Dana CSR Rp250 Juta Dipertanyakan! Lsm Gempa Desak Kejari Jeneponto Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Desa Pa'rasangan Beru

Dana CSR Rp250 Juta Dipertanyakan! Lsm Gempa Desak Kejari Jeneponto Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Desa Pa'rasangan Beru
Jeneponto — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bayu senilai kurang lebih Rp250 juta yang dialokasikan pada 2018–2019 untuk proyek pembuatan lapangan di Dusun Kunjungmange, Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Amiruddin menilai, penggunaan dana CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Apalagi, menurut informasi yang disampaikan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pa’rasangan Beru, terdapat persoalan mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi proyek tersebut.
Persoalan ini, kata Amiruddin, harus dibuka secara terang-benderang. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dana CSR tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, apakah pembangunan lapangan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta apakah tanah yang digunakan memang memiliki dasar hukum yang sah untuk dijadikan lokasi fasilitas desa.
“Dana CSR sebesar kurang lebih Rp250 juta bukan uang yang boleh dipertanggungjawabkan sekadarnya. Harus jelas siapa penerimanya, bagaimana proses pengajuannya, siapa pemilik tanahnya, apa dasar penggunaan tanah tersebut, dan bagaimana hasil akhir penggunaan anggarannya. Jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas!” tegas Amiruddin.
TANAH LAPANGAN DIDUGA KEMBALI MENJADI KEBUN, STATUS ASET DESA DIPERTANYAKAN
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan LSM Gempa Indonesia adalah informasi mengenai kondisi lahan yang dahulu disebut-sebut sebagai lokasi pembuatan lapangan.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari seorang anggota BPD Desa Pa’rasangan Beru, tanah yang pernah digunakan sebagai lokasi proyek tersebut diduga kini telah berubah menjadi kebun dan diduga kembali dikuasai oleh pemilik tanah.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum tanah itu ketika dana CSR diajukan dan digunakan untuk pembangunan lapangan?
Apakah tanah tersebut benar-benar merupakan aset desa, tanah yang telah dihibahkan kepada desa, tanah yang dipinjamkan berdasarkan perjanjian, atau tanah milik pribadi yang penggunaannya hanya didasarkan pada kesepakatan tertentu?
Menurut Amiruddin, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan lisan. Semuanya harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan tanah, surat hibah apabila ada, berita acara penyerahan, perjanjian penggunaan tanah, dokumen administrasi desa, serta dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban dana CSR.
“Kalau memang tanah itu merupakan aset desa, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Kalau tanah itu milik pribadi, jelaskan bagaimana status penggunaannya ketika dana CSR diajukan untuk pembangunan lapangan. Jangan sampai kepentingan masyarakat dijadikan alasan untuk mengucurkan anggaran, tetapi status tanah dan keberlanjutan manfaat pembangunannya justru tidak jelas,” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan, kondisi lahan yang sekarang menjadi kebun tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Namun, keadaan tersebut patut ditelusuri untuk memastikan apakah pembangunan benar-benar dilaksanakan, apakah hasilnya sesuai dengan tujuan pemberian CSR, dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan maupun penggunaannya.
DUGAAN ADMINISTRASI FIKTIF HARUS DIUJI MELALUI PENYELIDIKAN
Amiruddin juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses pengajuan dana CSR PT Bayu.
Ia menduga perlu ditelusuri kemungkinan adanya kesepakatan antara pihak yang berkepentingan atas tanah dengan Kepala Desa Pa’rasangan Beru pada saat pengajuan dana CSR, khususnya apabila terdapat dokumen yang menyatakan atau menggambarkan tanah tersebut sebagai aset desa tanpa didukung dasar hukum yang sah.
Namun, Amiruddin menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dokumen asli, keterangan para pihak, dan bukti pendukung lainnya diperiksa oleh penyidik.
“Kalau benar ada dokumen yang sengaja dibuat atau digunakan untuk memberikan gambaran keliru mengenai status tanah demi memperoleh dana CSR, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui pencairan, dan siapa yang menerima atau menikmati manfaatnya harus ditelusuri,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada Kepala Desa semata. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik harus menelusuri peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah.
LSM Gempa Indonesia juga meminta agar pemeriksaan tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak. Seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan, pencairan, pelaksanaan pembangunan, dan pertanggungjawaban dana harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan kedudukannya.
KEJARI JENEPONTO DIMINTA TELUSURI ALIRAN DANA DAN DOKUMEN PROYEK
DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejari Jeneponto segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui langkah-langkah berikut:
1. Memeriksa Kepala Desa Pa’rasangan Beru yang menjabat pada periode terkait, sepanjang terdapat dasar dan kewenangan hukum untuk meminta keterangannya.
2. Memeriksa anggota BPD yang mengetahui informasi mengenai status tanah dan kondisi lokasi proyek.
3. Meminta keterangan pihak PT Bayu mengenai dasar pemberian CSR, tujuan bantuan, penerima bantuan, dan mekanisme pencairannya.
4. Memeriksa dokumen pengajuan CSR, proposal pembangunan lapangan, surat keterangan status tanah, berita acara, kuitansi, laporan realisasi, serta laporan pertanggungjawaban.
5. Memastikan jumlah dana yang benar-benar dicairkan dan digunakan, termasuk melalui pemeriksaan rekening, bukti transaksi, dan dokumen pendukung yang relevan sesuai prosedur hukum.
6. Memeriksa kondisi fisik proyek serta membandingkan hasil pekerjaan dengan laporan penggunaan dana.
7. Memastikan apakah tanah tersebut merupakan aset desa, tanah hibah, tanah pinjaman, atau tanah milik pribadi yang digunakan berdasarkan perjanjian.
8. Menghitung kemungkinan kerugian apabila ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, dengan melibatkan pihak yang berwenang sesuai kebutuhan perkara.
Amiruddin menegaskan bahwa penyelidikan harus diarahkan untuk menemukan fakta, bukan untuk membenarkan tuduhan yang telah beredar di masyarakat.
“Jangan sampai persoalan dana CSR ini berhenti hanya karena waktunya sudah berlalu. Dokumen pengajuan, catatan transaksi, laporan pertanggungjawaban, dan keterangan pihak terkait harus ditelusuri. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DASAR HUKUM: DUGAAN PIDANA HARUS DIBUKTIKAN BERDASARKAN UNSURNYA
Amiruddin menyatakan bahwa penentuan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan karakter dana yang digunakan. Tidak setiap persoalan administrasi atau penggunaan dana CSR otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara historis mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Akan tetapi, terdapat persoalan hukum yang harus diperhatikan: dana CSR dari perusahaan swasta tidak otomatis merupakan keuangan negara. Penyidik harus memastikan asal-usul dana, status perusahaan, sifat bantuan, serta apakah terdapat unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara yang disyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.
Karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2018–2019, penentuan hukum yang berlaku juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan hukum pidana.
Untuk ketentuan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan. Penerapannya terhadap perkara ini harus ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku dan ketentuan peralihan yang relevan.
Kedua, dugaan pemalsuan dokumen.
Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh dana CSR, penyidik perlu menilai apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.
Untuk perbuatan yang terjadi pada 2018–2019, Pasal 263 KUHP lama dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Untuk perbuatan yang dilakukan setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP baru perlu dinilai berdasarkan bentuk perbuatan, waktu kejadian, dan ketentuan yang berlaku. Pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya dari dugaan bahwa administrasi proyek tidak sesuai.
Ketiga, dugaan penipuan atau penggelapan.
Jika terdapat bukti bahwa dana diperoleh melalui tipu muslihat atau bahwa dana yang telah dipercayakan kemudian disalahgunakan, penyidik dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan penipuan atau penggelapan.
Untuk perbuatan pada 2018–2019, Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan dan Pasal 378 KUHP lama mengenai penipuan dapat diperiksa sesuai unsur masing-masing.
Untuk perbuatan setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru perlu diperhatikan. Namun, pasal-pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat persoalan kepemilikan tanah atau perubahan fungsi lahan.
Keempat, dugaan penyertaan atau keterlibatan bersama.
Apabila ditemukan bukti bahwa beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, penyidik harus menilai bentuk keterlibatan setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah.
Untuk perbuatan pada periode 2018–2019, Pasal 55 KUHP lama dapat diperiksa apabila unsur penyertaan terpenuhi. Tanggung jawab pidana masing-masing orang tetap harus dibuktikan, bukan disimpulkan semata-mata karena adanya hubungan atau kesepakatan.
Ketentuan di atas merupakan dasar awal untuk pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa Kepala Desa Pa’rasangan Beru atau pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.
SANKSI DAN KONSEKUENSI HUKUM BAGI PIHAK YANG TERBUKTI BERSALAH
Amiruddin menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Konsekuensi yang mungkin timbul bergantung pada tindak pidana yang terbukti, antara lain:
* Tindak pidana korupsi: pidana penjara, denda, serta pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran uang pengganti apabila diputuskan berdasarkan hukum.
* Pemalsuan surat: pidana sesuai ketentuan pemalsuan surat yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan.
* Penipuan atau penggelapan: pidana sesuai unsur dan ketentuan hukum yang terbukti.
* Pelanggaran kewajiban Kepala Desa: dapat menimbulkan konsekuensi administratif berdasarkan ketentuan pemerintahan desa, apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
* Pengembalian kerugian: apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan dan dasar hukumnya terpenuhi, pemulihan kerugian dapat ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Perlu ditegaskan bahwa sanksi administratif tidak otomatis berarti seseorang terbukti melakukan korupsi. Demikian pula, pengembalian dana tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana telah terbukti.
LSM GEMPA: JANGAN BIARKAN UANG UNTUK MASYARAKAT KEHILANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Menutup pernyataannya, Amiruddin meminta Kejari Jeneponto memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan dana CSR PT Bayu tersebut.
Menurutnya, dana CSR pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kesepakatan, tujuan pemberian bantuan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rp250 juta bukan angka kecil bagi masyarakat desa. Kami meminta Kejari Jeneponto menelusuri persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada dana yang telah diberikan untuk kepentingan masyarakat, tetapi status tanah, hasil pembangunan, dan pertanggungjawabannya tidak pernah dijelaskan secara terang,” tegas Amiruddin.
Ia menyatakan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan mendorong klarifikasi dan penelusuran dokumen agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.
“Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui dokumen dan pertanggungjawaban yang sah. Namun, jika ditemukan bukti penyalahgunaan, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya, kami meminta agar siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutupnya.
( Mgi/Ridwan)


















































Komentar