top of page

Bupati Gowa Definitif Di Minta Bersih Bersih Birokrasi: Kepala Sekolah, Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas Harus Di Evaluasi!

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
18 jam yang lalu
5 menit membaca

Bupati Gowa Definitif Di Minta Bersih Bersih Birokrasi: Kepala Sekolah, Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas Harus Di Evaluasi!



Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melontarkan desakan keras agar Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, apabila nantinya resmi menjadi Bupati Gowa definitif, segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa.


Evaluasi harus dilakukan dari tingkat bawah hingga pejabat tinggi, mulai dari kepala sekolah, lurah, sekretaris camat (sekcam), camat, kepala bidang, hingga kepala dinas.


Menurut Amiruddin, Kabupaten Gowa tidak boleh terus terjebak dalam persoalan birokrasi, lambannya pelaksanaan program, dan persoalan pengelolaan anggaran. Pergantian kepemimpinan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi besar-besaran, menata ulang organisasi perangkat daerah (OPD), serta memastikan seluruh pejabat bekerja berdasarkan integritas, kompetensi, kedisiplinan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.


“Bupati Gowa definitif jangan hanya mengganti pemimpin, tetapi harus berani membenahi sistem pemerintahannya. Evaluasi semua pejabat, mulai kepala sekolah, lurah, kasus, sekcam, camat, kepala bidang sampai kepala dinas. Jangan biarkan jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak menunjukkan kinerja dan integritas. Jabatan itu amanah, bukan tempat berlindung bagi kepentingan pribadi atau kelompok!” tegas Amiruddin.


FAKTA PERSOALAN ANGGARAN HARUS DIJAWAB SECARA TERBUKA



Amiruddin menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan anggaran Kabupaten Gowa pada Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan RumiPos pada 6 Oktober 2026, pembahasan APBD Perubahan 2026 dipastikan tidak dilakukan. Dalam pemberitaan yang sama, realisasi belanja daerah dilaporkan baru mencapai 19,40 persen, dengan mengutip data realisasi anggaran yang menjadi sorotan saat itu.


Situasi tersebut menjadi alarm serius yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa. Masyarakat berhak mengetahui mengapa pembahasan anggaran perubahan tidak terlaksana, apa hambatan administratif dan politik yang terjadi, serta bagaimana dampaknya terhadap program pembangunan dan pelayanan publik.


Dalam pemberitaan tersebut, pihak DPRD menyatakan dokumen dari pihak eksekutif belum diserahkan, termasuk dokumen realisasi semester pertama, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta KUA-PPAS untuk APBD Perubahan. Karena itu, tanggung jawab atas persoalan ini harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak, bukan dibebankan tanpa pemeriksaan kepada satu pihak saja.



“Sekarang sudah Oktober 2026. Waktu untuk mengejar ketertinggalan semakin sempit. Ini bukan persoalan kecil dan tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah daerah dan DPRD harus menjelaskan kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa pembahasan anggaran perubahan tidak berjalan? Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tahapan yang diperlukan? Apa langkah konkret untuk menyelamatkan program pembangunan dan pelayanan masyarakat? Rakyat berhak mendapatkan jawaban yang jelas!” tegas Amiruddin.


Ia menuntut agar seluruh hambatan penganggaran dibuka secara transparan, tanggung jawab setiap pihak diperjelas, dan langkah penyelesaian segera diumumkan kepada publik.


PEJABAT YANG BERMASALAH HARUS DIPERIKSA, BUKAN DILINDUNGI


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menegaskan, pembenahan birokrasi tidak boleh berhenti pada pergantian nama atau rotasi jabatan. Evaluasi harus menyentuh kualitas pelayanan, disiplin kerja, realisasi program, pengelolaan anggaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.



Kepala sekolah harus dievaluasi dari sisi mutu pendidikan, kedisiplinan, dan tata kelola sekolah. Lurah, sekcam, serta camat harus dinilai berdasarkan kualitas pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di wilayah masing-masing. Sementara kepala bidang dan kepala dinas harus mempertanggungjawabkan capaian program, penggunaan anggaran, dan kinerja organisasi yang dipimpinnya.


Amiruddin juga menuntut agar pejabat yang memiliki rekam jejak buruk atau diduga melakukan penyimpangan tidak otomatis dipertahankan tanpa evaluasi. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan apabila pelanggaran terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai aturan.


“Jangan ada pejabat nakal yang merasa aman karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Kalau ada dugaan penyalahgunaan jabatan, periksa. Kalau ada indikasi penyimpangan anggaran, audit. Kalau pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jangan melindungi siapa pun hanya karena kedekatan, kepentingan politik, atau hubungan pribadi. Hukum dan aturan harus berlaku sama bagi semua pejabat!” ujarnya.


Ia menekankan bahwa tuntutan bersih-bersih birokrasi bukan berarti mengganti seluruh pejabat secara membabi buta. Penataan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan sistem merit, kompetensi, kualifikasi, integritas, dan hasil evaluasi kinerja. Pejabat yang berprestasi dan terbukti bekerja dengan baik harus diberikan ruang untuk melanjutkan pengabdian.



BUPATI DEFINITIF HARUS BERANI MENGAMBIL LANGKAH KONKRET


Menurut Amiruddin, tantangan pemerintahan Gowa saat ini menuntut kepemimpinan yang tegas, cepat, dan terukur. Bupati definitif nantinya tidak boleh menghabiskan waktu dengan konflik kepentingan, melainkan harus memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan pemerintahan dan kepentingan rakyat.


DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Gowa definitif:


1. Evaluasi menyeluruh seluruh pejabat. Mulai dari kepala sekolah, lurah, sekcam, camat, kepala bidang, hingga kepala dinas berdasarkan rekam jejak, integritas, kompetensi, dan hasil kerja.


2. Audit dan periksa dugaan penyimpangan. Setiap indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan anggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.



3. Buka persoalan anggaran kepada masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD harus menjelaskan secara terbuka status pembahasan anggaran perubahan, hambatan yang terjadi, serta konsekuensinya terhadap program daerah.


4. Petakan seluruh proyek yang tertinggal. Setiap OPD wajib menyampaikan realisasi fisik dan keuangan, hambatan pekerjaan, serta rencana penyelesaian yang realistis dan sesuai ketentuan.


5. Tempatkan pejabat berdasarkan integritas dan kemampuan. Jabatan tidak boleh dijadikan alat balas jasa atau kepentingan kelompok, tetapi harus diisi melalui proses yang objektif dan sesuai aturan.


6. Utamakan kepentingan rakyat. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan administrasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas kerja pemerintah.


“Bupati definitif harus punya keberanian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan daerah. Jangan hanya membuat janji perubahan. Tunjukkan hasilnya. Berapa program yang berhasil diselamatkan, bagaimana pelayanan diperbaiki, bagaimana anggaran dipertanggungjawabkan, dan bagaimana kesejahteraan rakyat ditingkatkan. Semua harus dapat diukur dan diawasi,” tegasnya.



LSM GEMPA INDONESIA TEGASKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL


Amiruddin menyatakan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa. Pihaknya akan mendorong keterbukaan informasi, memantau pelaksanaan pembangunan, dan menyampaikan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang apabila disertai bukti yang memadai.


Ia meminta Bupati Gowa definitif agar tidak alergi terhadap kritik masyarakat. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pemerintah tidak menyimpang dari tujuan pelayanan publik.


“Kami tidak meminta jabatan dan tidak sedang memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Kami menuntut pemerintahan yang bersih, birokrasi yang profesional, anggaran yang transparan, pembangunan yang berjalan, dan kesejahteraan rakyat yang benar-benar diwujudkan. Jangan sampai pejabat menikmati fasilitas kekuasaan, sementara masyarakat harus menanggung akibat dari buruknya tata kelola pemerintahan.” ujarnya.


Ia menegaskan, dukungan terhadap pemerintahan tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kesalahan. Setiap kebijakan harus dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


PENUTUP: RAKYAT MENUNGGU BUKTI.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa masa transisi kepemimpinan Kabupaten Gowa harus menjadi titik awal pembenahan serius, bukan sekadar pergantian figur di pucuk pemerintahan.


Menurutnya, keberhasilan Bupati Gowa definitif nantinya akan terlihat dari keberanian membenahi birokrasi, ketegasan menindak pelanggaran yang terbukti, kemampuan menyelesaikan persoalan anggaran, serta hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.



“Gowa membutuhkan pemimpin yang berani membenahi birokrasi, bukan pemimpin yang membiarkan persoalan berlarut-larut. Evaluasi seluruh pejabat, tindak pelanggaran yang terbukti, selesaikan persoalan anggaran, kejar program yang tertinggal sesuai aturan, dan pastikan setiap OPD bekerja untuk rakyat.


Jangan ada tempat bagi penyalahgunaan jabatan. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran. Kepentingan masyarakat Gowa harus berada di atas kepentingan siapa pun!” tutup Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan Kabupaten Gowa yang bersih, transparan, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page