top of page

Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Resmi Dilaporkan, Lsm Gempa Desak APH Usut Dan Tindak Para Pelaku

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
4 menit membaca

Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Resmi Dilaporkan, Lsm Gempa Desak APH Usut Dan Tindak Para Pelaku



Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan secara resmi melaporkan dugaan penguasaan dan pembabatan kawasan hutan lindung Borong Mampua yang berada di wilayah Kampung Bina'arung, Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.


Laporan tersebut ditujukan kepada instansi yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan instansi kehutanan, agar segera melakukan pemeriksaan lapangan, menyelidiki dugaan perambahan kawasan hutan lindung, serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Amiruddin mendesak agar dugaan penguasaan kawasan hutan lindung yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun untuk dijadikan kebun jagung kuning tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan.


Nama H. Marang, Mahmuddin selaku Kepala Dusun Bina'arung, H. Dadang, dan H. Ancu disebut dalam laporan sebagai pihak-pihak yang diduga menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan yang dipersoalkan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui pemeriksaan, verifikasi status kawasan, dan penyelidikan oleh pejabat berwenang.


Dua lokasi yang dipersoalkan


Berdasarkan informasi yang dihimpun DPP LSM Gempa Indonesia, terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian.


Pertama, kawasan yang disebut berada di sebelah selatan jalan, pada perbatasan Desa Baturappe dan Desa Berutallasa. Lokasi ini diduga dikuasai dan dimanfaatkan sebagai kebun jagung oleh H. Marang bersama Mahmuddin, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bina'arung.


Kedua, kawasan di sebelah utara jalan pada perbatasan kedua desa tersebut, yang dikenal masyarakat dengan nama Hutan Lindung Borong Mampua. Di lokasi ini, H. Dadang dan H. Ancu disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga menguasai serta memanfaatkan lahan untuk penanaman jagung.


DPP LSM Gempa Indonesia menduga pembukaan lahan telah berlangsung bertahun-tahun dan pada bagian tertentu kawasan yang dipersoalkan disebut telah mengalami pembabatan secara luas. Luas pasti lahan, batas resmi kawasan, kondisi tutupan hutan, dan pihak yang bertanggung jawab perlu dipastikan melalui pengukuran serta pemeriksaan langsung oleh instansi kehutanan.


Amiruddin desak penindakan, bukan sekadar pemeriksaan administratif


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif apabila ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana kehutanan.


“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan segera turun ke lapangan. Periksa status kawasan, telusuri siapa yang membuka dan menguasai lahan, serta tindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan lindung. Jangan sampai kawasan yang seharusnya dilindungi terus berubah menjadi kebun tanpa penegakan hukum yang jelas,” tegas Amiruddin.


Ia juga meminta agar jabatan seseorang tidak menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan. Apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur desa atau pihak lain, penyidik diminta memeriksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tanpa perlakuan istimewa.


“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta penyelidikan yang serius, transparan, dan profesional. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tetapkan pertanggungjawaban hukum sesuai prosedur. Jika ada pembiaran oleh petugas, periksa pula apakah pembiaran itu benar terjadi dan apakah terdapat pelanggaran kewajiban atau unsur pidana,” lanjutnya.


Instansi kehutanan diminta mengembalikan kejelasan tapal batas


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak instansi kehutanan yang berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan aparat penegak hukum.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah bidang-bidang yang dikuasai dan ditanami jagung benar-benar masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta dan keputusan penetapan kawasan yang sah.


Instansi kehutanan juga diminta memeriksa kondisi patok batas, peta kawasan, riwayat perubahan tutupan lahan, serta dokumen yang mungkin digunakan untuk mengklaim atau menguasai bidang tanah tersebut.


Apabila ditemukan patok yang hilang, rusak, bergeser, atau batas yang tidak lagi jelas, instansi berwenang diminta melakukan pemulihan dan penegasan batas sesuai prosedur hukum. Langkah ini diperlukan untuk mencegah sengketa serta memastikan penanganan tidak salah sasaran.


Polisi kehutanan diminta diperiksa


Amiruddin turut meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan oleh polisi kehutanan dan petugas terkait yang memiliki kewenangan di kawasan tersebut.


Menurutnya, dugaan pembukaan lahan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun perlu ditelusuri dari sisi pengawasan: sejak kapan aktivitas itu terjadi, apakah pernah ada patroli atau teguran, apakah pernah diterbitkan laporan pelanggaran, dan tindakan apa yang telah dilakukan oleh petugas.


DPP LSM Gempa Indonesia menduga terdapat persoalan dalam pengawasan karena aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung dalam waktu lama. Meski demikian, dugaan pembiaran tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, catatan patroli, dan bukti lapangan sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.


Jika ditemukan kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam tindak pidana, Amiruddin meminta agar proses penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Dasar hukum dan ancaman pidana


Dugaan perambahan kawasan hutan harus diuji berdasarkan peraturan yang berlaku dan status resmi lahan. Beberapa ketentuan yang relevan untuk ditelaah penyidik meliputi:


1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perlindungan hutan dan larangan kegiatan yang melanggar ketentuan kehutanan.


2. Pasal 50 UU Kehutanan beserta ketentuan pidana terkait, dengan memperhatikan perubahan rumusan larangan dan sanksi melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, status kawasan, waktu kejadian, dan ketentuan yang berlaku terhadap perbuatan tersebut.


3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila fakta perbuatan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai salah satu dasar untuk menelaah pengelolaan kawasan hutan, perlindungan hutan, dan kewenangan instansi terkait.


Ancaman pidana tidak dapat ditentukan hanya dari penyebutan istilah “pembabatan hutan lindung”. Penyidik harus terlebih dahulu memastikan status kawasan, jenis kegiatan, waktu perbuatan, pelaku, serta unsur pasal yang terpenuhi. Ketentuan pidana dan besaran ancaman hukuman juga perlu dicocokkan dengan rumusan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Laporan harus ditindaklanjuti secara transparan


DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran riwayat penguasaan lahan, dan koordinasi antara instansi kehutanan dengan aparat penegak hukum.


Amiruddin menegaskan, tujuan pelaporan ini adalah memastikan perlindungan kawasan hutan, kejelasan batas wilayah, dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Ia berharap instansi yang berwenang memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai prosedur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa dugaan kerusakan kawasan hutan lindung Borong Mampua ditangani secara serius.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang menentukan pertanggungjawabannya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page