DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolda Bertindak Tegas: Berantas Mafia Solar Subsidi Di Lima Kabupaten!

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolda Bertindak Tegas: Berantas Mafia Solar Subsidi Di Lima Kabupaten!
Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru menjabat agar segera mengambil langkah konkret untuk memberantas dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Amiruddin, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba.
Ia menilai, apabila dugaan praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas, masyarakat yang berhak mendapatkan solar bersubsidi akan semakin dirugikan. BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Pengawasan SPBU Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Amiruddin menegaskan, pemberantasan dugaan mafia solar bersubsidi sebenarnya dapat dimulai dengan langkah sederhana, yakni memperketat pengawasan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA BERITA UPDATE :



Menurutnya, Kapolda Sulawesi Selatan perlu memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah terkait untuk meningkatkan pengawasan, melakukan pemeriksaan terhadap pola distribusi solar bersubsidi, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
“Kalau Kapolda Sulawesi Selatan serius memberantas mafia solar bersubsidi, saya kira tidak ada yang terlalu sulit. Perintahkan seluruh Kapolres untuk mengawasi SPBU, telusuri pola penyalurannya, dan tangkap siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegas Amiruddin.
Ia juga meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat atau operasi seremonial, tetapi membangun pengawasan berkelanjutan terhadap SPBU yang memiliki indikasi penyimpangan.

Penindakan, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak yang diduga sebagai pembeli penimbun, pengangkut, penyalur ilegal, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Mengapa Dugaan Mafia Solar Sulit Diberantas?
Amiruddin mempertanyakan mengapa dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi masih menjadi persoalan yang berulang, sementara aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menyatakan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh langsung disimpulkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan, mengapa dugaan mafia solar bersubsidi begitu sulit diberantas? Apakah pengawasan belum maksimal, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini terus berulang? Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, kami meminta agar diusut secara transparan dan diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, Kapolda Sulawesi Selatan harus berani memastikan bahwa proses pengawasan dan penindakan berjalan secara profesional. Jika ditemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan internal maupun proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Desak Penindakan Transparan di Lima Kabupaten
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta jajaran kepolisian di Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi, terutama apabila terdapat laporan masyarakat mengenai pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, pengangkutan yang mencurigakan, atau dugaan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Ia juga mendorong koordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait untuk memeriksa kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Amiruddin menegaskan, pengawasan harus disertai pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta penyelidikan terhadap dugaan jaringan distribusi ilegal apabila ditemukan indikasi dan bukti permulaan yang memadai.
Fakta, Dugaan, dan Tuntutan
FAKTA YANG PERLU DIVERIFIKASI: Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh ketentuan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan distribusi di lima kabupaten tersebut perlu diperiksa melalui data penyaluran, laporan masyarakat, dan hasil pengawasan aparat.

DUGAAN: Adanya praktik mafia solar bersubsidi yang meresahkan masyarakat serta kemungkinan penyimpangan dalam pengawasan SPBU. Dugaan keterlibatan oknum aparat juga harus diuji melalui penyelidikan yang objektif, bukan sekadar asumsi.
TUNTUTAN: DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk:
1. Memerintahkan seluruh Kapolres terkait meningkatkan pengawasan terhadap SPBU dan distribusi solar bersubsidi.
2. Menyelidiki laporan masyarakat serta menindak pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
3. Mengusut secara transparan apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat atau pihak lain.
4. Berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait untuk mencegah penyimpangan distribusi.
5. Menyampaikan hasil penindakan secara transparan kepada publik dengan tetap menghormati proses hukum.
“Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan ladang keuntungan bagi jaringan mafia. Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan menunjukkan ketegasan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tutup Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui saluran resmi, disertai informasi dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar