top of page

ATR/BPN Gowa Didesak Buka-Bukaan soal PTSL Dusun Bina'arung Desa Berutallasa, LSM Gempa Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Bermasalah

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
4 menit membaca

ATR/BPN Gowa Didesak Buka-Bukaan soal PTSL Dusun Bina'arung Desa Berutallasa, LSM Gempa Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Bermasalah



Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa untuk menghentikan proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Bina'arung, Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan persoalan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan nama pemegang hak dalam dokumen rincik, serta dugaan pengalihan tanah yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris yang sah.


Amiruddin menilai, proses sertifikasi tanah melalui program PTSL harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan pemeriksaan riwayat tanah serta bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.


Tanah Haji Paletteri Bin Mallasang Diduga Diserobot


Salah satu objek yang menjadi perhatian DPP LSM Gempa Indonesia adalah tanah milik Haji Paletteri Bin Mallasang, yang dikenal dengan nama Lompo Liang Lipanga di Kampung Bina"arung .


Menurut keterangan dan dugaan yang disampaikan kepada LSM Gempa Indonesia, tanah tersebut diduga diserobot oleh seseorang bernama H. Marang sekitar tahun 1994 tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tanah itu kemudian diduga dialihkan kepada pihak lain, sehingga menimbulkan persoalan mengenai riwayat penguasaan dan dasar peralihan hak atas tanah tersebut.


Amiruddin meminta agar dugaan tersebut tidak hanya dilihat dari siapa yang saat ini menguasai atau menempati tanah, tetapi juga ditelusuri berdasarkan dokumen rincik, riwayat penguasaan, bukti transaksi, saksi-saksi, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.


BACA JUGA BERITA UPDATE :




“Jangan sampai orang yang menguasai tanah karena memperoleh pengalihan dari pihak yang tidak berhak justru mendapatkan sertifikat, sementara riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya belum diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat berhadapan dengan konflik pertanahan yang berkepanjangan,” tegas Amiruddin.


Riwayat Tanah Tahun 1990-an Perlu Dibuka Kembali


Amiruddin juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan di Desa Berutallasa pada era 1990-an. Menurut pada tahun 1991 Rincik pemgukuran tahun 1973 -1977 yang terbit C1-nya tahun 1980 pemerintah Desa tahun 1991 Rincik tidak dipercaya sebagai dokumen tanah sehingga membuka peluang terjadinya penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang menganggap dirinya sebagai pemberi dan kebal hukum.


Ia menyebut, H. Marang mulai menguasai tanah milik haji Paletteri secara melawan hukum pada 1994 dan kemudian mengalihkannya kepada pihak lain. Setelah habis tanah milik H.Paletteri maka tahun 1996 H.Marang beralih masuk di hutan lindung di sebelah barat Liang Lipanga dan dijadikan kebun sampai sekarang.



Menurut Amiruddin, penguasaan atau peralihan tanah yang tidak sah adalah perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dugaan Pungutan PTSL Rp450 Ribu per Sertifikat Harus Diperiksa


Selain persoalan riwayat tanah, DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp450.000 kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL yang diduga di lakukan oleh Kepala Dusun Binaarung .


Amiruddin meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dasar pungutan tersebut, termasuk siapa yang meminta pembayaran, kepada siapa uang diserahkan, untuk keperluan apa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat bukti pembayaran dan dasar hukum yang sah.


Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka komponen biaya yang dibebankan dalam pelaksanaan PTSL. Setiap pembayaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dilakukan tanpa penjelasan kepada warga.



“Kalau benar ada permintaan pembayaran Rp450 ribu, aparat harus memeriksa apakah pungutan itu memiliki dasar hukum atau tidak. Jangan sampai masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum atas tanah justru dibebani pembayaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujar Amiruddin.


Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.


Mahmuddin Kepala Dusun Bina'arung Diduga Terkait dengan Sertifikat Tanah yang Dipersoalkan


Persoalan lain yang didesak untuk ditelusuri adalah dugaan bahwa sebagian tanah yang diklaim sebagai milik Haji Paletteri Bin Mallasang telah diterbitkan sertifikatnya atas nama Mahmuddin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun Binaarung.


Amiruddin menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu segera diperiksa melalui pengecekan data resmi ATR/BPN Kabupaten Gowa. Pemeriksaan harus mencakup identitas pemegang sertifikat, letak dan luas bidang tanah, peta bidang, alas hak, dokumen rincik, berita acara pemeriksaan lapangan, serta proses pengukuran dan pengumuman data fisik maupun data yuridis.


Sertifikat yang terbit di atas bidang tanah yang masih menjadi sengketa, ATR/BPN diminta memeriksa prosedur penerbitannya dan menentukan langkah administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



“Jangan sampai sertifikat diterbitkan tanpa pemeriksaan riwayat tanah secara memadai. Kami meminta BPN membuka dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jika ditemukan cacat administrasi atau bukti pelanggaran hukum, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.


Amiruddin juga meminta agar tidak ada proses lanjutan yang berpotensi memperumit sengketa terhadap bidang tanah yang secara konkret telah dipersoalkan, sebelum pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyerobotan dan pengalihan tanah, dugaan pungutan PTSL, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.


Ia juga meminta agar dugaan koordinasi atau kerja sama antara Kepala Dusun Binaarung dan pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur atau terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum.


Menurut Amiruddin, pihak yang diperiksa harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung. Namun, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan hukum.


DPP LSM Gempa Indonesia mendorong agar pemeriksaan dilakukan oleh instansi yang berwenang, termasuk kepolisian dan aparat pengawasan internal ATR/BPN sesuai lingkup kewenangannya.


Amiruddin menegaskan bahwa desakan penghentian penerbitan sertifikat PTSL di Kampung Bina'arung bertujuan mencegah munculnya persoalan hukum.


Ia meminta ATR/BPN Kabupaten Gowa melakukan inventarisasi terhadap bidang tanah yang disengketakan, memeriksa keberatan pihak yang mengaku sebagai pemilik, serta memastikan setiap permohonan sertifikat memenuhi persyaratan administrasi dan hukum.


“Program PTSL harus membantu rakyat memperoleh kepastian hukum, bukan menjadi pintu munculnya sengketa baru. Kami meminta ATR/BPN Kabupaten Gowa bertindak profesional, transparan, dan tidak terburu-buru menerbitkan sertifikat atas bidang tanah yang memiliki persoalan riwayat kepemilikan,” kata Amiruddin.



Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut harus ditangani secara terbuka dan proporsional, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan membuktikan klaimnya.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan melaporkan H.Marang dan Kepala Dusun Bina'arung atas penguasaan hutan lindung bertahun tahun dan penggundulan hutan lindung karena dijadikan kebun jagung, Dinas Kehutanan diduga pura-pura tidak tahu.


Amiruddin selaku Kontrol sosial berharap agar dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan agar dapat memproses hukum H.Marang dan Kepala Dusun Bina'arung karena menguasai hutan lindung, dijadikan kebun bertahun-tahun tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page