Amiruddin Karaeng Tinggi Siap Laporkan Polsek Biringbulu ke Propam Polda Sulsel: Kapolresta Gowa Jangan Tutup Mata!

Amiruddin Karaeng Tinggi Siap Laporkan Polsek Biringbulu ke Propam Polda Sulsel: Kapolresta Gowa Jangan Tutup Mata!
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kapolresta Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana di jajaran Polsek, khususnya Polsek di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Amiruddin menilai, keluhan masyarakat mengenai penanganan perkara yang dinilai tidak jelas harus menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan mereka.
Menurutnya, dugaan lambannya penanganan sejumlah laporan masyarakat perlu ditelusuri secara objektif. Kapolresta Gowa harus memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kendala penyidikan, kurangnya koordinasi, lemahnya pengawasan, atau faktor lain yang perlu segera diperbaiki.
“Kapolresta Gowa jangan hanya menerima laporan administratif dari bawahannya. Evaluasi langsung perkara-perkara yang dikeluhkan masyarakat. Periksa sudah sejauh mana penanganannya, apa kendalanya, dan mengapa pelapor belum mendapatkan kejelasan,” tegas Amiruddin.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menerima laporan masyarakat. Kepolisian juga harus memberikan pelayanan profesional, menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, dan memastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolsek Disebut Tidak Bertanggung Jawab atas Penanganan Perkara, Amiruddin Pertanyakan Fungsi Pengawasan
Amiruddin turut menyoroti jawaban yang menurut keterangannya pernah disampaikan ketika persoalan penanganan perkara ditanyakan kepada pihak kepolisian. Ia mengungkapkan adanya penjelasan bahwa penanganan kasus merupakan tanggung jawab Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim, sedangkan Kapolsek tidak ikut campur dalam penanganan perkara.
Pernyataan tersebut, menurut Amiruddin, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pimpinan kepolisian di tingkat sektor.
“Kalau setiap masyarakat mempertanyakan perkembangan laporan, lalu jawabannya hanya diarahkan kepada Kanit Reskrim atau penyidik, lantas bagaimana fungsi pengawasan pimpinan di tingkat Polsek? Kami tidak meminta Kapolsek mengintervensi penyidikan, tetapi kami meminta pimpinan memastikan anggotanya bekerja sesuai prosedur dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan penyidik dalam menangani perkara harus tetap dihormati. Namun, hal tersebut tidak berarti fungsi pengawasan, evaluasi, pembinaan personel, dan pertanggungjawaban pelayanan di lingkungan Polsek boleh diabaikan.
Amiruddin meminta Kapolresta Gowa memastikan setiap laporan masyarakat memiliki kejelasan status dan tindak lanjut, tanpa mengorbankan independensi proses penyidikan.
Kasus Sainuddin bin Masu Jadi Perhatian LSM Gempa Indonesia
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPP LSM Gempa Indonesia adalah laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh Sainuddin bin Masu, warga Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Kapolsek Biringbulu melalui WhatsApp.
Namun, menurut keterangan Amiruddin, jawaban yang diterimanya melalui WhatsApp menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas penanganan perkara adalah Kanit Reskrim. Dalam komunikasi tersebut, Amiruddin juga mengaku menerima nomor telepon penyidik Polsek Biringbulu untuk menanyakan perkembangan perkara secara langsung.

Respons tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengenai mekanisme pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang sedang mencari kepastian hukum.
“Kami mempertanyakan penanganan laporan Sainuddin bin Masu bukan untuk mengintervensi penyidik. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan itu ditangani, apa kendalanya, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” kata Amiruddin.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat hambatan dalam penanganan perkara, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau perilaku tidak profesional dari anggota, persoalan tersebut harus diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Amiruddin juga meminta agar laporan Sainuddin tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Kepastian mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Amiruddin Siapkan Pengaduan ke Bidpropam Polda Sulsel
Sebagai bentuk kontrol sosial, Amiruddin menyatakan akan menyiapkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan dan penanganan laporan masyarakat di Polsek Biringbulu.
Pengaduan tersebut, menurutnya, akan meminta pemeriksaan secara objektif terhadap kronologi komunikasi, perkembangan penanganan laporan Sainuddin bin Masu, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur pelayanan kepolisian.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Sulsel agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami ingin ada kejelasan apakah penanganan laporan tersebut sudah sesuai prosedur atau justru terdapat kekurangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Amiruddin menekankan bahwa rencana pengaduan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, dokumen, kronologi, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ia juga meminta agar pengaduan masyarakat tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi Polri.
Menurutnya, kritik dan pengawasan justru harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dasar Hukum: Kepolisian Wajib Melayani dan Menindaklanjuti Laporan Sesuai Ketentuan
Amiruddin mengingatkan bahwa tugas kepolisian dalam menangani laporan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
* Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
* Pasal 15 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pelayanan dan penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kedua, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab secara profesional serta sesuai kode etik.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, anggota yang bersangkutan dapat diproses melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Ketiga, ketentuan disiplin anggota Polri.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin yang berlaku. Jenis pelanggaran dan sanksinya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang relevan.
Keempat, ketentuan hukum pidana.
Apabila ditemukan bukti bahwa tindakan atau kelalaian tertentu memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan melalui proses hukum yang berwenang. Namun, keterlambatan penanganan perkara atau ketidakpuasan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Dengan demikian, penentuan sanksi harus didasarkan pada perbuatan yang terbukti, unsur pelanggaran yang terpenuhi, serta hasil pemeriksaan yang sah.
Propam Diminta Memeriksa Secara Objektif
Amiruddin meminta Bidpropam Polda Sulsel menelaah pengaduan yang akan disampaikan dengan memeriksa bukti komunikasi, identitas laporan, kronologi penanganan perkara, serta penjelasan dari anggota yang terkait.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Masyarakat, menurutnya, perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap pengaduan akan diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi Propam Polri melalui portal Yanduan Propam Polri untuk menyampaikan dugaan pelanggaran perilaku atau pelayanan anggota Polri.
Kapolresta Gowa Diminta Evaluasi Seluruh Polsek
Menutup keterangannya, Amiruddin kembali mendesak Kapolresta Gowa melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan masyarakat yang belum memperoleh kejelasan, khususnya di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa.

Menurutnya, persoalan di Polsek Biringbulu harus menjadi momentum untuk memeriksa apakah sistem pengawasan dan evaluasi penanganan perkara telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan penegakan hukum karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai laporannya. Kapolresta harus hadir melalui pengawasan, evaluasi, dan pembenahan pelayanan. Kalau ada anggota yang bekerja sesuai prosedur, berikan perlindungan. Kalau ada yang terbukti melanggar, tindak sesuai aturan,” tegas Amiruddin.
Ia menambahkan, DPP LSM Gempa Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan bukti, prosedur, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat. Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi kami meminta agar setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar