top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Sambangi Kejati Sulsel, Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Dana LP2M FIKK UNM

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
6 menit yang lalu
4 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Sambangi Kejati Sulsel, Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Dana LP2M FIKK UNM


Makassar,Sulsel  —  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan tindak pidana nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam pengelolaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Universitas Negeri Makassar (UNM), Tahun Anggaran 2023–2025.


Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Surat laporan dibuat di Gowa pada 9 Mei 2026 dan tercatat diterima oleh pihak Kejati Sulsel pada 13 Mei 2026.


Kedatangan Amiruddin untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut laporan tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan pihak Kejati Sulsel. Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak yang menangani laporan, diperoleh penjelasan bahwa laporan itu telah ditelaah dan akan ditindaklanjuti.


Dalam keterangannya, Amiruddin menyampaikan bahwa laporan DPP LSM Gempa Indonesia memuat dugaan penyimpangan yang melibatkan tujuh orang terlapor, termasuk mantan Dekan FIKK UNM yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada periode 2023–2025.



Ia menegaskan, penyebutan nama-nama dalam laporan tersebut merupakan bagian dari pengaduan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Tim Penyidik Janji Turun ke Lapangan

Menurut keterangan Amiruddin, dalam pertemuan tersebut, salah seorang koordinator tim penyidik Kejati Sulsel bernama Hijas menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menurunkan tim ke lapangan pada Senin atau Selasa pekan berikutnya untuk menindaklanjuti laporan DPP LSM Gempa Indonesia.



Tim tersebut juga menyampaikan bahwa laporan yang dipersoalkan telah melalui proses telaah. Pihak Kejati Sulsel, menurut Amiruddin, turut menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan laporan tersebut.

Amiruddin berharap janji tindak lanjut itu benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti pada penyampaian lisan.


Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana di lingkungan perguruan tinggi negeri harus mendapatkan perhatian serius, mengingat dana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.



“Laporan kami sudah diterima Kejati Sulsel sejak 13 Mei 2026. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangannya. Kalau memang sudah ditelaah, kami meminta agar proses selanjutnya segera dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Amiruddin.


Rencana Aksi Unjuk Rasa Ditunda

Amiruddin mengungkapkan,


DPP LSM Gempa Indonesia sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Namun, setelah pihak yang menangani laporan menyampaikan janji akan menurunkan tim ke lapangan pada Senin atau Selasa, rencana aksi tersebut diputuskan untuk ditunda sementara.


Penundaan itu, menurut Amiruddin, merupakan bentuk penghormatan terhadap komitmen yang telah disampaikan pihak Kejati Sulsel. Meski demikian, pihaknya tetap akan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.


“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Kejati Sulsel untuk membuktikan komitmennya. Aksi kami tunda sementara karena ada janji bahwa tim akan turun ke lapangan. Akan tetapi, kami tetap menunggu realisasi janji tersebut dan perkembangan konkret dari penanganan laporan kami,” ujarnya.



Ia menambahkan, apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas setelah waktu yang dijanjikan, DPP LSM Gempa Indonesia akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.

Desak Kajati Sulsel Evaluasi Kinerja Jajarannya


Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang bertanggung jawab dalam penerimaan, penelaahan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, khususnya laporan dugaan tindak pidana korupsi.


Menurutnya, laporan yang telah diterima selama berbulan-bulan tanpa penjelasan perkembangan yang memadai dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.


Ia menekankan bahwa evaluasi yang diminta bukanlah bentuk penghakiman terhadap institusi kejaksaan, melainkan dorongan agar mekanisme pelayanan pengaduan dan penegakan hukum berjalan lebih baik.

“Kami meminta Kepala Kejati Sulsel mengevaluasi kinerja jajarannya apabila terdapat keterlambatan yang tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Laporan dugaan korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang harus ditangani secara serius. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan,” kata Amiruddin.



Ia juga meminta agar proses penanganan laporan tidak dipengaruhi kedudukan, jabatan, maupun latar belakang pihak-pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.


Dasar Hukum dan Tuntutan Penanganan

DPP LSM Gempa Indonesia mendasarkan desakannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur deliknya terpenuhi.


2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengatur prinsip penyelenggaraan negara yang bersih serta larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai ruang lingkup pengaturannya.


3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengenai kedudukan dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum.


4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai salah satu landasan untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan.


5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada saat proses penanganan perkara, sebagai pedoman prosedur hukum acara pidana. Penerapan ketentuan secara spesifik harus disesuaikan dengan waktu dan tahapan proses perkara.


Amiruddin menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, laporan yang memuat dugaan penyimpangan dan informasi yang dapat diverifikasi patut ditelaah secara profesional oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejati Sulsel memberikan kejelasan mengenai status laporan, hasil penelaahan yang dapat disampaikan kepada pelapor, serta langkah tindak lanjut sesuai prosedur hukum. Pihaknya juga mendorong agar apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan dilanjutkan ke tahapan hukum yang relevan.


Menunggu Realisasi Janji Penyidik

Kini, DPP LSM Gempa Indonesia menunggu realisasi janji tim yang disebut akan turun ke lapangan pada Senin atau Selasa, 26–27 Oktober 2026.



Bagi Amiruddin, tindak lanjut laporan tersebut menjadi ujian bagi komitmen Kejati Sulsel dalam merespons pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan perguruan tinggi negeri.



Ia berharap penanganan perkara dilakukan tanpa tebang pilih, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menjaga hak-hak seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta agar laporan ini diperiksa secara serius, objektif, dan transparan.


Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, tindak lanjuti secara profesional. Itulah yang kami harapkan dari penegakan hukum,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page