Enam Bulan Laporan Dugaan Korupsi LP2M UNM Belum Ada Kejelasan, DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kajati Sulsel Evaluasi Aspidsus

Enam Bulan Laporan Dugaan Korupsi LP2M UNM Belum Ada Kejelasan, DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kajati Sulsel Evaluasi Aspidsus
Makassar, — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), menyusul belum adanya perkembangan yang diketahui pihak pelapor atas laporan dugaan tindak pidana nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam pengelolaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Universitas Negeri Makassar (UNM), Tahun Anggaran 2023–2025.
Menurut Amiruddin, laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh DPP LSM Gempa Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus. Laporan itu tertanggal Gowa, 9 Mei 2026, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 13 Mei 2026.
Namun, hingga Oktober 2026, atau sekitar enam bulan sejak laporan diterima, pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penelaahan dan penanganan laporan pengaduan masyarakat telah dilakukan oleh institusi penegak hukum tersebut.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya Aspidsus. Laporan yang kami sampaikan menyangkut dugaan nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi pengelolaan dana PNBP. Sudah sekitar enam bulan sejak laporan diterima, tetapi kami belum mendapatkan kejelasan perkembangan penanganannya,” tegas Amiruddin.
Jumat, 23 Oktober 2026, Amiruddin Akan Mendatangi Kejati Sulsel
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal laporan pengaduan masyarakat tersebut, Amiruddin menyatakan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan secara langsung mengenai status laporan yang telah disampaikan DPP LSM Gempa Indonesia, sekaligus mendesak agar laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Amiruddin menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya.
“Jangan sampai laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan surat tanpa kejelasan prosesnya. Kami ingin mengetahui apakah laporan ini sudah ditelaah, apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, dan apa kendala yang menyebabkan belum adanya informasi perkembangan kepada pelapor,” ujarnya.

Kajati Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga meminta Kajati Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh jajaran yang berkaitan dengan penerimaan, penelaahan, dan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, evaluasi internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur, tingkat urgensi, kecukupan bukti awal, serta kewenangan masing-masing bidang.
Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari PNBP di lingkungan perguruan tinggi negeri harus mendapat perhatian serius apabila terdapat bukti awal yang memadai. Pengelolaan dana tersebut perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbebas dari praktik nepotisme maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang masih dalam tahap telaah atau ada kendala administratif maupun pembuktian, sampaikan penjelasannya kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang jelas,” kata Amiruddin.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan

DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Sulsel menindaklanjutinya berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Amiruddin juga meminta agar setiap pihak yang dilaporkan tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat bergantung pada profesionalisme, integritas, dan kesungguhan aparat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang menyangkut dugaan korupsi di lembaga pendidikan negeri.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses, pemeriksaan yang objektif apabila ditemukan dasar yang cukup, dan transparansi sesuai aturan. Kepala Kejati Sulsel harus memastikan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan setiap jajaran menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab,” tutup Amiruddin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai status terkini laporan DPP LSM Gempa Indonesia tertanggal 9 Mei 2026 tersebut. Konfirmasi kepada Kajati Sulsel maupun Aspidsus diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan, kendala yang mungkin dihadapi, serta langkah selanjutnya.
(Mgi/Ridwan)


















































Komentar