top of page

Lsm Gempa Indonesia Desak Kortas Topidkor Polri Tabgkap Pihak Yang Terbukti Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Di Gowa

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
4 menit membaca

"Amiruddin SH Karaeng Tinggi: Jangan Sampai Pemberhentian Bupati Gowa Membuat Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Tempat"


Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa agar menuntaskan berbagai perkara dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.


Amiruddin secara khusus meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan Muhammad Basri alias Basri Kajang, Sitti Husniah Talenrang, Direktur PT Urban Retail Internasional (URI), serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Apabila alat bukti telah mencukupi dan persyaratan hukum terpenuhi, ia mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Amiruddin, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya karena Sitti Husniah Talenrang telah diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Pergantian kepemimpinan daerah tidak boleh mengaburkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani atau dilaporkan.


BACA JUGA BERITA UPDATE:




“Kami mendesak Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa agar serius menuntaskan seluruh perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kabupaten Gowa. Jangan sampai pemberhentian Bupati Gowa membuat kasus-kasus tersebut dilupakan atau kehilangan arah penanganan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun orang yang diduga terlibat,” tegas Amiruddin.


Tiga Perkara yang Diminta Diusut Tuntas


1. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025


Amiruddin meminta aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan baju seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai sekitar Rp16 miliar.


Ia mendesak agar aliran dana, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penyaluran barang, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, audit oleh lembaga berwenang perlu menjadi bagian dari pengungkapan perkara.



Menurutnya, anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat dan hak peserta didik. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.


2. Dugaan tindak pidana terkait PBG


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta aparat menuntaskan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ia meminta penyidik menelusuri proses penerbitan persetujuan, dugaan permintaan atau penerimaan uang apabila memang terdapat bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Amiruddin menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun, penetapan tersangka dan penahanan harus didasarkan pada bukti serta prosedur hukum, bukan semata-mata desakan publik.


3. Laporan Haerul Acho terhadap Sitti Husniah Talenrang



Amiruddin turut meminta aparat berwenang memberikan kejelasan atas laporan Haerul Acho yang, menurut informasi yang disampaikannya, mencantumkan Sitti Husniah Talenrang sebagai pihak terlapor dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan, pemberian keterangan palsu, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pemberhentian beasiswa doktoral.


Ia meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, keterangan para pihak, dasar pengambilan keputusan, dan bukti lain yang relevan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.


Menurut Amiruddin, laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Status sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, hasil penyelidikan dan penyidikan harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum


Amiruddin menilai bahwa seluruh perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.



Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa satu atau dua orang, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, mengambil keputusan, mengelola anggaran, menerima aliran dana, atau membantu terjadinya perbuatan melawan hukum apabila bukti mendukung dugaan tersebut.


“Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya bukan berarti persoalan hukumnya otomatis selesai. Jika ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan secara independen. Kami meminta aparat membuktikan perkara berdasarkan fakta, bukan tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun kedudukan seseorang,” ujar Amiruddin.


Ia juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.


Fakta, Dugaan, dan Tuntutan


Fakta yang perlu diverifikasi: nilai pengadaan seragam sekolah gratis yang disebut sekitar Rp16 miliar, keberadaan dan status penanganan perkara PBG, serta nomor registrasi, isi, dan perkembangan laporan Haerul Acho.


Dugaan: kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan seragam, perkara PBG, serta dugaan penggelapan, pemberian keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang yang disebut dalam laporan terkait beasiswa doktoral. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.



Tuntutan: Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa diminta mengusut tuntas perkara sesuai kewenangan masing-masing, menelusuri aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab, mengumumkan perkembangan penanganan sesuai aturan, serta melakukan penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.


Menutup pernyataannya, Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa.


“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap orang yang pernah atau masih memiliki kekuasaan. Kami meminta semua dugaan ini diperiksa sampai tuntas. Jika terbukti ada tindak pidana, proses dan hukum pihak yang bertanggung jawab sesuai undang-undang. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara jelas kepada publik. Itulah penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page