top of page

Suami yang Sakit dan Mengaku Dianiaya Istri Resmi Melapor Balik ke Polda Sulsel

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
21 jam yang lalu
2 menit membaca

Suami yang Sakit dan Mengaku Dianiaya Istri Resmi Melapor Balik ke Polda Sulsel



MAKASSAR — Perselisihan rumah tangga yang melibatkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan. H, seorang suami yang mengaku mengalami penganiayaan saat kondisi fisiknya sedang sakit, kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik dugaan kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh sang istri berinisial IS ke Polda Sulawesi Selatan.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1239/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 12 Oktober 2026, pukul 21.00 WITA.


Pelaporan ini menjadi perkembangan terbaru dari perselisihan rumah tangga yang sebelumnya mencuat setelah H dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT. H sebelumnya membantah bahwa dirinya semata-mata menjadi pihak yang melakukan kekerasan. Ia justru mengaku mengalami tindakan fisik dari IS ketika kondisinya sedang tidak sehat.


Mengaku Mengalami Kekerasan Saat Kondisi Sakit:


Dalam pemberitaan sebelumnya, H menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika dirinya sedang mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit di bagian pinggang dan kaki.


Menurut pengakuan H, dalam pertengkaran tersebut dirinya didorong berulang kali, ditendang, ditindih, hingga diinjak oleh IS. Ia juga mengaku mengalami pukulan dan pakaian yang dikenakannya dirobek. Selain itu, H menyebut IS sempat mengambil pisau dapur setelah kejadian.


Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan H yang masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak, keterangan saksi, serta bukti medis apabila tersedia.


H juga mengakui sempat melakukan tindakan fisik terhadap istrinya. Namun, ia menyatakan tindakan tersebut terjadi ketika dirinya merasa sedang diserang dan berupaya melindungi diri.


“Saya sedang sakit, tetapi justru mengalami tindakan fisik yang menurut saya membahayakan. Saya berharap laporan ini diproses secara objektif agar seluruh kejadian dapat terungkap secara terang,” demikian inti keberatan H sebagaimana keterangannya dalam pemberitaan sebelumnya.


1Meminta Penanganan yang Objektif:

Melalui laporan balik tersebut, H berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.


Menurut prinsip penegakan hukum, setiap laporan perlu ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan keterangan pelapor, pihak terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti yang sah.


Pengakuan bahwa seseorang melakukan tindakan fisik untuk membela diri juga perlu dinilai berdasarkan fakta konkret, termasuk siapa yang memulai serangan, bagaimana ancaman berlangsung, serta apakah tindakan yang dilakukan diperlukan dan sebanding dengan keadaan saat itu. Penilaian tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut ke persidangan, pengadilan.


Karena itu, laporan balik ini tidak serta-merta membuktikan bahwa IS bersalah. Demikian pula, laporan yang diajukan sebelumnya terhadap H tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa H bersalah sebelum proses hukum selesai.

Menunggu Perkembangan Penanganan Perkara:


Dengan adanya laporan tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut, perkembangan penanganan perkara kedua belah pihak menjadi hal yang perlu dicermati. Status penyelidikan, hasil pemeriksaan, serta perkembangan hukum selanjutnya perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.


Redaksi juga membuka ruang bagi IS untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai materi laporan dan perkembangan penanganannya tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menjamin hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


( Mgi/Ridwan )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page