top of page

Husniah Talenrang Kembali Diperiksa Polda Sulsel, Lsm Gempa Desak Basri Kajang Dan PT URI Juga Di Ungkap!

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
8 menit yang lalu
2 menit membaca

Husniah Talenrang Kembali Diperiksa Polda Sulsel, Lsm Gempa Desak Basri Kajang Dan PT URI Juga Di Ungkap!


Makassar, Sulsel — Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit 2 Harta Benda dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana perubahan elemen data kependudukan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.


Kompol Eka Dharma Sibarani, yang memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut, menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang yang berstatus tersangka.


Dalam perkara tersebut, Husniah diduga melakukan perubahan data pekerjaan dari Bupati menjadi wiraswasta. Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


KETUA DPP LSM GEMPA: JANGAN HANYA SATU PERKARA YANG DIUNGKAP!


Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak berhenti pada satu perkara saja.


Menurut Amiruddin, aparat penegak hukum juga harus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan pakaian seragam sekolah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.



Dalam perkara tersebut, sejumlah nama dan pihak yang menjadi perhatian publik antara lain Basri Kajang, PT Urban Retail Internasional (URI), Husniah Talenrang, serta sejumlah pejabat terkait.


Amiruddin mempertanyakan mengapa sampai saat ini Basri Kajang dan pihak PT Urban Retail Internasional (URI) belum diumumkan sebagai tersangka, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup dan keterlibatan masing-masing pihak dapat dibuktikan.


"Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam terhadap satu pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya. Kami meminta Polda Sulawesi Selatan menjelaskan secara terbuka sejauh mana perkembangan penyidikan kasus pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar tersebut," tegas Amiruddin.


KAPOLDA BARU DIMINTA EVALUASI PENYIDIK


Lebih lanjut, Amiruddin meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memanggil dan meminta laporan pertanggungjawaban dari penyidik yang menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah tersebut.



Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara telah diperiksa, apakah aliran dana telah ditelusuri, serta apakah seluruh dokumen kontrak, proses pengadaan, pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa secara menyeluruh.


"Kapolda baru harus memanggil penyidik yang menangani kasus ini. Jangan biarkan perkara yang menyangkut uang negara sebesar Rp16 miliar menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan ragu menetapkan tersangka sesuai hukum. Namun, jika tidak cukup bukti, sampaikan secara transparan kepada publik," ujar Amiruddin.


LSM GEMPA SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS


Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Gowa.


Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik.



"Uang negara adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran Rp16 miliar itu digunakan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan. Kami tidak meminta seseorang dikriminalisasi, tetapi kami menuntut agar hukum ditegakkan secara adil," tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


DPP LSM Gempa Indonesia meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page