Diduga Salah Satu Rumah Warga di Bobol, Pelaku Di Amankan Di Polres Nunukan Kab. Nunukan

Diduga Salah Satu Rumah Warga di Bobol, Pelaku Di Amankan Di Polres Nunukan Kab. Nunukan
Nunukan -- Pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat Jl. Kanduangan RT.005 Desa Sekaduyan Taka Kec.Seinggaris Kab. Nunukan Prov.Kaltara
Pemilik rumah SULE umur 52 Tahun Alamat Jl. Kanduangan RT.005 Desa Sekaduyan Taka Kec. Se Menggaris Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Dalam kasus ini dibketahui pelaku berinisial A, Umur: 53 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Jl. Semaja RT 05.- Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka A pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada tahun 2015, 2019 dan 2020, terkait masuk ke Negara Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah atas permasalahan tersebut tersangka dikenakan tindakan deportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia.
Adapun bukti yang didapat yaitu
1 (satu) unit Chainsaw merek STIHL M5 382, 1 (satu) buah parang panjang lengkap dengan sarungnya,1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) lembar pakaian berupa baju hoodie lengan panjang warna merah putih, dan 1 (satu) lembar pakaian berupa celana panjang warna merah hitam.

Pelaku menjelaskan dari Awal pada "hari Selasa tanggal 29 September 2029 sekitar pukul 12.00 wita tersangka rencana akan masuk ke Malaysia lewat Kanduangan jalur tidak resmi , kemudian saat diperjalanan tersangka mendengar suara Chainsaw lalu tersangka berjalan ke arah bunyi chainsaw tersebut dengan maksud untuk mencurinya. Setelah dekat dengan suara chainsaw tersebut tersangka melihat seorang laki laki sedang memotong kayu dengan chainsaw lalu tersangka bersembunyi di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah laki laki yang memotong kayu itu sambil memantau keadaan sekitar dan bermalam 1 (satu) malam di pondok kosong itu".
Kemudian pagi harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 sekira pukul 06.00 wita pelaku melihat laki laki itu keluar dari rumahnya dan setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong pelaku keluar dari rumah kosong lalu masuk ke dalam rumah laki laki tersebut dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping/belakang dan setelah berhasil membuka papan dindingnya satu lembar tersangka masuk ke dalam rumah melalui lubang tersebut.
Selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) unit chainsaw STIHL M5 382 dan 1 (satu) buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, kemudian memasukkan kedua barang tersebut ke dalam karung warna putih lalu keluar rumah lewat pintu belakang dan membawa barang tersebut menuju arah Jalan Kanduangan Seimanggaris dengan melewati perkebunan dengan maksud dijualkan
Kemudian sekitar pukul 20.00 wita tersangka melihat banyak orang berkumpul di sekitar Masjid sehingga tersangka langsung mengambil Chainsaw hasil curiannya itu dari belakang Masjid dengan maksud untuk melarikan diri namun pada saat tersangka baru di jalan raya tersangka ditangkap warga lalu tersangka diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular .
Berdasarkan pengakuan tersangka, niat untuk mengambil barang muncul pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, setelah tersangka mendengar suara Chainsaw pada saat diperjalanan yang rencananya mau ke Malaysia lewat jalur tidak resmi .

Tersangka mengaku melakukan pemantauan selama 1 ( satu) hari 1 ( satu) malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumahnya.
Adapun maksud dan tujuan pelaku mencuri 1 (satu) unit Chainsaw dan parang milik korban tersebut untuk dijualkan ke Nunukan yang nantinya uangnya mau digunakan beli tiket pulang kampung ke Palopo Sulawesi .
PASAL SANGKAAN
Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( Mgi/Ahmad Leo )


















































Komentar