Amiruddin Desak MA Segera Putus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Bupati Gowa

Amiruddin Desak MA Segera Putus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Bupati Gowa
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera memberikan putusan terhadap permintaan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang yang disebut telah teregister di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.
Amiruddin menilai proses tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, keberlangsungan pemerintahan daerah, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan pendapat DPRD telah diatur secara jelas dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, apabila DPRD menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung, dan putusannya bersifat final.
“Kami mendesak Mahkamah Agung serius dan segera menyelesaikan perkara ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bukan hanya persoalan antara DPRD dan kepala daerah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dan kepastian jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.
Ia mengatakan, apabila benar permintaan DPRD Kabupaten Gowa telah diterima secara resmi oleh Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026, maka pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dan putusan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah.

Amiruddin juga menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara tersebut.
Namun, menurutnya, independensi peradilan harus berjalan bersamaan dengan kepastian hukum dan kepastian waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta Mahkamah Agung memutus berdasarkan tekanan siapa pun. Kami meminta Mahkamah Agung memutus berdasarkan hukum, fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam proses persidangan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin mengingatkan bahwa UU 23/2014 mengatur tahapan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan. Apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri untuk bupati/wali kota.

Untuk bupati atau wali kota, undang-undang juga menentukan bahwa Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.
“Artinya, mekanisme hukumnya sudah tersedia. Jangan sampai masyarakat Gowa terus menunggu tanpa kepastian. Apabila proses di Mahkamah Agung sudah resmi diterima, kami meminta seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ditunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan, persoalan kepemimpinan Kabupaten Gowa harus segera memperoleh kepastian karena pemerintahan daerah berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan APBD, pelayanan administrasi, pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

“Kabupaten Gowa adalah milik masyarakat Gowa. Pemerintahan harus berjalan dengan kepastian hukum.
Karena itu kami meminta Mahkamah Agung segera menyelesaikan proses perkara tersebut dan mengeluarkan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia, lanjut Amiruddin, akan terus mengawal proses tersebut secara konstitusional dan meminta seluruh pihak menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung yang nantinya dikeluarkan tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar