top of page

Herianto Siap Laporkan Balik Ketua BPD Lalimbue Jaya ke Polda Sultra, DPD I Sultra LSM Gempa Indonesia Siapkan Pendampingan Hukum

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
8 menit yang lalu
2 menit membaca

Herianto Siap Laporkan Balik Ketua BPD Lalimbue Jaya ke Polda Sultra, DPD I LSM Gempa Indonesia Siapkan Pendampingan Hukum



Konawe, Sultra — Herianto menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Burhanuddin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah tersebut direncanakan sebagai respons atas laporan terhadap dirinya di Polsek Kapoiala terkait dugaan penggelapan anggaran pada bulan Agustus dan September yang dinilainya tidak benar.


Dalam menghadapi persoalan tersebut, Herianto akan mendapatkan pendampingan dari DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Tenggara. Pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu Herianto menempuh jalur hukum secara terukur, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, serta memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Herianto menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Karena itu, ia menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum sekaligus mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang melaporkannya apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Menurut Herianto, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat Desa Lalimbue Jaya. Ia berharap aparat kepolisian dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif dan profesional.


DPD I LSM Gempa Indonesia Siap Berikan Pendampingan


Pendampingan DPD I LSM Gempa Indonesia Sultra diharapkan dapat membantu Herianto memahami hak-hak hukumnya serta memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Organisasi tersebut juga diharapkan mendorong agar setiap tuduhan yang muncul diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.



Apabila laporan yang disampaikan terhadap Herianto dinilai tidak sesuai fakta, pihaknya dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, dugaan adanya laporan yang tidak benar tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian salah satu pihak.


Pelaporan balik juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pelapor sebelumnya telah melakukan pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Minta Polisi Periksa Secara Objektif


Herianto berharap Polsek Kapoiala maupun Polda Sultra dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mengharapkan agar seluruh pihak yang mengetahui persoalan terkait dugaan penggelapan anggaran pada Agustus dan September dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.



Persoalan ini menjadi penting untuk diperjelas agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat. Setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, tetapi laporan tersebut harus didukung fakta dan diproses sesuai hukum.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak tepat menyimpulkan bahwa Herianto maupun Ketua BPD Lalimbue Jaya telah melakukan tindak pidana.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Ketua BPD Lalimbue Jaya mengenai laporan tersebut serta tanggapan kepolisian belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page