Lsm Gempa Indonesia Desak Dinas Kehutanan Periksa Polhut Biringbulu, Dugaan Perambahan Hutan Lindung Disorot

Lsm Gempa Indonesia Desak Dinas Kehutanan Periksa Polhut Biringbulu, Dugaan Perambahan Hutan Lindung Disorot
Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada perambahan dan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Amiruddin menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan lindung yang kemudian dimanfaatkan menjadi kebun jagung kuning. Nama Haji Marang, Haji Dadang, Haji Ancu, Haji Lira, serta Mahmuddin yang disebut menjabat sebagai Kepala Dusun Bina'arung, perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.
Menurut Amiruddin, dugaan adanya pembiaran oleh petugas kehutanan atau polisi kehutanan (Polhut) yang bertugas di wilayah Kecamatan Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, dan Bungaya harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan batas kawasan hutan, serta penelusuran dokumen dan perizinan.

“Dinas Kehutanan jangan menutup mata terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung, pembuatan teras, dan pembuatan jalan menggunakan ekskavator tanpa dasar perizinan yang sah, maka harus ada tindakan tegas. Periksa siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada petugas yang lalai menjalankan kewajibannya,” tegas Amiruddin.
Ia menekankan bahwa dugaan konspirasi atau kerja sama untuk menguasai kawasan hutan lindung tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum penyelidikan dilakukan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan, pembiaran, atau keterlibatan oknum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ekskavator Diduga Digunakan Membuka Akses ke Kawasan Hutan Lindung
Amiruddin juga menyoroti mengenai penggunaan ekskavator yang disebut-sebut milik Kapolsek Biringbulu untuk membuat teras dan membuka jalan kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.

Ia meminta Kapolsek Biringbulu memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan, penguasaan, serta penggunaan alat berat tersebut. Apabila ekskavator memang miliknya dan digunakan oleh Haji Marang untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum, Amiruddin meminta agar penggunaannya segera dihentikan dan alat berat itu ditarik dari lokasi sampai status kegiatan serta legalitasnya diperiksa.
“ Ekskavator tersebut digunakan untuk membuka jalan, membuat teras, dan merusak kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, kami meminta kegiatan dihentikan dan alat berat diamankan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai alat berat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sah justru dipakai dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat memastikan apakah pemilik alat mengetahui tujuan penggunaannya, siapa operatornya, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah terdapat dokumen atau izin yang membenarkan kegiatan tersebut.
Ekskavator Melintas di Jalan Aspal, Kerusakan Harus Diperiksa Oleh Dinas PU/PR Kabupaten Gowa
Selain persoalan kawasan hutan,Lsm Gempa Indonesia menyoroti dugaan pemindahan ekskavator melalui jalan beraspal tanpa menggunakan kendaraan pengangkut alat berat yang sesuai. Pergerakan alat berat tersebut disebut-sebut menyebabkan kerusakan pada permukaan jalan.

Amiruddin meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa dan instansi penyelenggara jalan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan jenis kerusakan, penyebab, serta pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kerusakan jalan terjadi akibat pergerakan ekskavator yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan pemulihan atau mengganti kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jalan aspal merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Rusak akibat pemindahan alat berat tanpa prosedur yang sesuai, jangan biarkan masyarakat menanggung kerugiannya. Periksa kondisi jalan, dokumentasikan kerusakan, dan tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.
Desak Pengawasan di Empat Kecamatan Diperkuat
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan oleh petugas kehutanan di Kecamatan Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, dan Bungaya.
Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup patroli kawasan, pencatatan aktivitas pembukaan lahan, pemeriksaan laporan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap dugaan perambahan hutan.
Ia juga mendesak agar pemerintah memasang atau memulihkan tanda batas kawasan hutan, memeriksa status hukum lahan yang dipersoalkan, dan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“ Kawasan yang semestinya dilindungi berubah fungsi menjadi kebun tanpa pengawasan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.
Lsm Gempa Indonesia menyatakan akan mendorong penanganan persoalan ini melalui laporan dan permintaan klarifikasi kepada instansi terkait, dengan harapan kawasan hutan tetap terlindungi, fasilitas publik tidak dirugikan, dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
( Mgi/Ridwan


















































Komentar