Desakan Publik : DPRD Gowa Segera Jemput Putusan MA, Jangan Hambat Pelayanan Masyarakat

Desakan Publik : DPRD Gowa Segera Jemput Putusan MA, Jangan Hambat Pelayanan Masyarakat
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026 telah memutus perkara tersebut pada 1 Oktober 2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Menurut Amiruddin, setelah putusan dibacakan, DPRD Gowa tidak boleh pasif menunggu. DPRD harus segera memastikan pemberitahuan dan dokumen resmi putusan MA diterima, kemudian menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD Gowa harus segera menjemput atau memastikan diterimanya putusan resmi Mahkamah Agung. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian. Pelaksanaan tahapan putusan harus dipercepat sesuai koridor hukum demi pelayanan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.
Namun secara hukum, istilah yang lebih tepat bukan “MA mengeksekusi putusan”, melainkan putusan MA ditindaklanjuti melalui mekanisme pemberhentian administratif.
PUTUSAN MA BUKAN BERARTI BUPATI LANGSUNG BERHENTI HARI ITU
Amiruddin menjelaskan, Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 menjadi dasar untuk masuk ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA BERITA UPDATE :





Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian.
Untuk Bupati Gowa, usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan tersebut secara khusus menyebut bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri.
Dengan demikian, pihak yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa adalah pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, sedangkan pejabat yang berwenang memberhentikan bupati adalah Menteri Dalam Negeri.
BERAPA LAMA MENDAGRI WAJIB MEMBERHENTIKAN?
Ini yang menurut Amiruddin harus menjadi perhatian.
Pasal 80 ayat (1) huruf f UU 23/2014 menyatakan bahwa Menteri wajib memberhentikan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.
Artinya, hitungan 30 hari bukan otomatis dihitung sejak tanggal putusan MA 1 Oktober 2026.

Hitungannya adalah:
MA memutus → putusan diberitahukan → DPRD menyampaikan usul pemberhentian → usul diterima Mendagri → maksimal 30 hari bagi Mendagri untuk memberhentikan.
Karena itu, untuk menentukan tanggal terakhir secara pasti, harus diketahui tanggal kapan Mendagri secara resmi menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD Gowa.
DPRD PUNYA BATAS 14 HARI
UU 23/2014 juga mengantisipasi apabila DPRD tidak segera menindaklanjuti putusan MA.
Pasal 80 ayat (2) mengatur bahwa apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan MA, maka mekanisme pemberhentian dapat berjalan melalui Pemerintah Pusat.
Untuk bupati, Menteri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Jika gubernur tidak menyampaikan usulan tersebut, Pasal 80 ayat (3) menyatakan Menteri tetap memberhentikan bupati/wali kota.
Jadi, menurut Amiruddin, tidak boleh ada alasan bahwa setelah putusan MA dibacakan prosesnya harus menunggu berbulan-bulan.

BERAPA LAMA PUTUSAN MA HARUS KELUAR?
Pasal 80 ayat (1) huruf c UU 23/2014 menentukan bahwa MA memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA, dan putusan tersebut bersifat final.
Dalam perkara Gowa, perkara tercatat diregistrasi 21 Agustus 2026 dan diputus 1 Oktober 2026. Itu berarti terdapat selang waktu kalender sekitar 41 hari dari tanggal registrasi sampai tanggal putusan.
Namun, secara hukum yang menjadi patokan Pasal 80 adalah tanggal permintaan DPRD diterima MA, bukan semata-mata tanggal yang terlihat sebagai tanggal registrasi. Karena itu, untuk menilai apakah tenggat 30 hari telah terpenuhi, tanggal penerimaan permohonan oleh MA harus dilihat dari berkas administrasi resmi perkara.
BERAPA LAMA DARI PUTUSAN MA SAMPAI “EKSEKUSI”?
Menurut Amiruddin, masyarakat jangan menggunakan ukuran “berapa bulan” karena UU memberikan ukuran dalam hari.
Skemanya adalah 1 Oktober 2026
MA memutus dan mengabulkan permohonan.
Pemberitahuan resmi putusan kepada DPRD
Maksimal 14 hari

Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian, Pasal 80 ayat (2) menyediakan mekanisme melalui Pemerintah Pusat.
Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Mendagri
Maksimal 30 hari sejak usul diterima Mendagri
Mendagri wajib memberhentikan Bupati berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f.
Jadi, tidak ada ketentuan yang menyatakan harus menunggu dua atau tiga bulan setelah putusan MA.
BERAPA LAMA PUTUSAN MA DIBACAKAN LALU DIBERITAHUKAN KEPADA DPRD?
Untuk pertanyaan ini perlu kehati-hatian.
Pasal 80 UU 23/2014 tidak menetapkan angka tertentu, misalnya 1, 3, atau 7 hari, antara pembacaan putusan MA dan pemberitahuan kepada DPRD.
Yang menjadi titik awal tenggat 14 hari adalah “sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung”, sebagaimana Pasal 80 ayat (2).
Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa komunikasi mengenai penyelesaian perkara, termasuk pemberitahuan salinan putusan, disampaikan melalui pengadilan pengaju, yang kemudian menyampaikannya kepada pihak berperkara melalui petugas resmi sesuai ketentuan.
Karena itu, tanggal pembacaan putusan 1 Oktober 2026 tidak otomatis sama dengan tanggal DPRD menerima pemberitahuan resmi.

Tanggal penerimaan resmi itulah yang penting untuk menghitung 14 hari.
WAKIL BUPATI MENJADI BUPATI, BERAPA LAMA?
Apabila Bupati resmi diberhentikan, maka mekanismenya berbeda lagi.
Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, Wakil Bupati menggantikan Bupati.
Untuk Kabupaten Gowa:
Bupati diberhentikan secara resmi
Wakil Bupati menggantikan Bupati
DPRD Gowa mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur.
Pasal 173 ayat (4) mengatur mekanisme tersebut.
Bahkan Pasal 173 ayat (5) menetapkan apabila DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari kerja sejak Bupati berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri.
Selanjutnya, Pasal 173 ayat (6) memberikan tenggat 5 hari kerja bagi Gubernur dalam kondisi sebagaimana diatur pasal tersebut sebelum Menteri dapat bertindak berdasarkan usulan DPRD.
Dengan demikian, tidak ada aturan bahwa Wakil Bupati harus menunggu 1, 2 atau 3 bulan untuk menjadi Bupati.
Yang digunakan UU adalah tenggat hari kerja.
SIAPA YANG MENGUSULKAN PELANTIKAN/PENGESAHAN BUPATI?
Untuk Wakil Bupati yang menggantikan Bupati, DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Jadi urutannya:
DPRD Gowa → Gubernur Sulsel → Menteri Dalam Negeri → pengesahan/pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Hal tersebut bersumber dari Pasal 173 ayat (4) UU 10/2016.
BAGAIMANA PENGISIAN WAKIL BUPATI BARU?
Setelah Wakil Bupati menjadi Bupati, jabatan Wakil Bupati menjadi kosong.
Pengisiannya diatur dalam Pasal 176 UU 10/2016.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati. Kedua calon tersebut kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Namun ada syarat penting.
Pengisian Wakil Bupati melalui DPRD dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Apabila sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, berlaku mekanisme pejabat sesuai Pasal 173 ayat (7).
Karena itu, apabila kekosongan Wakil Bupati Gowa terjadi pada 2026 dan sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, mekanisme pengisian Wakil Bupati melalui DPRD dapat berjalan sesuai Pasal 176.
BERAPA LAMA WAKIL BUPATI BARU DILANTIK?
Untuk pertanyaan ini, UU 10/2016 tidak memberikan angka sederhana seperti “wajib selesai dalam 30 hari” setelah Wakil Bupati menjadi Bupati.
Yang jelas, prosesnya adalah:
Partai/gabungan partai pengusung mengusulkan 2 calon → DPRD memilih 1 calon → hasil pemilihan disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur → proses pengesahan/pengangkatan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi tidak tepat jika disebut secara pasti bahwa Wakil Bupati baru pasti dilantik satu atau dua bulan tanpa melihat seluruh tahapan administrasi yang harus dilalui.
AMIRUDDIN: JANGAN BIARKAN PELAYANAN MASYARAKAT TERGANGGU
Amiruddin menegaskan, DPP LSM Gempa Indonesia tidak meminta proses hukum dilaksanakan di luar aturan. Sebaliknya, seluruh pihak diminta menjalankan setiap tahapan tepat waktu sebagaimana diperintahkan undang-undang.
“Putusan MA sudah ada. Sekarang jangan ada lagi tarik-menarik kepentingan yang menyebabkan pelayanan masyarakat terganggu. DPRD harus segera menindaklanjuti, Gubernur menjalankan kewenangannya dan Mendagri melaksanakan kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang,” tegas Amiruddin.

Menurutnya, masyarakat Gowa membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan daerah, bukan ketidakjelasan berkepanjangan.
“Kalau undang-undang sudah memberikan hitungan 14 hari, 30 hari, 10 hari kerja dan 5 hari kerja pada tahapan-tahapan tertentu, maka semua pihak harus menghormati tenggat tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambannya proses administrasi pemerintahan,” ujar Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia, lanjut Amiruddin, akan terus mengawal proses tersebut agar setiap tahapan berjalan transparan, sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar