Amiruddin: Desak Bupati Gowa Audit Data Desil 1–6, Jangan Biarkan Warga Miskin Kehilangan Bansos

Amiruddin: Desak Buati Gowa Audit Data Desil 1–6, Jangan Biarkan Warga Miskin Kehilangan Bansos
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan data desil 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 yang menjadi salah satu acuan dalam pendataan serta penentuan sasaran program bantuan sosial bagi masyarakat.
Amiruddin menilai terdapat persoalan serius apabila data desil yang digunakan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, tidak memiliki rumah sendiri, bahkan masih menumpang di rumah keluarga karena tidak mampu membayar kontrakan, justru tercatat dalam desil 6 sehingga berpotensi tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tertentu.
“Pemerintah jangan hanya melihat angka dan laporan administrasi. Turun langsung ke lapangan, lihat kondisi rumah, penghasilan, pekerjaan, tanggungan keluarga, serta kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jangan sampai warga yang benar-benar miskin justru tersingkir dari program bantuan akibat data yang tidak akurat,” tegas Amiruddin.

Desil harus sesuai kondisi riil masyarakat
Menurut Amiruddin, klasifikasi desil menggambarkan kelompok kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, penetapan kategori kesejahteraan harus didukung data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak serta-merta menganggap data administrasi sebagai gambaran mutlak kondisi masyarakat. Data dari desa maupun kelurahan perlu diverifikasi dengan kondisi nyata, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki rumah, berpenghasilan tidak tetap, bekerja serabutan, atau bergantung pada bantuan anggota keluarga lainnya.
Amiruddin mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi sejumlah warga di lapangan. Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui verifikasi faktual, pemeriksaan dokumen, serta pencocokan dengan data kependudukan dan data kesejahteraan sosial yang berlaku.
“Kalau ada masyarakat yang tidak punya rumah, tidak mampu menyewa rumah, masih menumpang pada keluarganya, tetapi tercatat dalam desil 6, maka data seperti ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban kesalahan pendataan,” ujarnya.

Soroti kebijakan era mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Amiruddin juga menyoroti penerapan pendataan desil pada masa pemerintahan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menduga capaian administrasi pendataan dan penanggulangan kemiskinan pada periode tersebut perlu dibandingkan dengan kenyataan sosial ekonomi masyarakat di lapangan. Menurutnya, apabila pemerintah memperoleh penghargaan dari kementerian di tingkat pusat, penghargaan tersebut semestinya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga yang dapat dibuktikan melalui data dan hasil verifikasi independen.
“Jangan sampai pemerintah hanya memperoleh pengakuan atau penghargaan di atas kertas, tetapi masih ada masyarakat miskin ekstrem yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata penghargaan, melainkan apakah rakyat benar-benar mengalami perbaikan kehidupan,” tegasnya.

Amiruddin menegaskan, pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa penghargaan diperoleh melalui manipulasi data. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait membuka ruang pemeriksaan agar hubungan antara data kemiskinan, capaian program, dan kondisi riil masyarakat dapat dinilai secara objektif.
Masyarakat miskin kehilangan akses bantuan
Persoalan ini, lanjut Amiruddin, menjadi semakin penting apabila ketidaksesuaian data menyebabkan warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang seharusnya dapat mereka terima berdasarkan kriteria program.
Ia meminta Dinas Sosial Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengaku tidak lagi menerima bantuan setelah perubahan atau pemutakhiran klasifikasi desil. Pemeriksaan juga perlu mencakup masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Amiruddin mengingatkan bahwa desil tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya penentu universal untuk semua jenis bantuan. Setiap program memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, status desil seseorang perlu diperiksa bersama ketentuan program, status kepesertaan, dan data resmi yang digunakan oleh instansi berwenang.
“Jangan langsung menyimpulkan seseorang tidak layak mendapatkan bantuan hanya karena tercatat dalam desil tertentu. Periksa dulu aturan programnya, kondisi ekonomi keluarga, serta alasan mengapa bantuan dihentikan atau tidak diberikan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Dugaan ketidakakuratan data desa dan kelurahan harus diperiksa
Amiruddin turut meminta agar proses pengumpulan dan pengusulan data dari pemerintah desa dan kelurahan diaudit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan atau ketidakakuratan data tidak boleh langsung dianggap sebagai kebohongan seluruh aparatur desa dan kelurahan. Namun, apabila terdapat laporan warga yang bertentangan dengan data administrasi, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, verifikasi harus melibatkan pendamping sosial, aparat desa atau kelurahan, Dinas Sosial, serta instansi pengelola data yang berwenang. Masyarakat juga harus diberi kesempatan menyampaikan keberatan dan memperbaiki data yang tidak sesuai.
Desak Bupati Gowa bertindak Darmawansyah Muin
Atas persoalan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Plt Bupati Gowa mengambil langkah konkret melalui:
1. Audit dan evaluasi data desil yang digunakan dalam penentuan sasaran program bantuan sosial di Kabupaten Gowa.
2. Verifikasi faktual terhadap keluarga miskin dan miskin ekstrem, terutama warga yang tidak memiliki rumah sendiri, menumpang pada keluarga, atau tidak mampu membayar kontrakan.
3. Pemeriksaan terhadap warga yang kehilangan bantuan sosial, termasuk penelusuran penyebab perubahan status dan pemenuhan persyaratan program.
4. Koordinasi dengan Dinas Sosial, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi pusat untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.
5. Pembukaan mekanisme pengaduan masyarakat agar warga dapat meminta klarifikasi, mengajukan koreksi, dan memperoleh informasi mengenai status bantuan mereka.
6. Pemeriksaan independen terhadap capaian penanggulangan kemiskinan, sehingga penghargaan atau klaim keberhasilan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
“Bupati Gowa harus berani membenahi data dari bawah. Jangan sampai warga yang miskin secara nyata justru tidak terlihat oleh sistem. Data harus menjadi alat untuk membantu rakyat, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan negara,” tutup Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap pendataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa agar program bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar