Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Disorot, MPKH Minta Polresta Gowa Bertindak

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Disorot, MPKH Minta Polresta Gowa Bertindak
GOWA | – Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa, Jumat (23/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa diusut secara objektif, transparan, dan profesional.
Mencermati instruksi Kapolri Suyudi Arie Seto bahwa 100 hari kerja untuk memberantas narkotika dan judi online dan penanganan penyelundupan pemberantasan aksi premanisme pemerasan kejahatan jalanan tawuran hinga debt collector di wilayah indonesia dan untuk sebuah penegakan supermasi hukum yang angkubilitas dan transparan.
Dalam agenda aksi tersebut, MPKH menyoroti informasi awal mengenai lima orang terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan A yang disebut berkaitan dengan perkara narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak mahasiswa, dua orang berinisial D dan S dikabarkan telah dibebaskan. Pembebasan keduanya diduga berkaitan dengan pembayaran uang sebesar Rp30 juta. Sementara itu, tiga orang lainnya disebut masih menjalani penahanan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, MPKH meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri dasar hukum pembebasan dan status hukum setiap orang yang disebutkan.
Jenderal lapangan MPKH, Nailul Anzari, menjadi salah satu pihak yang membawa aspirasi mahasiswa dalam aksi tersebut. MPKH menilai bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurut MPKH, institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan hingga keputusan untuk membebaskan seseorang, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus dorongan agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Mahasiswa tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak pencopotan Kasat Narkoba Polresta Gowa terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi sorotan.
Kedua, meminta pemeriksaan internal secara objektif dan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara oleh Unit Narkoba Polresta Gowa, termasuk dasar hukum dan prosedur pembebasan dua orang yang disebut dalam informasi awal.
Ketiga, mendesak penelusuran atas dugaan pembayaran Rp30 juta yang dikaitkan dengan pembebasan kedua orang tersebut apabila informasi itu dapat diverifikasi, termasuk kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Keempat, meminta penjelasan mengenai status hukum kelima orang yang dimaksud sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum, termasuk dasar tindakan hukum yang berbeda terhadap masing-masing pihak.
Kelima, meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme etik, disiplin, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Keenam, meminta perlindungan terhadap integritas proses pemeriksaan serta pihak-pihak yang menyampaikan informasi atau pengaduan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MPKH menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian. Namun, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, setiap informasi harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Karena itu, mahasiswa mendorong pimpinan Polresta Gowa dan instansi pengawas yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut serta menindaklanjutinya secara profesional, " Jika tidak di indahkan kami akan melakukan aksi jilid II". Tegas. Nailul Ansari
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa
( Mgi/Tim )
Tags : Polrestagowa #kasusnarkoba #satnarkobagowa #lepastangkap


















































Komentar