Akhir Nya !!! Mendagri Pecat Bupati Gowa, Dengan SK Nomor 100.2.13.3256 Tahun 2026 Segera Diserahkan ke Gubernur Sulsel

Mendagri Pecat Bupati Gowa, SK Nomor 100.2.13.3256 Tahun 2026 Segera Diserahkan ke Gubernur Sulsel
GOWA, — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengatakan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Gowa. SK bernomor 100.2.13.3256 Tahun 2026 tersebut disebut akan diserahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amiruddin menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, seluruh pihak terkait perlu memastikan proses administrasi pemerintahan berjalan tanpa hambatan.
“Terbitnya SK pemberhentian ini harus menjadi momentum untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa. Jangan sampai proses administrasi yang berlarut-larut berdampak pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat,” tegas Amiruddin.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Gowa, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Kementerian Dalam Negeri agar memastikan setiap tahapan tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan kewenangan masing-masing.
SK Pemberhentian Diminta Segera Ditindaklanjuti
Berdasarkan informasi yang disampaikan, SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13.3256 Tahun 2026 direncanakan diserahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, terdapat ketidaksesuaian hari dan tanggal dalam informasi jadwal tersebut. Tanggal 14 Oktober 2026 jatuh pada hari Rabu, sedangkan Kamis adalah 15 Oktober 2026. Karena itu, jadwal penyerahan SK perlu dipastikan kembali agar pemberitaan tidak menimbulkan kekeliruan.
Amiruddin meminta agar penyerahan dan tindak lanjut SK tersebut tidak dijadikan polemik politik yang berkepanjangan. Ia menilai kepastian mengenai status jabatan kepala daerah sangat penting untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Gowa.

Minta Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga menekankan pentingnya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan selama proses administrasi pemberhentian dan pengisian jabatan kepala daerah dilaksanakan.
Menurutnya, pejabat yang nantinya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas atau pejabat kepala daerah harus bekerja secara profesional, menjaga netralitas aparatur sipil negara, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Yang paling penting sekarang adalah kepastian hukum, pemerintahan yang tertib, dan pelayanan masyarakat yang tidak boleh terhenti. Siapa pun yang menjalankan pemerintahan harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” ujar Amiruddin.
Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia
DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Meminta Menteri Dalam Negeri memastikan pelaksanaan dan tindak lanjut SK pemberhentian Bupati Gowa sesuai ketentuan hukum.
2. Meminta DPRD Kabupaten Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan memastikan proses penyerahan serta administrasi SK berjalan transparan.
3. Meminta pemerintah memastikan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Meminta agar pelayanan publik, pembayaran hak aparatur, dan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Gowa tetap menjadi prioritas.
5. Meminta seluruh pihak menghormati keputusan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Bagi kami, kepentingan masyarakat harus berada di atas kepentingan politik. Setiap keputusan pemerintah wajib dilaksanakan sesuai hukum, dan setiap pejabat harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat,” tutupnya.
( Mgi/Ridwan Djaga )


















































Komentar