yang terbukti salah, tetapi tetap adil terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses pembuktian.


( MGI/Guss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page