top of page

Perjuangkan Keadilan Hukum di Sulsel, Ketua LBH Pasukan Adat Tomanurung Ryan Latief Lakaseng Resmi Layangkan Permohonan RDPU ke Komisi III DPR RI

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
3 menit yang lalu
3 menit membaca

Perjuangkan Keadilan Hukum di Sulsel, Ketua LBH Pasukan Adat Tomanurung Ryan Latief Lakaseng Resmi Layangkan Permohonan RDPU ke Komisi III DPR RI


Jakarta, —  Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia (LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief Lakaseng, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi III DPR RI.


Langkah tegas ini diambil guna mencari keadilan bagi warga masyarakat yang menghadapi dugaan ketidakadilan serta pengawalan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional di Sulawesi Selatan.


Permohonan resmi tersebut dilayangkan menyusul pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Pasukan Adat Tomanurung terhadap AR. Qadriah Ningsih Rahmadani alias Riri, yang menghadapi rangkaian sengketa korporasi, pencopotan jabatan Direktur, perubahan kepemilikan saham, hingga proses pidana dan penyitaan kendaraan di wilayah hukum Polres Luwu Timur.


Pengawasan Penegakan Hukum dan Sengketa Korporasi



Dalam keterangannya, Ryan Latief Lakaseng menegaskan bahwa langkah pengajuan permohonan ke Komisi III DPR RI bukan bertujuan untuk mendahului kewenangan pengadilan atau menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal.

Hal ini penting agar instrumen penegakan hukum pidana tidak disalahgunakan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan atau konflik internal korporasi.


"Kami memohon agar fungsi pengawasan DPR RI digunakan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kewenangan yang jelas, serta prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ryan Latief Lakaseng dalam dokumen permohonan resminya.


Kasus yang didampingi LBH Pasukan Adat Tomanurung bermula dari sengketa pengendalian dan kepemilikan saham PT Rustika Global Indonesia.


Pihak yang didampingi sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas (71,43%) sekaligus Direktur perseroan, sebelum akhirnya mengalami pemberhentian sementara dan perubahan struktur korporasi yang mengakibatkan hilangnya kendali mayoritas.



Kejanggalan Prosedural dan Permintaan Gelar Perkara Khusus


Selain menyoroti kaitan erat antara sengketa perdata (yang kini terdaftar di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Mll) dengan proses pidana dugaan penggelapan yang menjerat kliennya, LBH Pasukan Adat Tomanurung juga menemukan adanya pertentangan kronologi yang serius dalam dokumen penyitaan kendaraan oleh penyidik Polres Luwu Timur.


Dalam dokumen resmi yang diperiksa, Surat Perintah Penyitaan tertanggal 29 September 2026 kedapatan telah mencantumkan dasar hukum berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 12 Oktober 2026—yang bahkan permohonan izinnya baru diajukan oleh penyidik pada 9 Oktober 2026. Kejanggalan administratif dan prosedural tersebut dinilai memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan objektif secara kelembagaan.

Poin Utama Permohonan kepada Komisi III DPR RI


Melalui surat resmi bernomor kelembagaan LBH Pasukan Adat Tomanurung yang turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kadiv Propam Polri, Ryan Latief Lakaseng menyampaikan sejumlah poin permohonan strategis kepada Komisi III DPR RI, antara lain:


 Agenda RDPU: Mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama LBH Pasukan Adat Tomanurung dan pihak yang didampingi guna memaparkan kronologi utuh sengketa korporasi dan penegakan hukum.


 Evaluasi Penanganan Perkara: Mendorong RDP dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur, guna meminta penjelasan atas kecukupan alat bukti dan penerapan Pasal 486 KUHP.



 Gelar Perkara Khusus: Mendorong dilakukannya evaluasi dan gelar perkara khusus untuk memeriksa korelasi antara sengketa perdata, keabsahan kepemilikan hak, dan proses pidana yang berjalan.


 Pemeriksaan Administratif Penyitaan: Meminta pemeriksaan terhadap validitas dokumen dan kronologi administrasi penyitaan barang bukti kendaraan.

Perlindungan Hak Warga Negara:


Memastikan terpenuhinya asas praduga tak bersalah, hak mendapatkan pembelaan hukum, serta perlindungan dari tindakan upaya paksa yang melampaui prosedur.


LBH Pasukan Adat Tomanurung menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum di Sulawesi Selatan.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page