top of page

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Gubernur Dan Mendagri Pastikan Status Sekda Definitif Gowa: Siapa Berwenang Mengaktifkan Kembali?

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
15 jam yang lalu
3 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Gubernur  Dan Mendagri Pastikan Status Sekda Definitif Gowa: Siapa Berwenang Mengaktifkan Kembali?



Gowa, Sulsel  —  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa beserta sejumlah pejabat yang disebut diberhentikan sementara dari jabatannya.


Menurut Amiruddin, persoalan ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia mempertanyakan dasar hukum, prosedur, serta kewenangan pejabat yang menetapkan pemberhentian sementara Sekda definitif, enam kepala dinas, dan dua kepala bidang pada masa pemerintahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.


Amiruddin menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang menjadi perhatiannya, pemberhentian sementara tersebut diduga dilakukan tanpa proses dan penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta instansi berwenang memeriksa dokumen keputusan, alasan pemberhentian, serta prosedur kepegawaian yang digunakan.



“Jangan sampai jabatan strategis dalam pemerintahan daerah dijadikan objek keputusan sepihak tanpa kepastian dasar hukum. Setiap pemberhentian, penonaktifan, maupun pengaktifan kembali pejabat harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amiruddin.


Siapa yang berwenang mengaktifkan kembali Sekda definitif?


Amiruddin meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang memulihkan kedudukan Sekda definitif, terutama setelah adanya perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa.


Secara administratif, kewenangan tersebut harus ditentukan berdasarkan status kepegawaian Sekda, jenis keputusan yang menonaktifkannya, serta pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut. Jika penonaktifan hanya berupa penugasan sementara atau pembebasan dari tugas tertentu, mekanisme pemulihannya dapat berbeda dari pemberhentian dari jabatan secara definitif atau proses hukuman disiplin.



Karena itu, Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan instansi kepegawaian yang berwenang untuk meneliti legalitas keputusan tersebut dan memastikan pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pengaktifan kembali.


Amiruddin juga menegaskan bahwa keberadaan Pelaksana Harian (Plh) Sekda tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan status Sekda definitif tanpa kepastian. Masa penugasan Plh harus mengikuti surat penugasan dan ketentuan yang berlaku, bukan ditafsirkan sebagai pemberhentian otomatis Sekda definitif.

Fakta, dugaan, dan tuntutan


Fakta yang perlu dipastikan melalui dokumen resmi:


1. Status terakhir Sekda definitif Kabupaten Gowa dan dasar hukum penonaktifannya.


2. Surat keputusan atau surat perintah terkait enam kepala dinas dan dua kepala bidang yang disebut diberhentikan sementara.



3. Surat penugasan Plh Sekda, termasuk tanggal penerbitan dan ketentuan masa berlakunya.


4. Keputusan resmi mengenai perubahan kepemimpinan Bupati Gowa dan dampaknya terhadap kewenangan administrasi pemerintahan daerah.


Dugaan yang meminta pemeriksaan:

Amiruddin menduga terdapat persoalan prosedur dan kepastian hukum dalam penonaktifan sejumlah pejabat tersebut. Dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pejabat terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.


Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia:


1. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri segera mengevaluasi status Sekda definitif Kabupaten Gowa.


2. Meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum dan prosedur penonaktifan enam kepala dinas serta dua kepala bidang.


3. Meminta pejabat yang berwenang menetapkan pengaktifan kembali Sekda definitif apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.



4. Memastikan penugasan Plh Sekda sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kekosongan kewenangan administrasi.

5. Menjamin pelayanan publik, pengelolaan anggaran, dan jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan tertib serta tidak terganggu oleh persoalan jabatan.


“Pemerintahan daerah harus berjalan berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kami meminta Gubernur dan Mendagri turun tangan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi profesionalitas ASN, dan memastikan masyarakat Gowa tidak menjadi korban ketidakpastian administrasi,” tutup Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar setiap keputusan yang diambil disertai dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta pertanggungjawaban administratif sesuai peraturan perundang-undangan.


( Mgi/Ridwan Djaga )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page