top of page

Diduga 41 Laporan Polisi Tertunda di Polsek Biringbulu, Fungsi Wasidik Dipertanyakan dan Kapolresta Gowa Diminta Evaluasi

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
23 jam yang lalu
4 menit membaca

Diduga 41 Laporan Polisi Tertunda di Polsek Biringbulu, Fungsi Wasidik Dipertanyakan dan Kapolresta Gowa Diminta Evaluasi



Gowa, Sulsel ~ Dugaan tertundanya penanganan sekitar 41 laporan polisi di Polsek Biringbulu, wilayah hukum Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penyidikan (Wasidik), ketersediaan personel penyidik pembantu, serta upaya institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, puluhan laporan polisi tersebut diduga belum menunjukkan perkembangan penanganan yang optimal. Informasi ini bersumber dari seseorang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (16/10/2026).


Polsek Biringbulu dipimpin Iptu H. Muh. Syafar, dengan Aipda Muh. Nur Asrul sebagai Kanit Reskrim. Wilayah hukumnya meliputi dua kelurahan dan sembilan desa serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar.



Dengan cakupan wilayah tersebut, pelayanan kepolisian yang responsif dan profesional menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memberikan informasi mengenai perkembangan perkara.


“Dengan banyaknya laporan polisi yang diduga tertunda, masyarakat tentu berharap ada perhatian serius agar setiap perkara dapat ditangani sesuai prosedur dan memperoleh kepastian hukum,” ujar sumber tersebut.


Fungsi Wasidik dan Siwas Menjadi Sorotan


Dugaan tertundanya puluhan laporan polisi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Wasidik memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian proses penyidikan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, profesional, transparan, dan akuntabel.


Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, mengidentifikasi hambatan penyidikan, serta mendorong penyelesaian kendala yang berpotensi menyebabkan penanganan perkara berlarut-larut.


Selain itu, fungsi Seksi Pengawasan (Siwas) juga penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, baik pada bidang pembinaan maupun operasional, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, apabila informasi mengenai puluhan laporan yang diduga tertunda tersebut benar, evaluasi internal diperlukan untuk mengetahui penyebabnya, termasuk apakah terdapat kendala administrasi, keterbatasan personel, kompleksitas perkara, atau faktor lain yang memengaruhi proses penanganan laporan.



Evaluasi tersebut penting agar persoalan yang dihadapi tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.


Keterbatasan Penyidik Pembantu Diduga Menjadi Kendala


Selain persoalan pengawasan, keterbatasan personel penyidik pembantu juga menjadi perhatian dalam informasi yang diterima redaksi.


Sumber menduga kurang optimalnya penanganan sejumlah perkara berkaitan dengan terbatasnya jumlah personel yang menangani laporan polisi di Polsek Biringbulu.


Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Jumlah laporan yang tertunda, status penanganan masing-masing perkara, beban kerja penyidik, serta ketersediaan personel perlu diperiksa secara objektif agar penyebab persoalan dapat diketahui secara menyeluruh.



Atas dasar itu, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, diminta memberi perhatian terhadap kondisi tersebut melalui evaluasi kinerja dan pemeriksaan terhadap perkembangan laporan polisi yang menjadi sorotan.


Sumber juga mengusulkan penambahan tiga hingga empat personel penyidik pembantu di Polsek Biringbulu apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa keterbatasan personel memang menjadi salah satu faktor penghambat.


Penambahan personel diharapkan dapat membantu pemerataan beban kerja, mempercepat tindak lanjut perkara sesuai prosedur, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



“Harapannya, ada evaluasi menyeluruh dan, jika memang dibutuhkan, penambahan personel penyidik pembantu. Dengan begitu, laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” harap sumber tersebut.


Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji Melalui Pelayanan


Dugaan tertundanya laporan polisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui slogan, tetapi terutama melalui tindakan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum.


Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” mengandung pesan penting tentang kedekatan, kemitraan, dan tanggung jawab kepolisian dalam melayani masyarakat. Nilai tersebut semestinya tercermin melalui respons terhadap laporan warga, komunikasi mengenai perkembangan perkara, serta penanganan pengaduan secara profesional dan berkeadilan.


Apabila benar terdapat puluhan laporan yang belum memperoleh perkembangan sebagaimana diharapkan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan, bukan sekadar penerimaan laporan tanpa informasi yang memadai.


Meski demikian, penilaian terhadap kinerja personel maupun institusi harus didasarkan pada data, prosedur penanganan perkara, dan hasil klarifikasi pihak terkait. Laporan yang belum selesai tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena setiap perkara dapat memiliki tingkat kesulitan dan kebutuhan pembuktian yang berbeda.


Yang menjadi persoalan adalah apabila laporan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas atau masyarakat tidak memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan perkaranya.


Oleh karena itu, transparansi informasi sesuai ketentuan, pengawasan internal yang efektif, dan evaluasi terhadap kebutuhan personel menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Kapolsek Biringbulu Benarkan Ada Laporan Tertunda


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 19.05 WITA, Kapolsek Biringbulu Iptu H. Muh. Syafar menyatakan bahwa memang terdapat laporan polisi yang belum berjalan atau mengalami penundaan.


Namun, saat dikonfirmasi, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah laporan polisi yang masih tersisa dan belum terselesaikan.



Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat nota dinas terkait persoalan tersebut.


Keterangan Kapolsek ini menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penanganan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Biringbulu.


Meski demikian, jumlah sekitar 41 laporan yang disebutkan sumber masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data resmi kepolisian, termasuk status masing-masing laporan dan alasan keterlambatan penanganannya.


Redaksi juga membuka ruang bagi Polresta Gowa, fungsi Wasidik, Siwas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai jumlah laporan yang masih tertunda, langkah pengawasan yang telah dilakukan, dan kebijakan yang akan ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan dan seterusnya, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.


(Mgi/Tim Redaksi)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page