top of page

Di Duga Di Perjualbelikan Dan Di Teras Menggunakan Excavator, Kawasan Hutan Lindung Liang Lipanga Disorot

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
4 jam yang lalu
4 menit membaca

Di Duga Di Perjualbelikan Dan Di Teras Menggunakan Excavator, Kawasan Hutan Lindung Liang Lipanga Disorot



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak instansi kehutanan, kepolisian, dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan transaksi jual beli dibawah tangan serta pembukaan lahan di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di sebelah barat yang di kenal Lipanga, Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima DPP LSM Gempa Indonesia, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh Haji Marang warga dusun Bina'arung ,desa Berutallasa kepada Haji Lira, warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu. Lahan yang disebut berada di kawasan hutan lindung itu memiliki kondisi tanah pegunungan dengan kemiringan sekitar 30 derajat.


Untuk mengolah atau membentuk lahan tersebut, Haji Marang diduga melakukan pekerjaan perataan dan pembuatan teras menggunakan alat berat jenis excavator. Menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, excavator tersebut disebut-sebut milik Kapolsek Biringbulu dan digunakan dengan sistem pembayaran berdasarkan jam operasional.


Kepemilikan alat berat, pihak yang menyewakan, besaran pembayaran, izin penggunaan lahan, serta status resmi kawasan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.



Excavator Diduga Melintasi Jalan Aspal Tanpa Pengangkut Khusus


Selain persoalan dugaan jual beli dan pengolahan lahan, DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti cara pemindahan excavator menuju lokasi pekerjaan.


Berdasarkan informasi yang disampaikan, excavator diduga melintasi jalan beraspal dengan berjalan menggunakan rantai atau track alat berat, bukan diangkut menggunakan kendaraan pengangkut khusus seperti truk trailer atau kendaraan pengangkut alat berat yang sesuai.


Cara pemindahan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada permukaan aspal yang dilalui. Kondisi ini perlu diperiksa secara langsung oleh instansi penyelenggara jalan untuk memastikan apakah benar terjadi kerusakan, berapa tingkat kerugiannya, serta siapa yang bertanggung jawab.


“Jalan beraspal merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara. Jika alat berat dipindahkan dengan cara yang mengakibatkan kerusakan jalan, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya,” demikian sikap yang disampaikan dalam narasi tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia.



Amiruddin menegaskan, apabila lahan tersebut benar berada di dalam kawasan hutan lindung, aparat harus menelusuri bukan hanya dugaan transaksi tanah, tetapi juga kegiatan pembukaan lahan, pembuatan teras, penggunaan alat berat, serta kemungkinan kerusakan lingkungan.


Dasar Hukum yang Perlu Diperiksa


1. Dugaan penguasaan dan pembukaan kawasan hutan lindung


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum untuk memeriksa dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa hak.


Ketentuan pidana dalam Pasal 50 dan Pasal 78 UU Kehutanan telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. Oleh karena itu, penyidik harus menentukan pasal yang berlaku berdasarkan waktu perbuatan, status kawasan, bentuk kegiatan, unsur kesalahan, dan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.


Apabila terbukti terdapat kegiatan yang dilarang di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan yang diwajibkan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang relevan. Status kawasan hutan lindung harus terlebih dahulu dikonfirmasi melalui peta dan dokumen penetapan resmi dari instansi berwenang.




2. Dugaan transaksi jual beli tanah di kawasan hutan


Status kawasan hutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penguasaan fisik, pembayaran, surat di tingkat desa, atau keterangan para pihak. Karena itu, dugaan jual beli lahan oleh Haji Marang kepada Haji Lira perlu ditelusuri melalui dokumen transaksi, riwayat penguasaan, peta batas kawasan, dan keterangan instansi kehutanan serta pertanahan.


Jika terbukti transaksi tersebut berkaitan dengan kawasan hutan negara yang tidak dapat dialihkan secara sah sebagai tanah hak milik, aparat harus menilai konsekuensi hukum terhadap transaksi dan kegiatan penguasaan lahannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.


3. Penggunaan jalan beraspal oleh excavator


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 mengenai kelas jalan dan Pasal 162 mengenai persyaratan kendaraan tertentu serta pengangkutan barang khusus, dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila kegiatan pemindahan alat berat melibatkan pelanggaran ketentuan lalu lintas atau persyaratan angkutan.


Namun, tidak terdapat ketentuan umum yang secara otomatis menyatakan bahwa setiap excavator yang berjalan di atas aspal tanpa alas langsung dikenai denda tertentu. Penentuan pelanggaran dan sanksi harus berdasarkan ketentuan yang tepat, termasuk klasifikasi kendaraan, izin penggunaan jalan apabila dipersyaratkan, serta fakta kerusakan yang ditimbulkan.


4. Dugaan kerusakan jalan dan kewajiban pertanggungjawaban


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan dan perlindungan terhadap fungsi jalan. Ketentuan mengenai larangan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk Pasal 12 UU Jalan, perlu diperiksa penerapannya berdasarkan kondisi faktual.


Apabila terbukti suatu tindakan melanggar larangan dalam Pasal 12, Pasal 63 UU Jalan memuat ketentuan pidana dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman ini tidak otomatis berlaku hanya karena excavator melintasi aspal; penyidik harus membuktikan unsur pelanggaran yang dipersyaratkan.


Di luar sanksi pidana apabila terpenuhi unsur-unsurnya, pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan dapat dimintai pertanggungjawaban untuk pemulihan atau ganti kerugian sesuai dasar hukum yang berlaku.



DPP LSM Gempa Indonesia Minta Pemeriksaan Terbuka


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:


1. Instansi kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan terkait segera memeriksa koordinat lokasi di sebelah barat yang dikenal Liang Lipanga, memastikan status kawasan, memasang atau memeriksa tanda batas, serta mendokumentasikan kondisi lahan dan aktivitas alat berat.


2. Kepolisian menelusuri dugaan transaksi lahan, kegiatan pembukaan kawasan, sumber dan kepemilikan excavator, serta legalitas penggunaannya jika ditemukan indikasi tindak pidana.


3. Kapolsek Biringbulu dan institusi terkait, apabila benar terdapat informasi mengenai excavator yang disebut milik Kapolsek, memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi mengenai kepemilikan, penyewaan, dan penggunaannya. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa menganggap kepemilikan maupun pelanggaran telah terbukti.


4. Dinas Pekerjaan Umum atau penyelenggara jalan yang berwenang memeriksa dugaan kerusakan aspal, mendokumentasikan titik kerusakan, menghitung biaya perbaikan, dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.


5. ATR/BPN dan pemerintah desa terkait melakukan pemeriksaan dokumen apabila terdapat klaim hak atas tanah di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan lindung.


“Jangan sampai kawasan hutan yang seharusnya dilindungi berubah menjadi lahan yang diperjualbelikan dan diolah tanpa kejelasan status hukum. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka,” menjadi penegasan sikap DPP LSM Gempa Indonesia.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan mendorong penanganan laporan berdasarkan bukti lapangan, peta resmi kawasan hutan, dokumen transaksi, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan kondisi jalan.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page