Dua Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Takalar Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Saudara Kandung

Dua Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Takalar Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Saudara Kandung
TAKALAR — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Takalar bergerak cepat. Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Takalar, Ipda Irfin, melalui pesan singkat. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa kedua terduga pelaku merupakan saudara kandung.

“Iya saudara,” ujar Ipda Irfin singkat saat mengonfirmasi hubungan kekerabatan kedua pelaku.
Korban: Jusman Dg Gading dan istrinya, Nurdia Dg Rannu (Pasangan suami istri asal Desa Maccini Baji, Kec. Kepulauan Tanakeke).
Terduga Pelaku: Gassing dan Marsuki (Kakak-beradik asal Desa Balangdatu, Kec. Kepulauan Tanakeke).
Waktu Kejadian: Jumat, 30 Oktober 2026.
Lokasi Kejadian: Kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika kedua korban yang merupakan pasangan suami istri mendapati diri mereka menjadi sasaran penganiayaan oleh kedua terduga pelaku di kawasan Taman Kota Pattallassang
Berkat laporan dan gerak cepat aparat kepolisian, keberadaan Gassing dan Marsuki akhirnya terendus hingga, tak butuh waktu lama bagi Tim Polres Takalar untuk meringkus kedua bersaudara tersebut.
( Mgi/Arif )


















































Komentar