LSM Gempa Indonesia Bela 5 Legislator PAN Gowa: Hak Angket Bukan Pelanggaran, Busrah Abdullah Dinilai Keliru Memahami Hukum

LSM Gempa Indonesia Bela 5 Legislator PAN Gowa: Hak Angket Bukan Pelanggaran, Busrah Abdullah Dinilai Keliru Memahami Hukum
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Majelis, Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Busrah Abdullah, pada 18 Oktober 2026, yang mendesak DPP PAN mengambil tindakan tegas terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi PAN, termasuk Kasim Sila selaku Ketua Pansus Hak Angket.
Desakan tersebut bahkan mengarah pada usulan pergantian antarwaktu (PAW) karena mereka dinilai diduga melanggar AD/ART partai.
Amiruddin menilai, desakan tersebut perlu dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan kedudukan hak konstitusional DPRD, fungsi pengawasan legislatif, serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang melibatkan sesama kader partai tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran organisasi ketika anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.
“Jangan sampai hanya karena Bupati Gowa Husniah Talenrang merupakan kader PAN, kemudian lima anggota DPRD Gowa yang menjalankan hak angket justru dianggap melanggar AD/ART partai. Keanggotaan dalam partai politik tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Amiruddin.
Hak Angket Berawal dari Aspirasi Masyarakat
Amiruddin menjelaskan, penggunaan hak angket oleh lima anggota DPRD Gowa dari PAN tidak dapat dilepaskan dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Forum tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Menurutnya, hak angket bukanlah tindakan yang semata-mata ditujukan untuk menyerang seseorang atau menjatuhkan kader partai, melainkan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lima anggota DPRD Gowa tersebut justru menjalankan tanggung jawab politik dan kelembagaan ketika persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dibawa ke mekanisme pengawasan resmi. Kalau ada dugaan pelanggaran, tugas DPRD adalah menindaklanjutinya sesuai kewenangan, bukan menutup mata karena pihak yang diperiksa berasal dari partai yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, loyalitas kepada partai tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan masyarakat, prinsip akuntabilitas pemerintahan, dan kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Amiruddin Soroti Proses Hak Angket hingga Mahkamah Agung
Lebih lanjut, Amiruddin menyatakan bahwa proses hak angket DPRD Gowa telah berlanjut ke pengujian melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian disebut ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Ia juga merujuk pada informasi mengenai penerbitan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa serta penunjukan Wakil Bupati Darmawansyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa.
Menurut Amiruddin, rangkaian proses tersebut menunjukkan pentingnya membedakan pelaksanaan hak konstitusional DPRD dengan persoalan disiplin atau sanksi internal partai. Penilaian terhadap tindakan lima legislator tersebut, katanya, harus mempertimbangkan proses hukum yang telah ditempuh dan tidak semata-mata didasarkan pada fakta bahwa kepala daerah yang menjadi objek pengawasan merupakan kader PAN.
“Kalau proses pengawasan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, hasilnya diuji melalui jalur hukum, dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, maka tindakan anggota DPRD itu harus dinilai secara objektif. Jangan serta-merta menjadikan hak angket sebagai alasan untuk mendorong PAW,” katanya.
Catatan: Nomor, tanggal, isi, serta status hukum putusan Mahkamah Agung dan keputusan Menteri Dalam Negeri perlu dicocokkan dengan dokumen resmi sebelum dipublikasikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Lima Legislator Dinilai Menyelamatkan Marwah PAN
Amiruddin justru berpandangan bahwa tindakan lima anggota DPRD Gowa dari PAN dapat dilihat sebagai upaya menjaga marwah partai, apabila pengawasan tersebut dilakukan demi mengungkap persoalan pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menilai, partai politik seharusnya memberikan ruang kepada kader yang duduk di lembaga legislatif untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai perbedaan posisi antara anggota DPRD dan kepala daerah yang berasal dari partai yang sama justru berujung pada tekanan politik terhadap legislator.
“Menurut saya, lima anggota DPRD Gowa tersebut bukan sedang merusak PAN. Mereka justru berupaya menjaga marwah partai agar tidak dipersepsikan sebagai organisasi yang hanya melindungi kadernya ketika muncul persoalan pemerintahan. Partai harus berani membedakan kepentingan organisasi dengan kewajiban konstitusional wakil rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan PAW terhadap anggota DPRD tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan perbedaan pandangan politik. Proses tersebut harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan partai yang berlaku.
Busrah Abdullah Dinilai Keliru Memahami Fungsi DPRD
Amiruddin secara tegas menilai pernyataan Busrah Abdullah yang mendesak DPP PAN mengambil tindakan terhadap lima legislator tersebut sebagai pandangan yang perlu dikaji kembali dari perspektif hukum tata negara dan fungsi lembaga legislatif.
Menurutnya, hak angket merupakan hak kelembagaan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Busrah Abdullah perlu memahami bahwa DPRD bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan kepala daerah atau kepentingan partai. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, saya menilai keliru apabila pelaksanaan hak angket langsung diposisikan sebagai pelanggaran partai hanya karena menyangkut sesama kader PAN,” ujarnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya memahami budaya masyarakat Gowa yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce, kehormatan, tanggung jawab, dan keberanian mempertahankan kebenaran. Menurutnya, nilai-nilai budaya tersebut semestinya mendorong pejabat publik dan wakil rakyat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta berani melakukan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan apabila ditemukan persoalan.
Ia menegaskan, nilai budaya tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik atau menghalangi pengawasan terhadap pejabat publik. Sebaliknya, nilai tersebut harus menjadi landasan moral bagi semua pihak untuk menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Angket dan Mekanisme PAW
Untuk memperjelas persoalan ini, Amiruddin merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 149 dan Pasal 159, yang mengatur fungsi DPRD kabupaten/kota serta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahan-perubahannya, sebagai salah satu dasar pengaturan kedudukan dan pelaksanaan fungsi DPRD.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur kedudukan partai politik serta hak dan kewajibannya.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pemberhentian antarwaktu anggota DPRD, yang harus dibaca bersama perubahan dan ketentuan pelaksana yang berlaku.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sepanjang relevan dengan aspek kewenangan dan tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi persoalan.
Amiruddin menegaskan bahwa hak angket tidak berarti anggota DPRD kebal terhadap aturan partai. Namun, sanksi organisasi dan PAW harus didasarkan pada alasan yang sah, bukti yang memadai, serta prosedur yang benar. Sebaliknya, pelaksanaan hak angket yang sesuai ketentuan tidak semestinya otomatis dianggap sebagai pelanggaran AD/ART.
Desak DPP PAN Bersikap Objektif
Menutup pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak DPP PAN agar menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap lima anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila.

Ia meminta DPP PAN membedakan antara pelanggaran disiplin partai yang dapat dibuktikan dengan tindakan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai partai mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan atau kepentingan politik sesaat. Periksa fakta, pelajari aturan, dengarkan semua pihak, dan hormati proses hukum. Kepentingan masyarakat Gowa harus menjadi pertimbangan utama,” pungkas Amiruddin.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan partai politik yang terbuka terhadap kritik, lembaga legislatif yang berani menjalankan fungsi pengawasan, serta kepala daerah yang bersedia mempertanggungjawabkan kebijakannya sesuai ketentuan hukum.
Prinsip utama yang harus dijaga, menurut Amiruddin, adalah bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan melindungi siapa pun hanya karena kesamaan keanggotaan partai politik.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar