top of page

Amiruddin Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Status Perkara Bupati Gowa, Basri Kajang, dan Dugaan Korupsi Rp16 Miliar Harus Terang

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
7 menit yang lalu
5 menit membaca

Amiruddin Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Status Perkara Bupati Gowa, Basri Kajang, dan Dugaan Korupsi Rp16 Miliar Harus Terang



Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Polda Sulawesi Selatan, Polresta Gowa, dan Kortas Tipidkor Mabes Polri agar menuntaskan penanganan sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.


Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa tidak boleh menggeser perhatian dari proses hukum dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025, perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta laporan dugaan penggelapan dan keterangan palsu di bawah sumpah.


“Jangan sampai polemik putusan Mahkamah Agung menyita perhatian publik, sementara perkara-perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana justru kehilangan pengawasan. Kami meminta setiap perkara ditangani sampai tuntas sesuai hukum, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa tebang pilih,” tegas Amiruddin.


1. Perkara pengadaan seragam sekolah Rp16 miliar: masih dalam penyidikan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkembangan yang ditemukan


Perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Dalam pemberitaan 25 September 2026, Dirreskrimsus Polda Sulsel menyatakan bahwa perkara tersebut sedang berada pada tahap penyidikan dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara itu, pemberitaan 8 Agustus 2026 menyebut Muhammad Basri alias Basri Kajang juga telah diperiksa sebagai saksi dan penyidik masih mengumpulkan bukti serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Belum ditemukan konfirmasi resmi yang lebih baru mengenai penetapan tersangka dalam perkara pengadaan seragam tersebut.


Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat setelah sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa pada 19 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Urban Retail Internasional menyampaikan informasi mengenai transfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri.


Pemberitaan lain juga mencatat adanya bantahan dari pihak perusahaan terhadap tudingan bahwa dana tersebut merupakan commitment fee. Karena itu, tujuan transfer, pihak yang bertanggung jawab, dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan melalui pembuktian.


Amiruddin mendesak penyidik memeriksa dokumen pengadaan, kontrak, distribusi barang, aliran dana, dan pertanggungjawaban anggaran secara menyeluruh.



“Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta aparat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Namun, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan pada tekanan opini, melainkan pada alat bukti yang sah,” ujarnya.


2. Perkara PBG: Bupati Gowa telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri


Status hukum perkara PBG berbeda dari perkara pengadaan seragam sekolah.


Pada 25 September 2026, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya. Pemberitaan juga menyebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Dengan demikian, status yang dapat ditegaskan berdasarkan pemberitaan tersebut adalah bahwa Husniah Talenrang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara PBG, sedangkan Abdullah Sirajuddin diberitakan sebagai tersangka yang telah ditahan. Status tersangka bukan putusan bersalah; pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.


Amiruddin meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian dugaan pungutan dan gratifikasi, termasuk pihak yang diduga memberi perintah, menerima manfaat, menjadi perantara, maupun pihak lain yang keterlibatannya didukung alat bukti.



“Karena status tersangka telah diumumkan dalam perkara PBG, kami meminta proses hukum dilanjutkan secara transparan. Kami juga mendesak aparat menjelaskan perkembangan penyidikan dan mengambil langkah penahanan terhadap pihak yang memenuhi persyaratan hukum,” tegasnya.


3. Laporan Haerul Acho: telah naik ke tahap penyidikan, bukan sekadar laporan awal


Perkara berikutnya adalah laporan Muhammad Khaerul Aco, yang dikenal sebagai Haerul Acho, mantan suami Bupati Gowa, terkait dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.


Menurut pemberitaan IDN Times Sulsel pada 13 Agustus 2026, laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 Juli 2026 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberitaan berikutnya menyebut Husniah telah diperiksa dalam kaitan dengan laporan tersebut.


Status penyidikan menunjukkan perkara sedang ditangani untuk mendalami dugaan tindak pidana. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya berarti terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.


Amiruddin meminta Polda Sulsel menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, status pihak-pihak yang dilaporkan, dan langkah penyidik selanjutnya sesuai ketentuan hukum.


“Kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Jangan ada penghentian atau perlakuan berbeda tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.


4. Putusan Mahkamah Agung: permohonan usulan pemberhentian Bupati Gowa dikabulkan


Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Perkara tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.


Putusan tersebut merupakan proses hukum dalam ranah tata usaha negara terkait usulan pemberhentian kepala daerah. Perkara ini berbeda dari penyidikan pidana dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, perkara PBG, dan laporan Haerul Acho.


Amiruddin menegaskan bahwa proses politik dan hukum terkait usulan pemberhentian kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penyidikan pidana yang sedang berjalan.


“Putusan MA harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, proses penyidikan dugaan tindak pidana harus terus berjalan. Kedua hal tersebut berada dalam ranah yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.


5. Desakan penahanan Basri Kajang dan pihak terkait harus didasarkan pada syarat hukum


Berdasarkan perkembangan yang diberitakan, Basri Kajang diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan seragam sekolah. Belum ditemukan konfirmasi resmi bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan dalam perkara tersebut.


Karena itu, Amiruddin mendesak Polda Sulsel agar menuntaskan penyidikan dan mengambil tindakan sesuai hasil pembuktian. Ia juga meminta agar pihak mana pun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi syarat penahanan diproses tanpa pandang bulu.


Mengenai sebutan “sepasang kekasih” yang beredar di ruang publik dan dikaitkan dengan Basri Kajang serta Husniah Talenrang, Amiruddin menegaskan bahwa isu hubungan pribadi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fokus utama, menurutnya, harus tetap pada dugaan tindak pidana, aliran dana, dokumen pengadaan, kewenangan pejabat, dan bukti lain yang relevan.



6. Gempa Indonesia meminta transparansi dan kepastian hukum


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.


Ia mendesak Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan Kortas Tipidkor Mabes Polri agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, menindaklanjuti bukti yang ditemukan, serta menjelaskan status hukum setiap pihak secara jelas.


“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Dugaan korupsi anggaran publik harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, semua tindakan hukum wajib didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang berlaku,” tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page